39. Rukhshoh Puasa Ramadhan : Sakit
MARHABAN YA RAMADHAN
19 Ramadhan 1442 H - 1 Mei 2021
Oleh: Isnan Ansory
Para ulama sepakat bahwa seorang yang sakit, mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, berdasarkan ayat berikut:
فَمَنْ كاَنَ مِنْكُمْ مَرِيْضاً أَوْ عَلىَ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر (البقرة: 185)
Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain. (QS. Al-Baqarah: 185)
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (w. 620 H) berkata dalam kitabnya, al-Mughni Syarah Mukhtashar al-Khiraqi:(1)
أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى إبَاحَةِ الْفِطْرِ لِلْمَرِيضِ فِي الْجُمْلَةِ.
Secara umum, para ulama bersepakat bahwa boleh tidak berpuasa, orang yang dalam kondisi sakit.
Sebagaimana orang sakit mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa dari sejak fajar, orang sakit juga dibolehkan untuk membatalkan puasanya jika sempat melakukan ibadah puasa dari sejak pagi hari.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:(2)
إذَا أَصْبَحَ الصَّحِيحُ صَائِمًا ثُمَّ مَرِضَ جَازَ لَهُ الْفِطْرُ بِلَا خِلَافٍ.
Jika orang yang sehat sedang berpuasa, namun kemudian tertimpa penyakit, maka boleh baginya membatalkan puasa yang sedang dilakukan, tanpa ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.
1. Batasan Sakit Yang Mendapatkan Keringanan
Kata sakit memang luas pengertiannya. Tentu tidak semua yang disebut sakit lantas membuat seseorang boleh untuk tidak berpuasa. Karena itu, para ulama menegaskan bahwa sakit yang tidak berpengaruh apa-apa dengan ibadah puasa, tidak bisa menjadi sebab bolehnya meninggalkan puasa Ramadhan.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:(3)
الْمَرَضُ الْيَسِيرُ الَّذِي لَا يَلْحَقُ بِهِ مَشَقَّةٌ ظَاهِرَةٌ لَمْ يَجُزْ لَهُ الْفِطْرُ.
Sakit ringan yang tidak menimbulkan kesulitan yang nyata, tidak boleh menjadi sebab meninggalkan ibadah puasa.
Dalam hal ini para ulama menyebutkan standar kondisi sakit yang dibolehkan untuk tidak berpuasa (al-marodh al-murokkhish / al-marodh al-mubih li al-fithri), yaitu 2 kriteria:
1. Khawatir bertambah parah, jika tetap berpuasa.
2. Khawatir terlambat kesembuhannya.
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (w. 620 H) berkata dalam kitabnya, al-Mughni Syarah Mukhtashar al-Khiraqi:(4)
الْمَرَضُ الْمُبِيحُ لِلْفِطْرِ هُوَ الشَّدِيدُ الَّذِي يَزِيدُ بِالصَّوْمِ أَوْ يُخْشَى تَبَاطُؤُ بُرْئِهِ.
Sakit yang membolehkan untuk tidak berpuasa adalah sakit keras yang dapat bertambah parah jika tetap berpuasa, atau dapat memperlambat kesembuhannya.
2. Penggantian Puasa
Para ulama juga sepakat bahwa orang yang sakit dan memilih untuk tidak berpuasa, tetap diwajibkan mengqodho’ puasanya di hari yang lain, setelah sembuh dari penyakitnya. Di mana ketentuan ini juga hanya berlaku bagi mereka yang sakit dan masih mempunyai harapan untuk sembuh.
Allah - ta’ala - berfirman:
فَمَنْ كاَنَ مِنْكُمْ مَرِيْضاً أَوْ عَلىَ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر (البقرة: 185)
Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain. (QS. Al-Baqarah: 185)
3. Hukum Orang Sakit dan Berpuasa
Para ulama juga sepakat bahwa jika orang yang sakit tetap berpuasa, dimana dengan tetap berpuasa ia mendapatkan kesulitan, namun secara fisik tidak sampai membahayakan kesehatannya, maka puasanya tetap dinilai sah dan tidak wajib diqodho’.
Namun jika ia berpuasa, dan puasanya berakibat kepada kematiannya atau bahaya bagi kesehatannya, maka haram baginya untuk berpuasa.
