"Hukum asal dalam muamalat adalah boleh"
Diketahui bahwa Rasulullah diutus ke tengah masyarakat yang telah melakukan transaksi ekonomi antar mereka sejak lama, Islam kemudian menyeleksi ragam jenis transaksi yang telah ada itu dan memilah mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan dengan cara menjelaskan secara detail hal-hal yang diharamkan dan membebaskan jenis transaksi yang tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan itu. Di antara hal-hal yang diharamkan terjadi dalam transaksi ekonomi adalah seperti riba, penipuan, judi, ketidakjelasan, dan bahaya. Atas dasar kaidah ini, selama tidak terdapat hal-hal yang diharamkan oleh syariat dalam suatu akad maka hukumnya dinyatakan halal dan boleh dilakukan.
Kehidupan manusia terus berkembang, ragam jenis transaksi ekonomi juga terus berkembang. Penulisan ragam jenis transaksi ekonomi yang ada di dalam kitab-kitab fikih bukan berupa daftar pilihan yang terbatas dan umat Islam hanya boleh menggunakan ragam jenis transaksi itu, penulisan ragam jenis transaksi itu lebih kepada pembahasan ragam akad yang memang telah terjadi pada masa Rasulullah hingga masa kitab-kitab itu dituliskan namun tidak menutup kemungkinan daftar itu akan terus berubah. Atas dasar kaidah ini, manusia memiliki kebebasan dalam membentuk ragam jenis transaksi untuk kebutuhan dalam kehidupan mereka dengan syarat tidak boleh terdapat hal-hal yang diharamkan oleh syariat.
Contohnya seperti perubahan bentuk transaksi konvensional menjadi transaksi elektronik dalam jual beli, sewa, pembiayaan, hingga munculnya ragam transaksi baru yang menggabungkan ragam transaksi dalam satu aktifitas yang sama, selama tidak mengandung hal-hal yang diharamkan maka hukumnya bisa dihalalkan.
Dalam praktik jual beli makanan melalui platform Gofood misalkan, dalam hal ini terjadi ikatan antara 1) perusahaan GoTo, 2) driver, 3) resoran, dan 4) customer, masing-masing ikatan adalah satu bentuk transaksi tersendiri yang dikumpulkan menjadi satu aktifitas. GoTo membuka kesempatan bagi driver untuk menjadi driver dengan perjanjian potongan penghasilan sebagai imbalan ia bisa bekerja menggunakan aplikasi tersebut, GoTo juga membuka kesempatan bagi restoran untuk menggunakan jasanya dengan imbalan potongan dari tiap penjualan yang ia lakukan, itulah bentuk transaksi antara GoTo dengan dua pihak tadi. Customer tidak membayar penggunaan aplikasi Gojek karena tidak ada biaya aplikasi, tapi customer memberikan bayaran bagi restoran yang ia pesan dan memberikan bayaran bagi driver. Bentuk transaksi yang rumit ini belum pernah ada di masa Rasulullah, selama tidak terdapat hal haram di dalamnya maka hukumnya adalah boleh.
Kaidah Fikih Utama II : Tentang Hukum Asal
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho