Framing Ala Wahhabi
Oleh Ustadz : Rahmat Taufik Tambusai
Ciri utama aliran menyimpang adalah meruntuhkan kredibilitas ahli ilmu dan ulama, serta menyebarkan ketidakpercayaan kepada ahli ilmu dan ulama di tengah umat, sehingga umat yang termakan framing tersebut, dengan mudah mereka tarik ke dalam barisan mereka, dengan iming - iming bahwa pemahaman merekalah yang sesuai dengan Al Quran dan sunnah.
Sebagai contoh bentuk mereka meruntuhkan kepercayaan umat kepada ahli ilmu dan ulama, mengatakan bahwa pendapat ulama tersebut tidak sesuai dengan sunnah nabi, dengan dalih tidak ada disebutkan dalam Al Quran dan sunnah.
Kemudian mereka membuat opini bahwa ulama tersebut tidak ahli hadits, hanya paham fiqih, padahal ahli fiqih berangkat dari pendalaman terhadap hadits, bagaimana mungkin seseorang dikatakan ahli fiqih tidak paham ilmu hadits, sedangkan ilmu fiqih sandarannya dari hadits - hadits nabi.
Atau mengatakan seperti yang dikatakan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahab pendiri paham wahhabi, bahwa guru - gurunya tidak ada yang paham terhadap makna kalimat laa ilaha illah, sehingga orang awam terdoktrin dengan ungkapan tersebut dan menjadi Fanatik buta.
Dan sebagian mereka membuat framing bahwa paham yang beredar di tengah umat, seperti Akidah Asyari dan Al Maturidi tidak sesuai dengan paham sahabat, sebagai contoh dalam sifat mutasyabihat, sebagian ulama Asyari mentakwil makna wajah dengan zat, kata salafi wahhabi itu salah, yang benar adalah wajah dengan makna hakiki sebagaimana sahabat mengatakan, padahal tak ada satu pun sahabat memaknai dengan makna hakiki.
Disamping meruntuhkan kepercayaan kepada ahli ilmu dan ulama, mereka juga membuat keraguan terhadap ilmu - ilmu penopang dalam memahami isi kandungan Al Quran dan Hadits, seperti ilmu ushul fiqih, mereka buat framing, seolah - olah ilmu ushul fiqih merusak syariat islam.
Mereka lupa, seandainya tidak disusun ilmu ushul fiqih, maka mereka tidak akan mengenal istilah wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah, dan termasuk tidak akan mampu membedakan mana ayat yang mansukh dan ayat nasikh, apakah mereka lebih hebat dari Imam Ahmad bin hanbal, yang mengatakan, kalau seandainya Imam Syafii tidak datang ke Baghdad maka kami tidak mampu membedakan mana ayat nasikh dan ayat mansukh.
Kalau seandainya tidak ada ilmu ushul fiqih maka orang akan serampangan dalam menyimpulkan hukum dari Al Quran dan hadits, dan itu sudah mulai dirasakan semenjak wahhabi salafi membuat framing bahwa ilmu ushul fiqih merusak ajaran islam, maka lebih baik langsung ke Al Quran dan sunnah.
Sebagai contoh, berfatwa tanpa menggunakan perangkap ilmu ushul fiqih, setingkat doktor pun akan terpeleset dari pemahaman yang benar, diantaranya :
1. Rukun wudhu hanya dua, coba bayangkan seandainya diamalkan oleh orang awam maka wudhunya tidak sah.
2. Taik kucing tidak najis, fatwa ini akibat tidak mendalami ushul fiqih, sehingga membuat pendapat serampangan, jika ini diamalkan maka banyak umat yang tak sah sholatnya karena ada taik kucing di pakaian atau tempat sujudnya.
3. Mengatakan kotoran hewan membatalkan wudhu, padahal najis tidak membatalkan wudhu, cukup dicuci dengan air sampai bekas najisnya hilang.
4. Boleh tetap makan minum sampai azan sholat subuh dikumandangkan, jika fatwa ini diamalkan, maka rusak ibadah puasa umat islam, bukankah puasa dimulai dari terbit fajar shodiq, yang ditandai dengan azan subuh.
Apa yang terjadi jika fatwa diatas diamalkan umat islam ? Akan meruntuhkan dan menghancurkan syariat islam itu sendiri. Itu baru sedikit dalam urusan fiqih, belum lagi dalam hal Akidah.
Framing dibuat hanya untuk menutupi kekurangan dan kelemahan mereka dalam memahami syariat atau ada tujuan lain, kata pepatah ada udang di balik batu, wallahu a'lam, hanya mereka dan Allah yang tau, semoga kita dijauhkan dari paham yang dengan sengaja meragukan Ahli ilmu dan ulama, karena kalau ulama sudah tidak dipercaya, kepada siapa lagi kita mengambil ilmu atau ke hantu.
Dalu - dalu, Minggu 24 Maret 2024
Sumber FB Ustadz : Abee Syareefa