35. Pembatal Puasa: Apakah Berbekam & Mengeluarkan Darah Dari Tubuh Membatalkan Ibadah Puasa?
MARHABAN YA RAMADHAN
15 Ramadhan 1442 H - 27 April 2021
Oleh: Isnan Ansory
Para ulama berbeda pendapat, apakah mengeluarkan darah dari tubuh dapat membatalkan puasa. Di mana setidaknya ada 3 masalah yang terkait dengan hal ini, yaitu hukum berbekam saat berpuasa, hukum mendonorkan darah saat berpuasa dan hukum mencabut gigi.
1) Batalkah Puasa Orang Yang Berbekam?
Berbekam atau hijamah (حجامة) adalah salah satu bentuk pengobatan tradisional, dimana seseorang diambil darah dari pori-pori kulit untuk dikeluarkan darah kotornya.
Hukum berbekam ketika sedang puasa diperselisihkan oleh para ulama, apakah dapat membatalkan puasa, atau tidak. Di mana sumber perbedaan itu di antaranya berangkat dari pertentangan dalil-dalil yang shahih, yang sumbernya sama-sama berasal dari Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam -.
Mazhab Pertama: Puasa batal.
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa puasa orang yang tubuhnya dibekam, dapat membatalkan puasanya, bahkan termasuk puasa orang yang membekamnya.
Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits berikut ini :
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَتَى عَلَى رَجُلٍ بِالْبَقِيعِ، وَهُوَ يَحْتَجِمُ، وَهُوَ آخِذٌ بِيَدِي لِثَمَانِ عَشْرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ، فَقَالَ: «أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ» (رواه أبو داود والترمذي وأحمد)
Dari Syaddad bin Aus - radhiyallahu ‘anhu -, bahwa Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda: “Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya.” (HR. Abu Dawud, Tirmizi dan Ahmad)
Mazhab Kedua: Tidak batal.
Jumhur ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i) berpendapat bahwa berbekam tidaklah membatalkan puasa.
Dalil yang mereka kemukakan antara lain adalah hadits yang menegaskan bahwa Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - pernah berbekam dalam keadaan ihram dan puasa.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -: «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ» (رواه البخاري)
Dari Ibnu Abbas - radhiyallahu ‘anhu -, ia berkata: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa. (HR. Bukhari)
Adapun hadits yang dijadikan dalil oleh mazhab Hanbali di atas, dianggap oleh jumhur ulama telah di-nasakh (dihapus). Sebab memang benar pada awalnya berbekam itu dapat membatalkan puasa, namun setelah itu hukumnya di-nasakh dan diganti dengan hukum yang baru, dimana berbekam itu tidak membatalkan puasa.
Pendapat tentang nasakh ini didasarkan kepada hadits berikut ini:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: أَوَّلُ مَا كُرِهَتِ اَلْحِجَامَةُ لِلصَّائِمِ: أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - اِحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ فَمَرَّ بِهِ اَلنَّبِيُّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَ: «أَفْطَرَ هَذَانِ». ثُمَّ رَخَّصَ اَلنَّبِيُّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بَعْدُ فِي اَلْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ وَكَانَ أَنَسٌ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - يَحْتَجِمُ وَهُوَ صَائِمٌ. (رواه الدارقطني)
Dari Anas bin Malik - radhiyallahu ‘anhu -: bahwa awalnya tidak dibenarkan berbekam bagi orang yang berpuasa. Dan Ja’far bin Abi Thalib - radhiyallahu ‘anhu - pernah berbekam dalam keadaan puasa, kebetulan Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam - lewat dan berkata: “Kedua orang ini sama-sama batal puasanya.” Namun di kemudian hari beliau memberi keringanan dalam masalah bekam bagi orang yang berpuasa. Dan Anas - radhiyallahu ‘anhu - berbekam dalam keadaan berpuasa. (HR. Daruquthny)
Dari perbedaan pendapat tentang hukum berbekam ini, kemudian para ulama juga berbeda pendapat dalam beberapa hal lain, yang terkait dengan keluarnya darah dari tubuh manusia.
2) Donor Darah (at-Tabarru’ bi ad-Dam)
Para ulama kontemporer umumnya sepakat bahwa pengambilan darah dari orang yang berpuasa dengan maksud sebagai sampel dalam pemeriksaan medis (li at-tahlil), seperti jika darah diambil dari pembuluh darah vena atau arteri dengan menggunakan spuit atau vacutainer, tidaklah membatalkan puasa.(1)
Hanya saja, para ulama berbeda pendapat jika darah yang diambil cukup banyak dan dimaksudkan untuk didonorkan kepada pasien sakit yang membutuhkan (at-tabarru’ bi ad-dam), apakah hal tersebut dapat membatalkan puasanya.
