24. Sunnah Dalam Puasa : Berbuka Puasa (Ifthor)
MARHABAN YA RAMADHAN
4 Ramadhan 1442 H - 16 April 2021
Oleh. Isnan Ansory
Para ulama sepakat bahwa berbuka puasa pada waktunya terhitung sebagai amalan sunnah dalam ibadah puasa. Dalam hal ini ada beberapa kesunnahan yang secara khusus dianjurkan untuk dilakukan ketika berbuka puasa, di antaranya:
1. Menyegerakan Berbuka
Para ulama sepakat bahwa disunnahkan dalam berbuka puasa untuk men-ta‘jil atau menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib. Meski hanya dengan seteguk air atau sebutir kurma.
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، قَالَ: «لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ» (متفق عليه)
Dari Sahl bin Sa’ad - radhiyallahu ‘anhu -: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: “Umatku masih dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari Muslim)
2. Berdoa Saat Berbuka
Para ulama sepakat bahwa disunnahkan untuk berdoa saat berbuka puasa. Sebagaimana disunnahkan pula untuk membaca do‘a yang ma‘tsur dari Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - ketika berbuka puasa. Karena do‘a orang yang berpuasa dan berbuka termasuk doa yang mustajab.
عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ. (رواه ابن ماجه)
Dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash - radhiyallahu ‘anhu -: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: “Bagi orang yang berpuasa ketika sedang berbuka ada doa yang tak akan ditolak.” (HR. Ibnu Majah)
Sedangkan di antara teks doa yang diajarkan Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam -, sebagaimana dijelaskan oleh imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar, berikut ini:(1)
روينا في سنن أبي داود، والنسائي، عن ابن عمر - رضي الله عنهما -، قال: كان النبي - صلى الله عليه وسلم - إذا أفطر قال:
ذَهَبَ الظَّمأُ، وابْتَلَّتِ العُرُوقُ، وَثَبَتَ الأجْرُ إِنْ شاءَ اللَّهُ تَعالى
Kami (imam an-Nawawi) meriwayatkan dari sunan Abu Dawud dan Nasai, dari Ibnu Umar - radhiyallahu ‘anhu - yang berkata: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - jika berbuka puasa membaca doa:
“Telah hilang haus dan telah basah tenggorakan dan telah pasti balasan Insya Allah.”
وروينا في سنن أبي داود، عن معاذ بن زهرة، أنه بلغه، أن النبي - صلى الله عليه وسلم - كان إذا أفطر قال:
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلى رِزْقِكَ أفْطَرْتُ.
Dan kami meriwayatkan alam sunan Abi Dawud dari Mu’adz bin Zuhrah, bahwa Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam - jika berbuka puasa membaca doa:
“Ya Allah, kepada Engkaulah aku berpuasa dan dengan rizki dari-Mu aku berbuka."
وروينا في كتاب ابن السني، عن معاذ بن زهرة، قال: كان رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم - إذا أفطر قال:
الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذي أعانَنِي فَصَمْتُ، وَرَزَقَنِي فأفْطَرْتُ.
Dan kami meriwayatkan dalam kitab Ibnu as-Sunni dari Mu’adz bin Zuhrah, bahwa Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam - jika berbuka puasa membaca doa:
“Maha suci Allah yang telah menolongku, maka aku dapat berpuasa. Dan memberiku rizki, maka aku dapat berbuka.”
وروينا في كتاب ابن السني عن ابن عباس - رضي الله عنهما -، قال: كان النبي - صلى الله عليه وسلم - إذا أفطر قال:
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنا، وَعلى رِزْقِكَ أَفْطَرْنا، فَتَقَبَّلْ مِنَّا إنَّكَ أنْتَ السَّمِيعُ العَلِيمُ.
Dan kami meriwayatkan dalam kitab Ibnu as-Sunni dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam - jika berbuka puasa membaca doa:
“Ya Allah untuk-Mu kami berpuasa, dan dengan rizki-Mu kami berbuka, maka terimalah ibadah kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
وروينا في كتابي ابن ماجه، وابن السني، عن عبد الله بن أبي مليكة، عن عبد الله بن عمرو بن العاص - رضي الله عنهما -، قال: سمعتُ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقول: إنَّ للصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً ما تُرَدُّ. قال ابن أبي مُليكة: سمعتُ عبد الله بن عمرو إذا أفطرَ يقول:
اللَّهُمَّ إني أسألُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كل شئ أنْ تَغْفِرَ لي.
Dan kami meriwayatkan dalam kitab Ibnu Majah dan Ibnu as-Sunni dari Abdullah bin Abi Malikah dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash - radhiyallahu ‘anhu -, bahwa Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: Bagi orang yang berpuasa terdapat doa yang tidak tertolak. Ibnu Abi Malikah berkata: Aku mendengar Abdullah bin Amr - radhiyallahu ‘anhu -, jika berbuka membaca doa:
“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan rahmat-Mu yang meliputi setiap sesuatu, Engkau berkehendak mengampuni diriku.”
Doa-doa tersebut, menurut Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Bantani (w. 1316 H), disunnahkan dibaca setelah berbuka, bukan sebelum berbuka.(2)
3. Saling Berbagi Makanan Ifthor
Para ulama sepakat bahwa disunnahkan untuk memberi makan saat berbuka bagi orang yang berpuasa. Bahkan balasan perbuatan ini sangat besar sebesar pahala orang yang diberi makan itu tanpa dikurangi pahala puasanya. Bahkan sekalipun pemberian ifthor itu hanya sekedar memberi sebutir kurma atau seteguk air putih saja.
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الجُهَنِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا» (رواه الترمذي والنسائي وابن ماجه)
Dari Zaid bin Khalid al-Juhani - radhiyallahu ‘anhu -: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: “Siapa yang memberi makan (saat berbuka) untuk orang yang berpuasa, maka dia mendapat pahala seperti pahala orang yang diberi makannya itu tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala puasanya.” (HR Tirmizi, Nasai dan Ibnu Majah)
Dan disunnahkan bagi yang diberi makanan berbuka untuk mendoakan kebaikan bagi yang memberi. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
عَنْ أَنَسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - جَاءَ إِلَى سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ، فَجَاءَ بِخُبْزٍ وَزَيْتٍ، فَأَكَلَ، ثُمَّ قَالَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ، وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ» (رواه أبو داود وابن ماجه والنسائي وأحمد)
Dari Anas - radhiyallahu ‘anhu -: bahwa Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam - mendatangi Sa’ad bin Ubadah, lantas Sa’ad membawakan untuk Nabi makanan berupa roti dan minyak samin, lalu Nabi memakannya. Kemudian Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda:
“Telah berbuka puasa bersama kalian orang-orang yang berpuasa, dan makan makanan kalian orang-orang baik, dan malaikat bershalat atas kalian.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasai dan Ahmad)
4. Berbuka Dengan Ruthab, Kurma atau Air
Para ulama sepakat bahwa berbuka puasa dengan menu kurma dan air, hukumnya adalah sunnah.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَتَمَرَاتٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ تَمَرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ» (رواه أحمد وأبو داود)
Dari Anas bin Malik - radhiyallahu ‘anhu -, ia berkata: ”Rasulullah berbuka dengan rutab sebelum shalat, jika tidak terdapat rutab (kurma muda), maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering), jika tidak ada beliau meneguk air.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ تَمْرًا فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ، فَإِنَّهُ لَهُ طَهُورٌ» (رواه أحمد وأبو داود والترمذي)
Dari Salman bin Amir adh-Dhabbi - radhiyallahu ‘anhu -: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: “Bila kalian berbuka puasa, maka berbukalah dengan kurma, karena kurma itu barakah. Kalau tidak ada kurma, maka dengan air, karena air itu mensucikan.” (HR. Ahamd, Abu Daud, dan Tirmizy)
----------------------
(1) Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Adzkar, (Bairut: Dar al-Fikr, 1414/1994), hlm. 190.
(2) Muhammad bin Umar Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in, (Bairut: Dar al-Fikr, t.th), hlm. 224.
Silahkan baca juga artikel kajian ulama tentang puasa berikut :
- Pengertian Puasa dan Puasa Ramadhan
- Sejarah Pensyariatan Puasa
- Keutamaan Ibadah Puasa
- Jenis-jenis Puasa
- Keistimewaan Bulan Ramadhan
- Hukum Puasa Bulan Sya'ban
- Jika Masih Ada Hutang Qodho’ dan Fidyah Ramadhan
- Hukum Puasa Ramadhan
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Islam
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Berakal
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Berumur Baligh
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Sehat
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Mampu
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Muqim Bukan Musafir
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Suci Dari Haid atau Nifas
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Beragama Islam
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Berakal
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Suci Dari Haid atau Nifas
- Syarat Sah Ibadah Puasa : Pada Hari Yang Tidak Diharamkan
- Rukun Puasa Ramadhan : Niat
- Rukun Puasa Ramadhan : Imsak
- Imsak Yang Bukan Puasa
- Sunnah Dalam Puasa : Makan Sahur
- Sunnah Dalam Puasa : Berbuka Puasa (Ifthor)
- Sunnah Dalam Puasa Ramadhan : Memperbanyak Ibadah Sunnah Lainnya
- Sunnah Dalam Puasa : Menahan Diri Dari Perbuatan Yang Dapat Merusak Pahala Puasa dan Mandi Janabah Bagi Yang Berhadats Besar
- Pembatal Puasa : Empat Kondisi Seputar Pembatal Puasa
- Pembatal Puasa : Pembatal-pembatal Puasa Secara Global
- Pembatal Puasa : Batalnya Syarat Sah Puasa
- Pembatal Puasa : Makan Minum (Pertama)
- Pembatal Puasa : Makan Minum (2)
- Pembatal Puasa : Jima’
- Pembatal Puasa : Muntah Dengan Sengaja
- Pembatal Puasa : Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
- Pembatal Puasa: Apakah Berbekam & Mengeluarkan Darah Dari Tubuh Membatalkan Ibadah Puasa?
- Ibadah Ramadhan : Shalat Witir di Bulan Ramadhan
- Ibadah Ramadhan : Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan
- Rukhshoh Puasa : Orang-orang Yang Mendapatkan Keringanan Untuk Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan Serta Konsekwensinya
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Sakit
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Musafir (1)
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Musafir (2)
Sumber FB Ustadz : Isnan Ansory MA
16 April 2021