*☑️ ZAKAT KEPADA KERABAT*
_Bolehkah zakat profesi diberikan kepada kerabat yang lebih membutuhkan ?_
✔️Jawaban :
*Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq*
Para ulama membuat rincian tentang boleh tidaknya kerabat menerima zakat, yakni yang pertama kerabat atau keluarga yang dinafkahi dan keluarga yang tidak dinafkahi.
*๐ธYang dinafkahi*
Keluarga yang dinafkahi disini yang disepakati ada dua, yakni anak dan istri. Adapun orang tua sebagian berpendapat masuk, sedangkan sebagian yang lain masih harus diperinci.
Jika orang tua tersebut miskin maka masuk ke dalam kelompok ini. Tapi jika orang tuanya kaya, maka tidak termasuk keluarga yang wajib dinafkahi.
Mayoritas ulama madzhab sepakat bahwa keluarga atau kerabat dari jenis pertama ini, tidak boleh dikeluarkan zakat kepada mereka.
Berkata al imam Nawawi rahimahullah :
ููุง ูุฌูุฒ ุฏูุนูุง ุงูู ู ู ุชูุฒู ู ูููุชู ู ู ุงูุงูุงุฑุจ ูุงูุฒูุฌุงุช ู ู ุณูู ุงูููุฑุงุก ูุงู ุฐูู ุงูู ุง ุฌุนู ููุญุงุฌุฉ ููุง ุญุงุฌุฉ ุจูู ู ุน ูุฌูุจ ุงููููุฉ
“Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari kerabat dan para istri atas dasar karena mereka kondisinya miskin.
Sebab bagian tersebut (zakat) hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan, dan tidak ada kebutuhan bagi para kerabat yang mereka wajib dinafkahi. [1]
*๐ธ Tidak dinafkahi*
Adapun kelompok yang kedua adalah kerabat atau keluarga yang nafkahnya tidak wajib untuk ditanggung. Seperti suami, adik, kakak, paman, bibi,sepupu dan seterusnya.
Nah, kerabat yang masuk ke dalam kelompok ini, boleh menerima segala jenis zakat dari kita. Bukan hanya zakat profesi atau mal, tapi juga zakat fitrah, jika memang mereka masuk ke dalam delapan ashnaf zakat yang berhak untuk menerimanya.
ูุฅุฐุง ูุงู ููู ุงูู ุงูุฐู ูุฌุจุช ูู ู ุงูู ุงูุฒูุงุฉ ุฃูุงุฑุจ ูุง ุชุฌุจ ุนููู ูููุชูู ، ูุงูุฃุฎูุฉ ูุงูุฃุฎูุงุช ูุงูุฃุนู ุงู ูุงูุนู ุงุช ูุงูุฃุฎูุงู ูุงูุฎุงูุงุช ูุฃุจูุงุฆูู ูุบูุฑูู ، ููุงููุง ููุฑุงุก ุฃู ู ุณุงููู، ุฃู ุบูุฑูู ู ู ุฃุตูุงู ุงูู ุณุชุญููู ููุฒูุงุฉ، ุฌุงุฒ ุตุฑู ุงูุฒูุงุฉ ุฅูููู ، ููุงููุง ูู ุฃููู ู ู ุบูุฑูู
“Jika yang wajib zakat memiliki kerabat yang tidak wajib untuk menafkahi mereka, seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari jalur ayah, bibi dari jalur ayah, paman dari jalur ibu, bibi dari jalur ibu, anak-anak mereka dan kerabat lainnya, keadaan kerabat tersebut fakir atau miskin, atau memiliki termasuk dari golongan orang-orang yang wajib zakat, maka boleh menunaikan zakat kepada mereka, bahkan para kerabat tersebbut sebenarnya lebih berhak dari orang lain.” [2]
Demikian Wallahu a'lam.
๐_______
_1. Majmu' Syarh al Muhadzdzab (6/229)_
_2. Fiqh Manhaji (2/42)_
Sumber WAG : SUBULANA I
2 Mei 2021