Batal Puasa Karena Sengaja Memasukkan Benda Ke Dalam 'Jauf', Dulu Dan Saat Ini
Dulu, arti Jauf adalah bagian dalam perut yang memproses makanan atau pencernaan. Lubang yang mengarah pada Jauf adalah mulut, hidung, telinga dan anus.
Sehingga jika ada benda yang masuk ke tubuh tidak melalui pencernaan maka tidak batal, seperti penjelasan ulama Mazhab Syafii:
ولا يضر تشرب المسام بالدهن والكحل والاغتسال
“Puasa tidak batal karena sesuatu yang terserap melalui pori-pori seperti minyak, celak dan air saat mandi” (Busyra Al-Karim, 1/550)
1. Obat Mata
Syekh Al-Mahalli menjelaskan terkait pemakaian celak yang fungsinya saat ini seperti obat tetes mata:
َلاَ يَضُرُّ اْلاِكْتِحَالُ وَاِنْ وُجِدَ طَعْمُهُ اَىِ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لاَنَّهُ لاَ يَنْفُذُ مِنَ الْعَيْنِ اِلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلُ اِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِّ
"Boleh memakai celak sekalipun ditemukan rasanya pada tenggorokan, karena celak tidak dapat tembus dari mata sampai tenggorokan, dan sesuatu yang sampai ke tenggorokan itu adalah melalui jalan pori-pori." (al-Mahally juz 2 hal 56)
Hal ini didasarkan pada riwayat Sahabat:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ كَانَ يَكْتَحِلُ وَهُوَ صَائِمٌ.
Anas bin Malik memakai celak saat puasa (Abu Dawud)
2. Suntikan
Imam An-Nawawi menjelaskan:
لو أوصل الدواء إلى داخل لحم الساق، أو غرز فيه السكين فوصلت مخه، لم يفطر، لأنه لم يعد عضوا مجوفا.
“Jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, atau memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal puasanya, karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh.” (Raudhat 1/664)
Jarum yang masuk ke tubuh tidak membatalkan puasa didasarkan pada hadis:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ مُحْرِمٌ
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi melakukan bekam saat puasa dan ihram (HR Abu Dawud)
Bagaimana dengan infus? Saya sependapat dengan penjelasan berikut:
وقول وفيه التفصيل -وهو الأصح- إن كانت مغذية فتبطل الصوم
Dalam satu pendapat ada perincian -ini pendapat yang lebih kuat-. Bila suntikan mengandung bahan yang mengenyangkan (di antara kandungan infus terdapat natrium) maka membatalkan puasa.
وإن كانت غير مغذية فتنظر ان كان في العروق المجوفة وهي الأوردة فتبطل . وإذا كان في العضل وهو غير المجوفة فلا تبطل
Jika suntikan tidak mengenyangkan (berisi obat), maka dirinci; bila disuntik ke dalam pembuluh darah maka membatalkan puasa. Jika suntik dimasukkan dalam otot selain pembuluh darah maka tidak membatalkan puasa (At Taqrirat As Sadidah, 452)
○ Kajian Fikih Puasa di RS Unair, Surabaya
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin