33. Pembatal Puasa : Muntah Dengan Sengaja
MARHABAN YA RAMADHAN
13 Ramadhan 1442 H - 25 April 2021
Oleh: Isnan Ansory
Pembatal puasa keempat adalah memuntahkan isi perut dengan sengaja, menurut kebanyakan ulama. Di mana para ulama sepakat bahwa muntah yang di luar kesengajaan, tidaklah membatalkan puasa. Apakah karena sebab sakit, mual, pusing atau karena naik kendaraan lalu mabuk dan muntah.
Hanya saja mereka berbeda pendapat jika muntah dilakukan dengan sengaja. Seperti jika seorang yang berpuasa memasukkan jarinya ke dalam tenggorokan, sehingga mengakibatkan dirinya muntah, apakah hal tersebut membatalkan puasanya atau tidak.
Mazhab Pertama: Puasa batal.
Mayoritas ulama, di antaranya para ulama empat mazhab sepakat, bahwa muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Bahkan imam Ibnu al-Munzir menilai bahwa perkara ini telah pada tahap ijma’. Sebagaimana, umumnya mereka juga berpendapat bahwa, kewajiban yang dilakukan hanyalah dengan mengqodho’ puasanya.
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (w. 620 H) berkata dalam kitabnya, al-Mughni Syarah Mukhtashar al-Khiraqi:
قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ صَوْمِ مَنْ اسْتَقَاءَ عَامِدًا.
Ibnu al-Munzir berkata: Para ulama telah sepakat bahwa puasa orang yang sengaja memuntahkan isi perutnya adalah batal.
Kesepakatan ini mereka dasarkan kepada hadits berikut:
عَن أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهُ قَال: «مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ» (رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وابن حبان والحاكم)
Dari Abu Hurairah - radhiyallahu ‘anhu -: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: Siapapun yang dikalahkan oleh muntahnya (keluar tanpa kehendaknya), tidak wajib mengqodho’ (puasanya tetap sah), tetapi siapapun muntah dengan sengaja, maka wajib mengqodho’ (puasanya batal).” (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim)
Mazhab Kedua: Tidak batal.
Diriwayatkan dari sebagian ulama shahabat, tabi’in, dan ulama lainnya seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ikrimah, Rabi'ah dan al-Hadi, bahwa mereka berpendapat muntah yang disengaja tidaklah membatalkan puasa.
Dasar mereka adalah hadits berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: ثَلَاثٌ لَا يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ: الحِجَامَةُ، وَالقَيْءُ، وَالِاحْتِلَامُ. (رواه الترمذي والبيهقي)
Dari Abu Said al-Khudri - radhiyallahu ‘anhu -: Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - bersabda: “Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani).” (HR. Tirmizi dan Baihaqi)
Hanya saja, menurut jumhur ulama, hadits ini selain dinilai dhaif juga masih bermakna umum. Di mana hadits ini tidak menyebutkan secara spesifik apakah muntah yang dimaksud adalah muntah dengan sengaja atau tidak. Dan karenya, dinilai lemah untuk menjadi hadits yang dipertentangkan dengan hadits riwayat Abu Hurairah.
------------------
(1) Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni Syarah Mukhtashar al-Khiroqi, hlm. 3/132.
(2) Muhammad bin Ali asy-Syaukani, Nail al-Awthar min Ahadits Sayyid al-Akhbar Syarah Muntaqa al-Akhbar, (Beirut: Dar al-Jil, 1973), hlm. 4/280, Syamsul Haq al-‘Azhim Aabadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), cet. 2, hlm. 7/6.
Silahkan baca juga artikel kajian ulama tentang puasa berikut :
- Pengertian Puasa dan Puasa Ramadhan
- Sejarah Pensyariatan Puasa
- Keutamaan Ibadah Puasa
- Jenis-jenis Puasa
- Keistimewaan Bulan Ramadhan
- Hukum Puasa Bulan Sya'ban
- Jika Masih Ada Hutang Qodho’ dan Fidyah Ramadhan
- Hukum Puasa Ramadhan
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Islam
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Berakal
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Berumur Baligh
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Sehat
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Mampu
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Muqim Bukan Musafir
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan : Suci Dari Haid atau Nifas
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Beragama Islam
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Berakal
- Syarat Sah Puasa Ramadhan : Suci Dari Haid atau Nifas
- Syarat Sah Ibadah Puasa : Pada Hari Yang Tidak Diharamkan
- Rukun Puasa Ramadhan : Niat
- Rukun Puasa Ramadhan : Imsak
- Imsak Yang Bukan Puasa
- Sunnah Dalam Puasa : Makan Sahur
- Sunnah Dalam Puasa : Berbuka Puasa (Ifthor)
- Sunnah Dalam Puasa Ramadhan : Memperbanyak Ibadah Sunnah Lainnya
- Sunnah Dalam Puasa : Menahan Diri Dari Perbuatan Yang Dapat Merusak Pahala Puasa dan Mandi Janabah Bagi Yang Berhadats Besar
- Pembatal Puasa : Empat Kondisi Seputar Pembatal Puasa
- Pembatal Puasa : Pembatal-pembatal Puasa Secara Global
- Pembatal Puasa : Batalnya Syarat Sah Puasa
- Pembatal Puasa : Makan Minum (Pertama)
- Pembatal Puasa : Makan Minum (2)
- Pembatal Puasa : Jima’
- Pembatal Puasa : Muntah Dengan Sengaja
- Pembatal Puasa : Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
- Pembatal Puasa: Apakah Berbekam & Mengeluarkan Darah Dari Tubuh Membatalkan Ibadah Puasa?
- Ibadah Ramadhan : Shalat Witir di Bulan Ramadhan
- Ibadah Ramadhan : Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan
- Rukhshoh Puasa : Orang-orang Yang Mendapatkan Keringanan Untuk Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan Serta Konsekwensinya
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Sakit
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Musafir (1)
- Rukhshoh Puasa Ramadhan : Musafir (2)
Sumber FB Ustadz : Isnan Ansory MA
24 April 2021