Jaminan Produk Halal Adalah Bagian Hak Konsumen
Konsumen atau pembeli di negara manapun diakui hak-haknya dan dilindungi. Karena soal makanan dan minuman ada aturan tersendiri dalam Islam maka negara hadir untuk menjamin warganya dalam mengkonsumsi produk Halal.
Contoh yang kadang dijumpai di tengah perkotaan adalah ayam yang mati tanpa disembelih, disebut dengan bangkai. Secara hukum Islam tidak boleh dikonsumsi. Secara medis pun tidak baik untuk tubuh manusia karena darahnya mengandung bakteri penyakit. Tiba-tiba dijual di pasar dengan harga lebih murah dan diberi nama cukup keren, yakni "Ayam Tiren", padahal singkatan dari Ayam Mati Kemarin.
Dulu di masa Sayidina Umar para penjual diharuskan belajar ilmu agama khususnya kewajiban penjual untuk para pembeli sehingga tidak ada unsur penipuan dan membahayakan bagi konsumennya, seperti riwayat:
ﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ اﻟﺨﻄﺎﺏ: «ﻻ ﻳﺒﻊ ﻓﻲ ﺳﻮﻗﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﻦ ﻗﺪ ﺗﻔﻘﻪ ﻓﻲ اﻟﺪﻳﻦ»
Umar bin Khattab: "Tidak boleh berjualan di pasar kami kecuali orang yang mengerti ilmu agama/fikih" (Sunan Tirmidzi).
Karena tidak memungkinkan semua belajar ilmu agama maka dibuatlah peraturan agar sama-sama tidak dirugikan, baik penjual atau pembeli.
Tadi siang, saya ditunjuk dari Komisi Fatwa MUI Jatim bersama Lembaga Pemeriksa Halal dari UIN Sunan Ampera, Surabaya, juga BPJPH Jatim dan perwakilan auditor dari beberapa kampus melakukan pendalaman materi bagi para pemeriksa Halal.
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin