Banyak dari kalangan wanita yang menanyakan hal ini,
Mungkin masih banyak dari mereka yang belum memahaminya
Pertanyaan :
Jika setelah melahirkan lalu melihat darah nifas, apakah mandi wajib nya 2x? Mandi setelah melahirkan dan nanti mandi lagi setelah berhenti darah nifasnya? Atau bagaimana?
Jawaban :
✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar
1. Syarat diwajibkannya mandi setelah melahirkan adalah :
Jika tidak keluar darah nifas setelah melahirkan
Sehingga setelah melahirkan kemudian dilihat tidak ada darah yang keluar maka wajib untuk mandi karena sebab melahirkan
2. Jika setelah melahirkan ia melihat darah, maka dihukumi darah nifas, dan tidak perlu untuk mandi karena sebab melahirkan, karena sekarang ia dihukumi nifas
Dan wanita yang mengalami nifas diharamkan untuk bersuci karena sebab ibadah (seperti mandi wajib ataupun wudhu),
Maka kewajiban mandinya ditunda sampai setelah suci dari nifas
(Setelah suci dari nifas baru diwajibkan untuk mandi)
NB: Darah yang keluar setelah melahirkan hukumnya diperinci :
- Jika keluar darah sebelum lewat 15 hari dari mulai melahirkan : Maka dihukumi darah nifas
- Jika keluar darah setelah lewat 15 hari dari mulai melahirkan : Maka dihukumi darah Haid (jika darah yang keluar mencapai 24 jam)
3. Jika setelah melahirkan melihat darah nifas, kemudian ia suci dari nifas, maka ia mendapati dua hadas besar :
• Hadas karena sebab melahirkan
• Dan hadas karena sebab nifas
Namun sekalipun hadasnya ia dua, mandi wajibnya cukup sekali saja (setelah suci dari nifas), diniatkan mandi untuk mengangkat hadas besar
4. Kewajiban mandi itu tidak segera, bukan berarti setelah suci dari nifas langsung diperintahkan untuk mandi, namun boleh untuk ditunda mandinya sampai hendak melaksanakan sholat, supaya sholatnya sah maka harus bersuci dari hadas besar dan hadas kecil
Referensi :
Umdatul mufti wal mustafti, juz 1, halaman 31
baca juga kajian tentang muslimah berikut :
- Mandi Setelah Melahirkan atau Setelah Berhenti Darah Nifas?
- Wanita Hebat Pada Masanya Pencetak Para Ulama Besar
- Apakah Ada Khilaf Dalam Hukum Berjabat Tangan
- Hukum Bersalaman dengan Lawan Jenis di Moment Hari Raya
- Bersentuhan Suami Istri, Apakah Membatalkan Wudhu?
Sumber FB Ustadz : Amang Muthohar