25. Sunnah Dalam Puasa Ramadhan : Memperbanyak Ibadah Sunnah Lainnya
MARHABAN YA RAMADHAN
5 Ramadhan 1442 H - 17 April 2021
Oleh: Isnan Ansory
Secara umum, disunnahkan bagi seorang yang berpuasa untuk memperbanyak ibadah-ibadah yang dihukumi oleh syariat sebagai amalan sunnah. Seperti memperbanyak shalat-shalat sunnah, zikir lisan dan amalan-amalan lainnya.
Bahkan disebutkan dalam hadits bahwa pahala dari ibadah sunnah yang dilakukan pada bulan Ramadhan berbobot nilai seperti ibadah wajib. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
عَنْ سَلْمَانَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيمٌ، شَهْرٌ مُبَارَكٌ، شَهْرٌ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، جَعَلَ اللَّهُ صِيَامَهُ فَرِيضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا، مَنْ تَقَرَّبَ فِيهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ، كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ، وَمَنْ أَدَّى فِيهِ فَرِيضَةً كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِينَ فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ، وَهُوَ شَهْرُ الصَّبْرِ، وَالصَّبْرُ ثَوَابُهُ الْجَنَّةُ، وَشَهْرُ الْمُوَاسَاةِ، وَشَهْرٌ يَزْدَادُ فِيهِ رِزْقُ الْمُؤْمِنِ، مَنْ فَطَّرَ فِيهِ صَائِمًا كَانَ مَغْفِرَةً لِذُنُوبِهِ وَعِتْقَ رَقَبَتِهِ مِنَ النَّارِ، وَكَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْتَقِصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْءٌ» (رواه ابن خزيمة والبيهقي)
Dari Salman - radhiyallahu ‘anhu -, ia berkata: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - berkhutbah di hari terakhir dari bulan Sya’ban, dan bersabda: “Wahai manusia, telah mendekati kalian bulan yang agung (Ramadhan), bulan yang berkah, di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Allah menjadikan puasa di siang harinya sebagai fardhu dan qiyam di dalam harinya sebagai tathawwu’ (sunnah). Siapa yang bertaqarrub di dalamnya dengan suatu kebaikan (sunnah), maka senilai dengan ibadah fardhu. Dan siapa yang beribadah fardhu, maka senilai ibadah 70 kali fardhu. Ramadhan adalah bulan kesabaran, dan balasan dari sabar adalah surga. Ramadhan adalah bulan saling berbagi, yang ditambahkan bagi orang beriman rizkinya. Siapa yang memberi makanan berbuka bago orang yang berpuasa, maka menjadi ampunan atas dosanya dan penyelamat dari azab neraka. Dan ia mendapatkan pahala puasanya, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Baihaqi)
Namun, ada beberapa ibadah yang secara khusus dianjurkan untuk banyak dilakukan di bulan Ramadhan, di antaranya:
1. Membaca Al-Quran
Para ulama sepakat bahwa disunnahkan bagi orang yang sedang berpuasa, untuk memperbanyak membaca al-Quran.
عَن ابْن عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، قَالَ: « ... وَكَانَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ يَلْقَاهُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي رَمَضَانَ، حَتَّى يَنْسَلِخَ، يَعْرِضُ عَلَيْهِ النَّبِيُّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - القُرْآنَ فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ أَجْوَدَ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ» (رواه البخاري)
Dari Ibnu Abbas - radhiyallahu ‘anhu - berkata: “ ... Dan Jibril sa datang menemui Beliau pada setiap malam di bulan Ramadhan (untuk membacakan al-Qur'an) hingga al-Qur'an selesai dibacakan untuk Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam -. Apabila Jibril as datang menemui Beliau, maka Beliau adalah orang yang paling lembut dalam segala kebaikan melebihi lembutnya angin yang berhembus.” (HR. Bukhari)
2. Sedekah
Para ulama sepakat bahwa memperbanyak sedekah sangat disunnahkan saat berpuasa, termasuk diantaranya adalah memberi keluasan belanja pada keluarga, berbuat ihsan kepada famili dan kerabat.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - adalah orang yang paling bagus dalam kebajikan. Dan menjadi lebih baik lagi saat bulan Ramadhan ketika Jibril - ’alaihis salam - mendatanginya.
عَن بْن عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَجْوَدَ النَّاسِ بِالخَيْرِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ... (رواه البخاري)
Dari Ibnu Abbas - radhiyallahu ‘anhu -: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - itu orang yang sangat murah dengan sumbangan. Namun saat beliau paling bermurah adalah di bulan Ramadhan saat beliau bertemu Jibril ... (HR. Bukhari Muslim)
3. Shalat-shalat Sunnah Khas Ramadhan
Selain sunnah-sunnah di atas, terdapat beberapa jenis ibadah sunnah yang menjadi kekhasan ibadah di bulan Ramadhan. Seperti shalat tarawih, tahajjud dan witir.
a. Shalat Tarawih
Para ulama sepakat bahwa disunnahkan untuk melaksanakan shalat tarawih pada malam-malam bulan Ramadhan, dengan ketentuan yang InsyaAllah akan dijelaskan pada bab berikutnya. Dasar kesunnahan ibadah ini adalah hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المُؤْمِنِينَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا -: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي المَسْجِدِ، فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ القَابِلَةِ، فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ: «قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ» (متفق عليه)
Dari Aisyah - radhiyallahu ‘anha -: sesungguhnya Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - pada suatu malam pernah melaksanakan shalat kemudian orang-orang shalat dengan shalatnya tersebut, kemudian beliau shalat pada malam selanjutnya dan orang-orang yang mengikutinya bertambah banyak, kemudian mereka berkumpul pada malam ke tiga atau keempat dan Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Dan di pagi harinya Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - berkata: “Aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (shalat) bersama kalian kecuali bahwasanya akau khawatir bahwa shalat tersebut akan difardukan.” Rawi hadits berkata: Hal tersebut terjadi di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari Muslim)
b. Ihya’ al-Lail
Di antara amalan yang dianjurkan untuk dilakukan pada bulan Ramadhan adalah ihya’ al-lail bil ‘ibadah atau menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.
Di mana ibadah paling utama untuk dilakukan di malam hari adalah shalat tahajjud. Meskipun tidak terdapat dalil khusus tentang anjuran untuk melakukannya di malam Ramadhan, namun karena Allah - ta’ala - melipat gandakan setiap amalan ibadah di malam-malam Ramadhan, maka tentu shalat tahajjud juga dianjurkan untuk dilakukan secara khusus di malam-malam Ramadhan.
Shalat tahajjud adalah shalat malam yang dilakukan selepas tidur. Adapun qiyamul-lail secara umum adalah setiap shalat yang dilakukan di malam hari, di mulai dari shalat maghrib hingga shalat-shalat yang dilakukan sebelum tidur, termasuk shalat tarawih dan shalat witir. Sedangkan ihya’ul-lail adalah setiap ibadah yang dilakukan di malam hari, meliputi ibadah shalat dan ibadah lainnya seperti membaca al-Qur’an, dzikir, belajar ilmu, dan lainnya.
Adapun dasar dianjurkan melakukan shalat tahajjud dan ibadah lainnya yang dilakukan di malam hari, berdasarkan keumuman disunnahkannya melakukan qiyamul-lail dan ihya’ al-lail di malam-malam bulan Ramadhan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، قَالَ: «مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ» (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah - radhiyallahu ‘anhu -: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: “Barangsiapa yang melaksanakan shaum Ramadhan karena iman kepada Allah dan mengharapkan pahala (hanya dari-Nya) maka akan diampuni dosa-dosa yang telah dikerjakannya, dan barangsiapa yang menegakkan (ibadah) lailatul qadar karena iman kepada Allah dan mengharapkan pahala (hanya dari-Nya) maka akan diampuni dosa-dosa yang telah dikerjakannya.” (HR. Bukhari)
عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللهُ عَنْهَا -، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، «إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ، أَحْيَا اللَّيْلَ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ، وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ» (متفق عليه)
Dari Aisyah - radhiyallahu ‘anha -, ia berkata: “Bila telah memasuki 10 malam terakhir bulan Ramadhan, Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam - menghidupkan malam, membangunkan keluarganya (istrinya) dan meninggalkan istrinya (tidak berhubungan suami istri).” (HR. Bukhari dan Muslim)
c. Shalat Witir
Sebagaimana shalat tahajjud dan shalat tarawih, disunnahkan pula secara khusus untuk melakukan shalat witir di malam bulan Ramadhan. Sekalipun shalat tahajjud dan shalat witir ini pada dasarnya disunnahkan pula untuk dilakukan di bulan lainnya.
عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْها -، قَالَتْ: «مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ» (رواه مسلم)
Dari Aisyah - radhiyallahu ‘anhu -, ia berkata: “Tiap malam Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - melakukan shalat witir, terkadang di awal, di tengah dan di akhirnya. Shalat witirnya berakhir di waktu sahur.” (HR. Muslim)
4. Beri‘tikaf
I’tikaf adalah ibadah dengan cara menyerahkan diri kepada Allah - ta’ala -, dalam wujud memenjarakan diri di dalam masjid, dan menyibukkan diri dengan berbagai bentuk ibadah yang layak dilakukan di dalamnya.
Para ulama sepakat bahwa disunnah secara khusus di bulan Ramadhan untuk melakukan i’tikaf. Khususnya pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِي، فَلْيَعْتَكِفِ العَشْرَ الأَوَاخِرَ (رواه البخاري)
Dari Abu Sa’id al-Khudri - radhiyallahu ‘anhu -: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: “Siapa yang ingin beri’tikaf denganku, maka lakukanlah pada sepuluh terakhir.” (HR. Bukhari)
Silahkan baca juga artikel kajian ulama tentang puasa berikut :
- Pengertian Puasa dan Puasa Ramadhan
- Sejarah Pensyariatan Puasa
- Keutamaan Ibadah Puasa
- Jenis-jenis Puasa
- Keistimewaan Bulan Ramadhan
- Hukum Puasa Bulan Sya'ban
- Jika Masih Ada Hutang Qodho’ dan Fidyah Ramadhan
- Hukum Puasa Ramadhan
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Islam
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Berakal
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Berumur Baligh
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Sehat
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Mampu
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Muqim Bukan Musafir
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Suci Dari Haid atau Nifas
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Beragama Islam
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Berakal
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Suci Dari Haid atau Nifas
- Syarat Sah Ibadah Puasa : Pada Hari Yang Tidak Diharamkan
- Rukun Puasa Ramadhan : Niat
- Rukun Puasa Ramadhan : Imsak
- Imsak Yang Bukan Puasa
- Sunnah Dalam Puasa : Makan Sahur
- Sunnah Dalam Puasa : Berbuka Puasa (Ifthor)
- Sunnah Dalam Puasa Ramadhan : Memperbanyak Ibadah Sunnah Lainnya
- Sunnah Dalam Puasa : Menahan Diri Dari Perbuatan Yang Dapat Merusak Pahala Puasa dan Mandi Janabah Bagi Yang Berhadats Besar
- Pembatal Puasa : Empat Kondisi Seputar Pembatal Puasa
- Pembatal Puasa : Pembatal-pembatal Puasa Secara Global
- Pembatal Puasa : Batalnya Syarat Sah Puasa
- Pembatal Puasa : Makan Minum (Pertama)
- Pembatal Puasa : Makan Minum (2)
- Pembatal Puasa : Jima’
- Pembatal Puasa : Muntah Dengan Sengaja
- Pembatal Puasa : Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
- Pembatal Puasa: Apakah Berbekam & Mengeluarkan Darah Dari Tubuh Membatalkan Ibadah Puasa?
- Ibadah Ramadhan : Shalat Witir di Bulan Ramadhan
- Ibadah Ramadhan : Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan
- Rukhshoh Puasa : Orang-orang Yang Mendapatkan Keringanan Untuk Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan Serta Konsekwensinya
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Sakit
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Musafir (1)
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Musafir (2)
Sumber FB Ustadz : Isnan Ansory MA
16 April 2021