"Sikap ekstrim berdalil dengan lahiriah teks dan dampak buruknya terhadap umat"
Kami melihat sebagian penuntut ilmu pemula membuka Al-Qur'an yang mulia atau salah satu kitab hadis, lalu terjun dalam penafsiran ayat-ayat dan hadis tanpa memperhatikan syarat-syarat dasar dalam ilmu tafsir dan tanpa mempertimbangkan kaidah-kaidah sederhana metode ilmiah.
Kami juga menyaksikan beberapa ahli dalam bidang non-syariah berbicara tentang halal dan haram serta menentang pendapat para imam mujtahid, dengan dalih bahwa pendapat mereka bertentangan dengan teks-teks agama atau tidak sesuai dengan realitas kehidupan.
Salah satu kesalahan mencolok yang dilakukan sebagian dari mereka adalah terlalu terpaku pada makna tekstual teks-teks syariat, sehingga mereka hanya berhenti pada makna lahiriah tanpa memperhatikan illat (sebab) dan hikmah (kebijaksanaan) di baliknya. Mereka mengira bahwa hukum hanya terbatas pada makna lahiriah semata. Mereka juga berusaha mengamalkan setiap hadis yang sanadnya sahih tanpa mempertimbangkan hubungannya dengan dalil-dalil syariat lain, seperti apakah hadis itu merupakan pengkhususan dari ayat yang umum, pembatas dari yang mutlak, mansukh (dihapuskan), atau muhkam. Selain itu, mereka seringkali gagal membedakan antara kasus yang bersifat khusus (qadhiyyat 'ain) dan yang bersifat umum.
Akibat kesalahpahaman terhadap teks-teks syariat ini muncullah sikap keras, ekstremisme, dan menyimpang dari jalan tengah yang moderat dan seimbang.
Bahasa Arab sendiri kaya dengan kosakata dan beragam gaya bahasa. Di dalamnya terdapat lafaz musytarak (bermakna ganda), lafaz yang dapat bermakna hakiki maupun majazi, serta konsep umum, khusus, mutlak, dan muqayyad. Orang yang ingin memahami teks-teks syariat harus memperhatikan aspek-aspek bahasa dan berbagai gaya ungkapan yang digunakan dalam tradisi Arab.
Ketika seseorang membatasi diri hanya pada satu pola pendekatan saja terhadap teks-teks ini, lalu memahami kata-kata tersebut dengan satu makna yang sempit tanpa membuka peluang interpretasi lain, maka ia telah memberikan beban makna yang tidak seharusnya kepada teks-teks tersebut. Akibatnya, ia menyimpang dari tujuan dan maksud utama yang ingin dicapai oleh teks-teks syariat.
Para ulama syariat secara tegas menetapkan bahwa orang awam tidak diperbolehkan berpegang pada makna lahiriah teks hadis dan bersandar kepadanya. Hal ini adalah tugas para ahli fikih yang memahami bahasa Arab, menguasai dalil-dalil syariat, mengetahui metode istinbat (pengambilan hukum), serta memahami rahasia dan tujuan syariat.
Tentang hal ini, Ibn al-Salah berkata:
وإثبات الأحكام بالأحاديث أو غيرها مفوض إلى العلماء الأئمة العارفين بوجوه الدلالات وشروط الأدلة
"Menetapkan hukum berdasarkan hadis atau selainnya diserahkan kepada para ulama dan imam yang memahami berbagai aspek dalil serta memenuhi syarat-syaratnya."
Seorang ahli fikih biasanya meneliti suatu masalah dari berbagai sisi. Terkadang dalil-dalil yang ada tampak setara atau mendekati satu sama lain, sehingga ia memerlukan dalil tambahan untuk menentukan pendapat yang lebih kuat. Ada pula situasi di mana dalil-dalil bertentangan, sehingga ia membandingkan keduanya hingga salah satu dalil tampak lebih unggul.
Berhenti hanya pada teks secara harfiah dan cukup puas dengan makna lahiriah tanpa menyelami lebih dalam permasalahan akan mengarah pada sikap ekstremisme dan keras yang menyimpang dari tujuan syariat yang penuh kelembutan. Sebaliknya, mengabaikan makna lahiriah secara berlebihan, menggali tafsiran secara ekstrem, dan memaksakan makna teks hingga keluar dari hakikatnya akan menyebabkan penyimpangan dan distorsi terhadap teks-teks syariat, serta membuat pembahasannya berdasarkan hawa nafsu semata.
Tentang hal ini, Imam Al-Syathibi menyebutkan bahwa Iyadh meriwayatkan dari sebagian ulama:
"Mazhab Dawud (Dhahiriyah) adalah bid'ah yang muncul setelah tahun dua ratus Hijriyah. Pernyataan ini mungkin berlebihan dalam menolak metode berpegang pada teks lahiriah. Namun, berpegang sepenuhnya pada makna lahiriah tanpa memperhatikan maksud syariat juga merupakan tindakan yang jauh dari tujuan pembuat syariat. Sebagaimana mengabaikan makna lahiriah sama saja dengan tindakan berlebihan yang lain."
Dalam kerangka ini, saya memilih judul penelitian yang berfokus pada topik
الإفراط في الأخذ بظواهر النصوص
“Sikap Ekstrim berpegang pada dhahir (lahiriah) teks,” dan saya memohon kepada Allah Ta'ala agar penelitian ini bermanfaat. Sesungguhnya Dia Maha Dekat dan Maha Mengabulkan.
Sumber FB Ustadz : Nur Hasim