*Hukum Tabarruk dengan Orang Sholih (Selain Nabi)*
Ada dua pendapat ulama' tentang hal ini :
1. *Disyariatkan*. Ini adalah pendapat mayoritas ulama', dari 4 madzhab dan lainnya. Pendapat inilah yang diikuti dan dilakukan oleh mayoritas ulama' dan kaum muslimin dari masa ke masa.
2. *Dilarang*. Ini adalah pendapat Ibn Taimiyah, Ibn Qoyyim, Ibn Rojab dan Asy Syathibi. Pendapat ini diikuti secara keras (kadang sampai pada tahap takfirul mukholif) oleh pengikut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, hingga saat ini.
Berkata Syaikh Abdul Fattah Al Yafi'i : Sepanjang penelusuran saya, Ibn Taimiyah adalah orang pertama yang melarang tabarruk dengan orang sholih (selain Nabi).
Artinya ini adalah pendapat baru, bukan pendapat yang dianut oleh salaf, walaupun banyak diikuti oleh mereka yang menyebut diri sebagai salafi.
WaLlahu a'lam
Dikutip dari kitab at Tabarruk bis Sholihin : bayn-al Mujizin wa-l Mani'iin, karya Syaikh Abdul Fattah Al Yafi'i
Sumber FB Ustadz : Ahmad Halimy