Hukum Berkumur Saat Puasa
Sebagaimana yang kita ketahui bersama salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudlu adalah berkumur, namun berkumur dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah) tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39)
Kesimpulan ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut Ibn al-Qathan dikategorikan sebagai hadits sahih.
إذَا تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ ، وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا
“Ketika kamu berwudlu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa” (Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 10)
Lantas apakah yang dimaksudkan dengan ‘bersungguh-sungguh’ atau mubalaghah dalam konteks di atas? Menurut imam Syafii maksud bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut lalu memuntahkannya.
Penjelasan di atas lebih terfokus pada berkumur saat wudlu. Lantas bagaimana dengan berkumur selain dalam wudlu pada saat menjalankan ibadah puasa, misalnya untuk keperluan bersikat gigi? Berkumur dalam hal ini boleh namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #puasa #ramadhan #hukumislam #wudhu #ramadhanbarengnuonline
Sumber FB : NU Online