Larangan tersebut didasarkan kepada ayat-ayat berikut:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (البقرة: 195)
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah: 195)
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (النساء: 29)
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’: 29)
Imam ‘Ala’uddin al-Kasani (w. 587 H) berkata dalam kitabnya, Badai’ ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’:(5)
الْمُبِيحُ الْمُطْلَقُ بَلْ الْمُوجِبُ هُوَ الَّذِي يُخَافُ مِنْهُ الْهَلَاكُ لِأَنَّ فِيهِ إلْقَاءَ النَّفْسِ إلَى التَّهْلُكَةِ لَا لِإِقَامَةِ حَقِّ اللَّهِ تَعَالَى وَهُوَ الْوُجُوبُ، وَالْوُجُوبُ لَا يَبْقَى فِي هَذِهِ الْحَالَةِ، وَإِنَّهُ حَرَامٌ فَكَانَ الْإِفْطَارُ مُبَاحًا بَلْ وَاجِبًا.
Sakit yang membolehkan tidak berpuasa secara mutlak, bahkan mewajibkan untuk meninggalkan puasa adalah sakit yang dikhawatirkan dalam menyebabkan kematian. Sebab puasa tersebut termasuk bunuh diri dan bukan untuk menegakkan hak Allah - ta’ala -. Karenanya, dalam kondisi ini tidak ada kewajiban puasa yang berlaku, bahkan puasanya dihukumi haram, dan berbuka adalah boleh bahkan wajib.
----------------------
(1) Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni Syarah Mukhtashar al-Khiroqi, hlm. 3/155.
(2) Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, hlm. 6/258.
(3) Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, hlm. 6/258.
(4) Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni Syarah Mukhtashar al-Khiroqi, hlm. 3/155.
(5) Abu Bakar ‘Ala’uddin al-Kasani, Badai’ ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’, hlm. 2/94.
Silahkan baca juga artikel kajian ulama tentang puasa berikut :
- Pengertian Puasa dan Puasa Ramadhan
- Sejarah Pensyariatan Puasa
- Keutamaan Ibadah Puasa
- Jenis-jenis Puasa
- Keistimewaan Bulan Ramadhan
- Hukum Puasa Bulan Sya'ban
- Jika Masih Ada Hutang Qodho’ dan Fidyah Ramadhan
- Hukum Puasa Ramadhan
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Islam
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Berakal
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Berumur Baligh
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Sehat
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Mampu
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Muqim Bukan Musafir
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Suci Dari Haid atau Nifas
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Beragama Islam
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Berakal
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Suci Dari Haid atau Nifas
- Syarat Sah Ibadah Puasa : Pada Hari Yang Tidak Diharamkan
- Rukun Puasa Ramadhan : Niat
- Rukun Puasa Ramadhan : Imsak
- Imsak Yang Bukan Puasa
- Sunnah Dalam Puasa : Makan Sahur
- Sunnah Dalam Puasa : Berbuka Puasa (Ifthor)
- Sunnah Dalam Puasa Ramadhan : Memperbanyak Ibadah Sunnah Lainnya
- Sunnah Dalam Puasa : Menahan Diri Dari Perbuatan Yang Dapat Merusak Pahala Puasa dan Mandi Janabah Bagi Yang Berhadats Besar
- Pembatal Puasa : Empat Kondisi Seputar Pembatal Puasa
- Pembatal Puasa : Pembatal-pembatal Puasa Secara Global
- Pembatal Puasa : Batalnya Syarat Sah Puasa
- Pembatal Puasa : Makan Minum (Pertama)
- Pembatal Puasa : Makan Minum (2)
- Pembatal Puasa : Jima’
- Pembatal Puasa : Muntah Dengan Sengaja
- Pembatal Puasa : Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
- Pembatal Puasa: Apakah Berbekam & Mengeluarkan Darah Dari Tubuh Membatalkan Ibadah Puasa?
- Ibadah Ramadhan : Shalat Witir di Bulan Ramadhan
- Ibadah Ramadhan : Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan
- Rukhshoh Puasa : Orang-orang Yang Mendapatkan Keringanan Untuk Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan Serta Konsekwensinya
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Sakit
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Musafir (1)
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Musafir (2)
Sumber FB Ustadz : Isnan Ansory MA
2 Mei 2021