11. Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Berumur Baligh
10 Hari Menjelang Ramadhan 1442 H
20 Sya’ban 1442 H – 3 April 2021
Syarat puasa terbagi menjadi dua macam: syarat wajib dan syarat sah.
Maksud dari syarat wajib adalah hal-hal yang membuat seorang menjadi wajib untuk melakukan ibadah puasa Ramadhan. Bila salah satu syarat wajib tidak terpenuhi pada diri seseorang, maka puasa Ramadhan itu menjadi tidak wajib atas dirinya. Atau malah sebaliknya, bisa menjadi mubah, sunnah, atau bahkan haram.
Sedangkan maksud dari syarat sah adalah syarat-syarat yang membuat ibadah puasa menjadi sah dan menjadi salah satu sebab gugurnya kewajiban puasa Ramadhan, di samping terpenuhinya sebab rukun. Di mana, jika salah satu syarat sah tidak ada, maka ibadah puasa menjadi tidak sah pula.
Atas dasar ini, secara fungsi, antara syarat sah dan rukun puasa tidaklah berbeda. Karena keduanya menjadi sebab sahnya pelaksanaan ibadah puasa. Namun yang berbeda adalah bahwa syarat sah bukanlah bagian dari ritual ibadah puasa, sedangkan rukun termasuk bagian dari ritual ibadah puasa.
Para ulama sepakat bahwa usia baligh adalah syarat wajib seseorang berpuasa. Maka, mereka yang belum sampai usia baligh yaitu anak kecil, tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan.
Dasar dari ketentuan ini adalah hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْها -، عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، قَالَ: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ (رواه النسائي)
Dari Aisyah - radhiyallahu ‘anha -: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: Telah diangkat pena dari tiga orang: Dari orang tidur hingga terbangun, dari anak kecil hingga baligh, dan dari orang gila hingga waras.” (HR. Nasai)
Namun, meski demikian orang tuanya tetap wajib melatihnya berpuasa ketika berusia 7 tahun. Bahkan bila sampai 10 belum melakukannya, boleh dikenakan sanksi pukulan mendidik. Kewajiban ini berdasarkan qiyas kepada kewajiban mengajarkan anak-anak untuk shalat, sebagaimana ditegaskan dalam hadits berikut.
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ» (رواه أبو داود وابن ماجه والترمذي والنسائي)
Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: “Perintahkan anak-anak kamu untuk mengerjakan shalat ketika berusia 7 tahun, dan pukullah mereka karena tidak menegakkan shalat ketika berusia 10 tahun. Dan pisahkan tempat tidur di antara mereka.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmizi dan Nasai)
Imam an-Nawawi (w. 676 H) berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:(1)
وَإِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَجَبَ عَلَى الْوَلِيِّ أَنْ يَأْمُرَهُ بِهِ لِسَبْعِ سِنِينَ بِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ مُمَيِّزًا وَيَضْرِبَهُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ.
Jika anak kecil mampu untuk melakukan puasa, maka wajib atas walinya memerintahkan hal tersebut saat sang anak berumur 7 tahun. Namun dengan syarat, sang anak sudah berstatus tamyiz (bisa membedakan antara yang baik dan buruk, atau antara yang memberinya manfaat atau bahaya). Dan boleh bagi wali untuk memukulnya jika tidak dilakukannya pada umur 10 tahun.
Seorang anak yang belum baligh dan tidak berpuasa, tidak pula diwajibkan untuk menggantinya di hari yang lain saat baligh, karena pada dasarnya puasa itu memang tidak diwajibkan atasnya.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:(2)
لَا يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ عَلَى الصَّبِيِّ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ قَضَاءُ مَا فَاتَ قَبْلَ الْبُلُوغِ بِلَا خِلَافٍ.
Tidak wajib berpuasa Ramadhan atas anak kecil yang belum baligh. Dan juga tidak wajib atas mereka mengqodho’nya saat nantinya berumur baligh, berdasarkan kesepakatan ulama.
Namun para ulama berbeda pendapat untuk hari dimana anak kecil menjadi baligh. Yaitu saat ia menjadi baligh di siang hari pada salah satu hari di bulan Ramadhan, apakah diwajibkan atasnya mengqodho’ hari tersebut?
Mazhab Pertama: Wajib qodho.
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa anak kecil yang belum baligh lalu ia menjadi baligh di siang Ramadhan, wajib atasnya melakukan ibadah puasa. Karenanya, jika ia telah memulai ibadah puasanya dari sejak fajar, maka puasanya tetap sah dan hari dimana ia menjadi baligh, tidak wajib diqodho’. Namun jika ia tidak berpuasa dari sejak fajar, lalu mendapati umur baligh di siang Ramadhan, maka wajiblah ia mengqodho’ puasa pada hari tersebut.
Imam ’Ala’uddin al-Mardawi al-Hanbali (w. 885 H) berkata dalam kitabnya, al-Inshoff fi Ma’rifah ar-Rajih min al-Khilaf:(3)
(وَإِنْ أَسْلَمَ كَافِرٌ، أَوْ أَفَاقَ مَجْنُونٌ، أَوْ بَلَغَ صَبِيٌّ، فَكَذَلِكَ) يَعْنِي يَلْزَمُهُمْ الْإِمْسَاكُ وَالْقَضَاءُ إذَا وُجِدَ ذَلِكَ فِي أَثْنَاءِ النَّهَارِ، وَهَذَا الْمَذْهَبُ.
Jika orang kafir masuk Islam, orang gila menjadi waras dan anak kecil berumur baligh, maka wajib atas mereka melakukan imsak di hari perubahan tersebut. Serta wajib mengqodho’nya, yaitu hari dimana terdapat perubahan kondisi tersebut. Inilah pendapat mazhab Hanbali.
Mazhab Kedua: Tidak wajib qodho’.
Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan satu riwayat dari Imam Ahmad) berpendapat bahwa anak kecil yang mendapati umur baligh di siang Ramadhan, tidaklah wajib mengqodho’ puasa di hari tersebut. Karena pada dasarnya sejak awal fajar, ia memang tidak wajib mendirikan ibadah puasa. Maka tidak wajib pula untuk mengqodho’nya.
Imam ‘Ala’uddin al-Kasani (w. 587 H) berkata dalam kitabnya, Badai’ ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’:(4)
إذَا بَلَغَ فِي يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ قَبْلَ الزَّوَالِ لَا يُجْزِئُهُ صَوْمُ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَإِنْ نَوَى وَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهُ إذْ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ فِي أَوَّلِ الْيَوْمِ لِعَدَمِ أَهْلِيَّةِ الْوُجُوبِ فِيهِ، وَالصَّوْمُ لَا يَتَجَزَّأُ وُجُوبًا وَجَوَازًا.
Jika anak kecil menjadi baligh di salah satu hari bulan Ramadhan sebelum tergelincirnya matahari, maka tidak sah puasanya di hari tersebut dan juga tidak wajib diqodho’. Sebab puasa pada hari itu memang belum wajib atasnya. Dan ibadah puasa tidak dapat dipisah-pisah antara hukum wajib dan kebolehannya.
Imam al-Hathab ar-Ru’aini al-Maliki (w. 954 H) berkata dalam kitabnya, Mawahib al-Jalil fi Syarah Mukhtashar Khalil:(5)
لَا يُسْتَحَبُّ لَهُ الْإِمْسَاكُ، وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ قَضَاءُ مَا مَضَى مِنْ رَمَضَانَ وَلَا قَضَاءُ الْيَوْمِ الَّذِي بَلَغَ فِيهِ.
Tidak dianjurkan atasnya imsak, dan juga tidak diwajibkan atasnya mengqodho’ hari-hari Ramadhan yang lalu dan hari dimana ia menjadi baligh.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:(6)
أَنَّ الْمَجْنُونَ إذَا أَفَاقَ فِي أَثْنَاءِ نَهَارِ رَمَضَانَ وَالْكَافِرَ إذَا أَسْلَمَ فِيهِ وَالصَّبِيَّ إذَا بَلَغَ فِيهِ مُفْطِرًا اُسْتُحِبَّ لَهُمْ إمْسَاكُ بَقِيَّتِهِ وَلَا يَجِبُ ذَلِكَ وَفِي وُجُوبِ قَضَائِهِ وَجْهَانِ (الصَّحِيحُ) الْمَنْصُوصُ فِي الْبُوَيْطِيِّ وَحَرْمَلَةَ لَا يَجِبُ.
Orang gila yang waras di siang Ramadhan, begitu pula orang kafir yang masuk Islam dan anak kecil yang berumur baligh dalam kondisi tidak berpuasa, dianjurkan bagi mereka untuk melakukan imsak, namun tidak wajib. Adapun untuk kewajiban mengqodho’ hari tersebut, maka ada dua pendapat. Yang shahih serta ditegaskan dari Imam asy-Syafi’i melalui riwayat al-Buwaithi dan Harmalah, bahwa hukumnya tidak wajib.
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (w. 620 H) berkata dalam kitabnya, al-Mughni Syarah Mukhtashar al-Khiraqi:(7)
إِنْ بَلَغَ الصَّبِيُّ وَهُوَ مُفْطِرٌ، فَهَلْ يَلْزَمُهُ إمْسَاكُ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَقَضَاؤُهُ؟ عَلَى رِوَايَتَيْنِ.
Jika anak kecil menjadi baligh dalam kondisi tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan, apakah wajib atasnya melakukan imsak pada hari tersebut dan mengqodho’nya? Terdapat dua riwayat dalam masalah ini (antara wajib dan tidak wajib).
----------------------
(1) Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, hlm. 6/253.
(2) Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, hlm. 6/253.
(3) ‘Ala’uddin al-Mardawi, al-Inshaf fi Ma’rifah ar-Rajih min al-Khilaf, hlm. 3/282.
(4) Abu Bakar bin Mas’ud al-Kasani, Badai’ ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’, hlm. 2/87.
(5) Muhammad bin Muhammad al-Hathab ar-Ru’aini, Mawahib al-Jalil fi Syarah Mukhtashar Khalil, (Bairut: Dar al-Fikr, 1412/1992), cet. 3, hlm. 2/111.
(6) Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, hlm. 6/256.
(7) Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni Syarah Mukhtashar al-Khiroqi, hlm. 3/162.
Silahkan baca juga artikel kajian ulama tentang puasa berikut :
- Pengertian Puasa dan Puasa Ramadhan
- Sejarah Pensyariatan Puasa
- Keutamaan Ibadah Puasa
- Jenis-jenis Puasa
- Keistimewaan Bulan Ramadhan
- Hukum Puasa Bulan Sya'ban
- Jika Masih Ada Hutang Qodho’ dan Fidyah Ramadhan
- Hukum Puasa Ramadhan
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Islam
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Berakal
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Berumur Baligh
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Sehat
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Mampu
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Muqim Bukan Musafir
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Suci Dari Haid atau Nifas
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Beragama Islam
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Berakal
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Suci Dari Haid atau Nifas
- Syarat Sah Ibadah Puasa : Pada Hari Yang Tidak Diharamkan
- Rukun Puasa Ramadhan : Niat
- Rukun Puasa Ramadhan : Imsak
- Imsak Yang Bukan Puasa
- Sunnah Dalam Puasa : Makan Sahur
- Sunnah Dalam Puasa : Berbuka Puasa (Ifthor)
- Sunnah Dalam Puasa Ramadhan : Memperbanyak Ibadah Sunnah Lainnya
- Sunnah Dalam Puasa : Menahan Diri Dari Perbuatan Yang Dapat Merusak Pahala Puasa dan Mandi Janabah Bagi Yang Berhadats Besar
- Pembatal Puasa : Empat Kondisi Seputar Pembatal Puasa
- Pembatal Puasa : Pembatal-pembatal Puasa Secara Global
- Pembatal Puasa : Batalnya Syarat Sah Puasa
- Pembatal Puasa : Makan Minum (Pertama)
- Pembatal Puasa : Makan Minum (2)
- Pembatal Puasa : Jima’
- Pembatal Puasa : Muntah Dengan Sengaja
- Pembatal Puasa : Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
- Pembatal Puasa: Apakah Berbekam & Mengeluarkan Darah Dari Tubuh Membatalkan Ibadah Puasa?
- Ibadah Ramadhan : Shalat Witir di Bulan Ramadhan
- Ibadah Ramadhan : Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan
- Rukhshoh Puasa : Orang-orang Yang Mendapatkan Keringanan Untuk Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan Serta Konsekwensinya
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Sakit
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Musafir (1)
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Musafir (2)
Sumber FB Ustadz : Isnan Ansory MA
2 April 2021 pada 20.00 ·