SHALAT DAN KUCING
Buat yang sedang melihara kucing, bagaimana hukum shalat dinaiki kucing diatas tubuh kita?
Ulama' menyatakan kucing bukanlah hewan yang najis, secara hukum asal adalah suci.
Maka selama tidak melihat adanya najis ditubuh kucing tersebut, maka dihukum suci. Dan status shalat kita tetep sah.Ini sebagaimana diutarakan Imam Nawawi dalam Majmu' :
فإذا حمل حيوانا طاهرا لا نجاسة على ظاهره في صلاته صحت صلاته بلا خلاف
"Jika seseorang membawa hewan yang suci dalam shalat (seperti juga di naiki kucing saat shalat) dan tidak ada najis (yang terlihat jelas) pada fisik dzahir hewan tersebut, maka shalatnya dinilai sah tanpa ada perbedaan pendapat ulama."
Kucing kan terkadang makan tikus, ada darahnya, darah itu najis. Kita belum tau kucingnya sudah terkena air yang menyebabkan suci atau belum. Bagaimana?
Ini sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Muin:
قاعدة مهمة: وهي أن ما أصله الطهارة وغلب على الظن تنجسه لغلبة النجاسة في مثله فيه قولان معروفان بقولي الأصل والظاهر أو الغالب أرجحهما أنه طاهر عملا بالأصل المتيقن
"Qaidah penting: yaitu setiap perkara yang aslinya suci, dan kita memiliki dugaan sangat mungkin terkena najis karena memang perkara itu biasanya terkena najis, maka ada dua pendapat yang terkenal masalah ini, yang dikenal dengan :
1. Qoul al-ashl (pendapat yang mengikutkan hukum asal) dan,
2. Qoul adz-dzahir atau al-ghalib (pendapat yang mengikutkan sesuatu yang secara umumnya terjadi).
Yang paling kuat diantara dua pendapat ini adalah sucinya perkara tersebut, karena mengamalkan hukum semula yang diyakini (hukum semula setiap sesuatu adalah suci selama tidak yakin ada najis)."
Jadi selama ga yakin ada najis nya, maka tetep suci. Ga perlu juga diteliti ada najisnya atau tidak.
Kalau di lubang tubuhnya terutama dubur hewan ada najis?
Imam Nawawi dalam Majmu' mengatakan:
وَلَوْ تَنَجَّسَ مَنْفَذُ الْحَيَوَانِ الْحَيِّ كَطَائِرٍ وَنَحْوِهِ فَحَمَلَهُ فَفِي صِحَّةِ صَلَاتِهِ وَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا عِنْدَ الْغَزَالِيِّ الصِّحَّةُ
"Jikalau lubang tubuh hewan yang hidup ada najisnya seperti burung dan semisalnya, kemudian orang yang shalat membawa itu (atau hewan tersebut naik keatas orang shalat) maka pada masalah sahnya shalat orang tersebut ada dua pendapat, yang paling shahih menurut Imam Ghazali adalah sah."
Kalau rambut atau bulunya rontok?
Dalam madzhab Syafi'i pada masalah bulu hewan yang suci tapi tidak halal dimakan seperti kucing maka selama rambut rontok nya sedikit menurut urf, dimaafkan.
Urf = penilaian orang secara umumnya.
Dalam pendapat kedua rambut atau bulu dari hewan yang tidak halal dimakan juga tidak najis sebagaimana dalam Kifayatul Akhyar.
Untuk madzhab Hanafi dan Maliki secara umumnya tidak apa-apa, bahkan walaupun banyak tetep di hukum suci, asalkan tidak ada darah atau semisal daging yg ikut tercerabut.
Wallahu ta'ala a'lam bis showab
Sumber FB Ustadz : M Shihabuddin Dimyathi
SHALAT DAN KUCING
Bagaiamana hukum shalat dinaiki kucing diatas tubuh kita?
Ulama' menyatakan bahwa kucing bukanlah hewan yang najis, secara hukum asal adalah suci. Maka selama tidak melihat adanya najis ditubuh kucing tersebut, maka dihukum suci. Dan status shalat kita tetep sah.
Ini sebagaimana diutarakan Imam Nawawi dalam Majmu' :
فإذا حمل حيوانا طاهرا لا نجاسة على ظاهره في صلاته صحت صلاته بلا خلاف
"Jika seseorang membawa hewan yang suci dalam shalat (seperti juga di naiki kucing saat shalat) dan tidak ada najis (yang terlihat jelas) pada fisik dzahir hewan tersebut, maka shalatnya dinilai sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama."
Kucing kan terkadang makan tikus, ada darahnya, darah itu najis. Kita belum tau kucingnya sudah terkena air yang menyebabkan suci atau belum. Bagaimana?
Ini sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Muin:
قاعدة مهمة: وهي أن ما أصله الطهارة وغلب على الظن تنجسه لغلبة النجاسة في مثله فيه قولان معروفان بقولي الأصل والظاهر أو الغالب أرجحهما أنه طاهر عملا بالأصل المتيقن
"Qaidah penting: yaitu bahwa setiap sesuatu yang aslinya suci dan prasangka kita menyatakan sangat mungkin najis karena memang pada sesuatu tersebut biasanya terkena najis, maka ada dua pendapat yang terkenal masalah ini, yang dikenal dengan qoul al-ashl (pendapat yang mengikutkan hukum asal) dan adz-dzahir atau al-ghalib (pendapat yang mengikutkan sesuatu yang secara umumnya terjadi). Yang paling kuat diantara dua pendapat ini adalah sucinya perkara tersebut, karena mengamalkan hukum asal yang diyakini (hukum semula setiap sesuatu adalah suci selama tidak yakin ada najis)."
Kalau di lubang tubuhnya terutama dubur hewan ada najis?
Imam Nawawi dalam Majmu' mengatakan:
وَلَوْ تَنَجَّسَ مَنْفَذُ الْحَيَوَانِ الْحَيِّ كَطَائِرٍ وَنَحْوِهِ فَحَمَلَهُ فَفِي صِحَّةِ صَلَاتِهِ وَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا عِنْدَ الْغَزَالِيِّ الصِّحَّةُ
"Jikalau lubang tubuh hewan yang hidup ada najisnya seperti burung dan semisalnya, kemudian orang yang shalat membawa itu (atau hewan tersebut naik keatas orang shalat) maka pada masalah sahnya shalat orang tersebut ada dua pendapat, yang paling shahih menurut Imam Ghazali adalah sah."
Kalau rambut atau bulunya rontok?
Dalam madzhab Syafi'i pada masalah bulu hewan yang suci tapi tidak halal dimakan seperti kucing maka selama rambut rontok nya sedikit menurut urf, dimaafkan.
Urf = penilaian orang secara umumnya.
Dalam madzhab Hanafi dan Maliki secara umumnya tidak apa-apa, bahkan walaupun banyak tetep di hukum suci, asalkan tidak ada darah atau semisal daging yg ikut tercerabut.
Wallahu ta'ala a'lam bis showab
Sumber FB Ustadz : M Syihabuddin Dimyathi