Dalam hal ini, para ulama kontemporer berbeda pendapat, berdasarkan perbedaan di antara ulama klasik akan kebolehan berbekam bagi orang yang berpuasa. Di mana, mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i) berpendapat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Sedangkan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa berbekam dapat membatalkan puasa.
Mazhab Pertama: Donor darah tidak membatalkan puasa.
Di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa mendonorkan darah tidak membatalkan puasa adalah Syaikh Abdurrahman Jabnakah al-Maidani, Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, Syaikh Wahbah az-Zuhaili, Syaikh Mahmud ‘Uwaidhah, dan Syaikh Muhammad Jabr al-Ulfy.(2)
Mazhab Kedua: Donor darah dapat membatalkan puasa.
Di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa mendonorkan darah dapat membatalkan puasa adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh al-‘Utsaimin.(3)
3) Batalkah Puasa Oleh Sebab Mencopot Gigi?
Para ulama umumnya sepakat bahwa tercopotnya gigi orang yang berpuasa, tidak membatalkan puasanya. Apakah hal itu terjadi dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Dan meskipun ketika gigi tercopot sampai mengeluarkan darah, asalkan darahnya itu tidak tertelan ke dalam tubuh.
--------------------
(1) Abdur Razzaq al-Kindi, al-Mufatthirat ath-Thibbiyah al-Mu’ashirah, hlm. 433.
(2) Hassan Basya, ad-Dalil ath-Thibbi wa al-Fiqhi li al-Maridh fi Syahr Ramadhan, hlm. 140-141, al-Qaradhawi, Fiqh ash-Shiyam, hlm. 85, Majallah Majma’ al-Fiqh al-Islamy, No. 10, hlm. 2/378, dan ‘Uwaidhah, al-Jami’ li Ahkam ash-Shiyam, hlm. 269.
(3) Abdul Aziz bin Baz, Majmu’ Fatawa, hlm. 15/282, al-‘Utsaimin, Majmu’ Fatawa, hlm. 19/249-250.
Silahkan baca juga artikel kajian ulama tentang puasa berikut :
- Pengertian Puasa dan Puasa Ramadhan
- Sejarah Pensyariatan Puasa
- Keutamaan Ibadah Puasa
- Jenis-jenis Puasa
- Keistimewaan Bulan Ramadhan
- Hukum Puasa Bulan Sya'ban
- Jika Masih Ada Hutang Qodho’ dan Fidyah Ramadhan
- Hukum Puasa Ramadhan
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Islam
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Berakal
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Berumur Baligh
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Sehat
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Mampu
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Muqim Bukan Musafir
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Suci Dari Haid atau Nifas
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Beragama Islam
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Berakal
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Suci Dari Haid atau Nifas
- Syarat Sah Ibadah Puasa : Pada Hari Yang Tidak Diharamkan
- Rukun Puasa Ramadhan : Niat
- Rukun Puasa Ramadhan : Imsak
- Imsak Yang Bukan Puasa
- Sunnah Dalam Puasa : Makan Sahur
- Sunnah Dalam Puasa : Berbuka Puasa (Ifthor)
- Sunnah Dalam Puasa Ramadhan : Memperbanyak Ibadah Sunnah Lainnya
- Sunnah Dalam Puasa : Menahan Diri Dari Perbuatan Yang Dapat Merusak Pahala Puasa dan Mandi Janabah Bagi Yang Berhadats Besar
- Pembatal Puasa : Empat Kondisi Seputar Pembatal Puasa
- Pembatal Puasa : Pembatal-pembatal Puasa Secara Global
- Pembatal Puasa : Batalnya Syarat Sah Puasa
- Pembatal Puasa : Makan Minum (Pertama)
- Pembatal Puasa : Makan Minum (2)
- Pembatal Puasa : Jima’
- Pembatal Puasa : Muntah Dengan Sengaja
- Pembatal Puasa : Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
- Pembatal Puasa: Apakah Berbekam & Mengeluarkan Darah Dari Tubuh Membatalkan Ibadah Puasa?
- Ibadah Ramadhan : Shalat Witir di Bulan Ramadhan
- Ibadah Ramadhan : Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan
- Rukhshoh Puasa : Orang-orang Yang Mendapatkan Keringanan Untuk Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan Serta Konsekwensinya
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Sakit
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Musafir (1)
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Musafir (2)
Sumber FB Ustadz : Isnan Ansory MA
26 April 2021