Seputar Fidyah

Seputar Fidyah

Seputar Fidyah

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

1. Yang dikeluarkan dalam membayar fidyah : 

Makanan Pokok didaerah setempat (seperti beras jika di indonesia),

Dalam madzhab syafi’i disyaratkan harus dalam keadaan mentah dan diwajibkan untuk “tamlik” (kadar fidyah wajib diserah terimakan untuk berpindah kepemilikan kepada fakir miskin)

Sehingga Dalam madzhab syafi’i tidak diperbolehkan mengeluarkan fidyah dengan makanan cepat saji, karena disyaratkan harus mentah (belum dimasak),

Dan tidak diperbolehkan jika mengundang fakir miskin untuk datang dan disajikan pada mereka makanan berupa nasi kotak atau semisalnya karena diwajibkan harus adanya tamlik (menyerahkan beras dan diserah terimakan kepada fakir miskin), tidak cukup jika hanya “ibahah” (diperbolehkan untuk makan seperti menjamu tamu)

2. Kadar yang wajib dikeluarkan : 

Menurut madzhab Syafi’i ukuran yang wajib dikeluarkan dalam fidyah adalah 1 mud makanan pokok didaerah setempat disetiap harinya, 

1 mud setara dengan 7 ons kurang lebih (seukuran telapak tangan saat ditengadahkan saat berdoa)

3. Penyaluran fidyah : 

Dikhususkan hanya kepada fakir atau miskin (berbeda dengan zakat yang ada 8 golongan)

4. Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan adalah ibadah yang independen (terpisah), sehingga 1 mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari hanya boleh dan sah jika disalurkan kepada 1 orang saja, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih

Contoh : Wanita Yang Hamil yang tidak puasa sehari karena khawatir akan bayinya saja, maka 1 mud untuk sehari tersebut hanya diperbolehkan diberikan kepada 1 orang fakir atau miskin saja, tidak boleh lebih

Beda halnya jika kewajibannya fidyah selama beberapa hari maka diperbolehkan kewajiban beberapa mud tersebut untuk disalurkan kepada 1 orang fakir atau miskin saja 

Contoh: fidyah yang wajib bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu puasa, maka dia wajib mengeluarkan fidyah selama bulan romadhon, diakhir bulan romadhon dia hendak mengeluarkan fidyah secara keseluruhan (yaitu 30 mud), maka 30 mud boleh disalurkan kepada 1 orang saja dari orang fakir atau miskin atau juga boleh dibagi ke 30 orang, setiap orang 1 mud

5. Diantara orang-orang yang wajib membayar fidyah :

- Orang tua renta

- Orang yang sakit keras yang tidak diharapkan kesembuhannya

- Wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan bayinya saja (wajib qodho sekaligus fidyah)

- Orang yang meninggal karena sebab sakit yang nyambung sampai dia meninggal dan adanya waktu yang menungkinkan untuk di qodho namun tidak dibayarkan

6. Waktu pembayaran fidyah :

Dalam membayar fidyah diperbolehkan untuk memilih antara : 

• Membayarnya diakhir bulan romadhon 

• Atau setelah terbit fajar disetiap hari bulan romadhon (yang dia tinggalkan puasanya)

• Atau Boleh setelah terbenam matahari dimalam harinya, bahkan lebih utama dipermulaan malam 

• Atau boleh diakhirkan dihari berikutnya atau diluar bulan romadhon

Tidak diperbolehkan untuk di percepat dalam membayar fidyah untuk dibayar sebelum masuk bulan romadhon atau sebelum terbenam matahari di setiap hari puasa, karena artinya dia mendahulukan pelaksanakannya sebelum waktu yang diwajibkan 

Sehingga tidak diperbolehkan dan tidak sah :

- Mengeluarkan fidyah sebelum bulan romadhon

- Mengeluarkan fidyah sebelum terbenam matahari untuk setiap hari puasa

Catatan: untuk orang yang meninggal, boleh dikeluarkan fidyahnya kapan saja, tidak ada waktu tertentu

7. Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan untuk niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarah

Contoh dalam niat membayar fidyah:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata li iftoori showmi romadhon fardhon lillahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, yang fardhu karena Allah”

Jika membayarkan fidyah untuk orang yang meninggal :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ فُلَانٍ بن فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an fulan bin fulan fardhon lillahi ta’aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini untuk fulan bin fulan, yang fardhu karena Allah”

8. Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir atau miskin atau saat memberikan kepada wakil atau boleh juga setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah

Sama halnya seperti dalam niat mengeluarkan zakat

9. Membayar fidyah dengan nasi kotak atau uang : 

Menurut madzhab syafi’i tidak sah, 

Namun menurut madzhab hanafi diperbolehkan membayar fidyah dengan cara dimasak atau seperti nasi kotak, kemudian dibagikan kepada fakir miskin ataupun mengundang mereka untuk makan

Dalam madzhab hanafi juga diperbolehkan membayar fidyah dengan uang atau nominal yang setara dengan kadar makanan seukuran 1 sha’ atau setengah sha’,

Karena menurut madzhab hanafi tujuan dalam memberi fidyah kepada fakir atau miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar nominal harta yang sebanding dengan makanan seukuran 1 sha’ (3,8 kg) atau setengah sha’ (1,9 kg) 

Catatan : jika ingin membayar fidyah dengan nasi kotak maka wajib taqlid ke madzhab hanafi dan diharuskan untuk mengikuti semua prosedur atau aturan dalam madzhab hanafi dalam masalah penyalurannya dan kadar yang wajib dikeluarkan

Dalam madzhab hanafi :

- Kadar yang harus dikeluarkan adalah seukuran 1 sha’ (4 mud) bukan 1 mud

- Bisa memberi makanan sampai kenyang dengan memberi makan siang dan makan malam, yang artinya Boleh memberi makanan yang matang sehari 2x makan dan tidak disyaratkan harus tamlik, cukup “ibahah” (menyajikan dengan cara diundang)


Referensi :

1. Majmu’ nawawi

2. I’anah at tolibin

3. Fiqhul ibadat ala madzhabin hanafi

4. Quutil habib syeikh nawawi bantani

5. Fatawa romli 

Sumber FB Ustadz : Amang Muthohar

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Seputar Fidyah - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®