Kesalahan Dalam "Sholat Lailatul Qodar"
1. Tidak ada sholat khusus dengan niat Lailatul Qadar.
Dulu pernah saya melihat rangkuman buku panduan Safari Ramadhan alumni salah satu pondok di Jatim yang mencantumkan shalat Lailatul Qadar dengan nukilan hadits yang dinisbatkan kepada al-Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin dan juga keputusan salah satu Bahtsul Masail di salah satu pondok di Grobogan. Barusan juga saya melihat seorang ustadz di WAG yang ngeshare anjuran shalat Lailatul Qadar. Tetapi menurut saya (sekali lagi menurut saya), anjuran ini tidak tepat dan dalam Ihya' Ulumiddin tidak didapati hadits atau anjuran shalat khusus yang bernama Lailatul Qadar. Andai ada dan shahih tentu sudah tercatat dalam kitab-kitab fikih yang beredar seperti Tuhfatul Muhtaj, Hasyiyah Syarwani, Nihayatul Muhtaj, Hasyiyah asy-Syarqawi, Mughnil Muhtaj, Majmu' Syarah al-Muhadzdzab dan lain-lain. Jadi, menurut saya shalat khusus dengan niat Lailatul Qadar tidak perlu dilakukan, tetapi bisa dengan shalat Tasbih, shalat Taubat, shalat Hajat dan lain-lain untuk memperoleh keutamaan Lailatul Qadar.
2. Tradisi sholat malam menyambut Lailatul Qadar biasanya dilakukan oleh masyarakat kita dengan berjama'ah. Umumnya dengan berjama'ah shalat Tasbih, shalat Taubat, shalat Witir, shalat Hajat atau yang lain. Dan shalat-shalat tersebut, selain Witir, dalam fikih Syafi'iyyah tidak disunatkan berjama'ah. Tetapi jika dilakukan dengan berjama'ah, hukumnya khilaful aula (atau khilaful afdhol) menurut sebagian ulama', namun masih mendapatkan pahala. Lihat Hasyiyah al-Jamal bab shalat sunat.
Sebagian masyarakat kita ada yang melakukan shalat-shalat diatas dengan berjama'ah, tapi niatnya sendiri-sendiri alias tidak niat berjama'ah sehingga tidak ada imam dan makmum, tetapi gerakannya dilakukan bersama-sama secara serentak 'ala orang berjama'ah. Alasan mereka, karena shalat-shalat diatas tidak dianjurkan berjama'ah.
Menurut saya, praktik tersebut justru sangat tidak tepat, karena dikhawatirkan ada makmum yang sudah selesai dari bacaannya kemudian dia diam dan menunggu yang lain. Dan jika itu yang terjadi, maka shalatnya batal, karena ada intizhar lama yang melanggar ketentuan jama'ah. Karena itu, yang tepat tetaplah berjama'ah jika sekira mungkinnya demikian.
Sumber FB Ustadz : Hidayat Nur
2 Mei 2021