Makin Banyak Jumpa Orang, Makin Banyak Perspektif Fikih
Kalau ngaji Fikih di perkotaan saya selalu berpesan: "Kalau anda berdiri satu shaf dengan orang yang berbeda cara takbiratul ihram, beda bacaan Fatihah, Tahiyat hingga jari telunjuk yang diputar-putar, jangan langsung berprasangka salah. Boleh jadi kita yang belum tahu dalilnya. Sebab dalil dalam Fikih teramat banyak, kesimpulan hukum juga beragam".
- Tangan Tidak Bersedekap
Ndilalah, Allah berkehendak saya berdiri dengan berbagai macam orang yang berbeda saat salat. Beberapa kali saya melihat di depan saya tidak memegang pergelangan tangan setelah takbiratul ihram. Rupanya mereka mengikuti Mazhab Maliki dengan riwayat para ulama dari kalangan Tabiin:
عن الحسن وابراهيم وابن المسيب وابن سيرين وسعيد بن جبير أنهم كانوا يرسلون ابن أبي شيبة
Dari Hasan, Ibrahim, Ibnu Musayyib, Ibnu Sirin dan Said bin Jubair, mereka melepas tangannya (Ibnu Abi Syaibah)
- Takbir Salat Jenazah
Demikian pula saat Salat Jenazah. Saya pernah di tengah-tengah Orang Pakistan. Hanya saya yang Takbir mengangkat tangan 4x, kanan kiri saya bersedekap dan tidak mengangkat tangan.
Selesai salat saya cari-cari ini Mazhab apa? Ternyata dapat penjelasan dari kitab Mausuah Fiqhiyah bahwa dalam Mazhab Hanafi tidak mengangkat tangan. Hadis yang disepakati pun Nabi hanya Takbir di awal saja:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻛﺒﺮ ﻋﻠﻰ ﺟﻨﺎﺯﺓ، ﻓﺮﻓﻊ ﻳﺪﻳﻪ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺗﻜﺒﻴﺮﺓ، ﻭﻭﺿﻊ اﻟﻴﻤﻨﻰ ﻋﻠﻰ اﻟﻴﺴﺮﻯ»
Dari Bu Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan takbir untuk jenazah lalu mengangkat kedua tangannya di awal takbir dan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya (HR Tirmidzi).
Imam Tirmidzi juga memberi ulasan:
ﻭاﺧﺘﻠﻒ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﻫﺬا، ﻓﺮﺃﻯ ﺃﻛﺜﺮ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ: ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ اﻟﺮﺟﻞ ﻳﺪﻳﻪ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺗﻜﺒﻴﺮﺓ ﻋﻠﻰ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ اﺑﻦ اﻟﻤﺒﺎﺭﻙ، ﻭاﻟﺸﺎﻓﻌﻲ، ﻭﺃﺣﻤﺪ، ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ، ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ: ﻻ ﻳﺮﻓﻊ ﻳﺪﻳﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﻣﺮﺓ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ اﻟﺜﻮﺭﻱ، ﻭﺃﻫﻞ اﻟﻜﻮﻓﺔ
Ulama berbeda pendapat. Kebanyakan ulama dari Sahabat Nabi dan lainnya mengangkat kedua tangannya setiap kali Takbir salat jenazah. Ini adalah pendapat Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Ulama lain berkata bahwa tidak mengangkat kedua tangan kecuali di awal takbir. Ini adalah pendapat Tsauri dan ulama Kufah (Sunan At-Tirmidzi).
Lalu apa dalil kita yang mengangkat kedua tangan ketika salat jenazah? Yakni hadis:
عن اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﺇﺫا ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻰ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﺭﻓﻊ ﻳﺪﻳﻪ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺗﻜﺒﻴﺮﺓ ﻭﺇﺫا اﻧﺼﺮﻑ ﺳﻠﻢ ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻟﺪاﺭﻗﻄﻨﻲ ﻓﻲ ﻋﻠﻠﻪ
Dari Ibnu Umar bahwa jika Nabi melakukan salat jenazah maka mengangkat kedua tangannya tiap Takbir. Jika selesai maka Nabi mengucapkan salam (HR Daraquthni dalam kitab Al-Ilal)
Baik yang salat jenazah dengan mengangkat tangan atau tidak dikomentari oleh Syekh Al-Mubarokfuri:
ﻗﻠﺖ ﻟﻢ ﺃﺟﺪ ﺣﺪﻳﺜﺎ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ ﺻﺤﻴﺤﺎ ﻓﻲ ﻫﺬا اﻟﺒﺎﺏ
"Tidak saya temukan hadis yang bersumber dari Nabi yang sahih di bab ini" (Tuhfah Al-Ahwadzi)
Alhamdulillah berjumpa dengan hamba-hamba Allah yang baik-baik, ada Dokter Habib Said Shofwan Gus Faisal Wafii Gus Bahrul Gus Jakfar Asatidz dari Al-Azhar Ust Afriul Zikri Ust Syahdan Al Jazil dan lainnya
Baca juga kajian tentang ikhtilaf berikut :
- Ikhtilaf Terjadi Karena Meninggalkan Quran-Sunnah?
- Jangan Terpecah Hanya Karena Berbeda Pendapat
- Kisah Perdebatan Imam Syafi’i dengan Yunus Bin Abdul A’la
- Pelangi
- Ikhtilaf Adyan, Ikhtilaf Firaq dan Ikhtilaf Madzahib
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin