Ikhtilaf Adyan, Ikhtilaf Firaq dan Ikhtilaf Madzahib
Ikhtilaf [Ikhtilaf Adyan, Ikhtilaf Firaq dan Ikhtilaf Madzahib] bisa dikelompokkan menjadi tiga. Yaitu:
♦️ Ikhtilaf agama [ikhtilaf adyan], seperti antara Islam dan Yahudi atau Nasrani [Kristen] atau atheisme dan lain-lain.
♦️ Ikhtilaf dalam akidah Islam [prinsip-prinsip akidah dalam agama Islam atau ikhtilaf firaq]. Perbedaan dalam hal ini dibagi menjadi tiga:
1. Ikhtilaf dalam usul Islam yang ma'lum minaddin bi-dhorurot. Salah atau inkar dalam akidah ini bisa mengeluarkan seseorang dari Islam, seperti inkar surga dan neraka, inkar sifat qudrat Allah, dan lain-lain.
2. Ikhtilaf dalam usul Ahlussunnah wal Jama'ah. Ikhtilaf dalam hal ini bisa mengeluarkan seseorang dari Ahlussunnah wal Jama'ah, seperti Syi'ah, Qadariyah, Mu'tazilah, Jabriyah, Hasyawiyah Musyabbihah dan lain-lain yang telah keluar dari prinsip-prinsip akidah [usul] Ahlussunnah wal Jama'ah.
3. Ikhtilaf dalam furu' akidah atau masalah-masalah juz'iyyatul akidah. Ikhtilaf dalam masalah ini dimaafkan, seperti ikhtilafnya Asy'ariyah dengan Maturidiyah atau Atsariyyah Hanabilah, walaupun kadang-kadang cenderung panas.
♦️ Ikhtilaf dalam furu' fiqhiyyah [masalah-masalah fikih atau ikhtilaf madzahib] seperti ikhtilafnya para ulama' madzhab empat. Ikhtilaf dalam furu' fiqhiyyah ijtihadiyyah hukumnya masyru' dengan syarat-syarat tertentu. Diantara syaratnya adalah pakar dalam penguasaan sumber hukum dan dasar-dasarnya serta terjaga agama dan kesalehannya.
Wallahu A'lam.
Baca juga kajian tentang ikhtilaf berikut :
- Sampai Kapan Kita Akan Berdebat Tentang Jumlah Rakaat Tarawih?
- Sebab Perbedaan Puasa dan Hari Raya
- Sikap Umat Ketika Ulama Berbeda Gaya dan Pendapat
- Beda Pendapat Ulama soal Berziarah ke Makam Wali
- Belajar Bijak Berbeda Pendapat Dari Sahabat Nabi
Sumber FB Ustadz : Hidayat Nur
Kajian · 22 Juni 2021·