*✅ MEMANFAATKAN HARTA DARI HASIL RIBA*
_Ustadz bagaimana cara menyalurkan dana dari bagi hasil bank konvensional atau sumber dana lainnya yang mengandung riba ?_
*✔️Jawaban*
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Harta yang bersumber dari aktivitas ribawi, maka ulama sepakat hukumnya haram bagi seorang muslim untuk memiliki apalagi hingga memanfaatkannya.
Lalu jika memang keadaannya seseorang terpaksa mendapatkannya, entah yang sifatnya dari bunga bank, transaksi yang ada unsur riba atau lainnya, sebaiknya harta tersebut dikemanakan ?
Disinilah kemudian ulama berselisih pendapat.
*1. Melarang memanfaatkannya.*
Pendapat pertama yang dipegang oleh sebagian kalangan Hanabilah dan syafi'iyyah, harta itu sama sekali tidak boleh dimanfaatkan. Baik oleh penerimanya apalagi untuk diberikan kepada orang lain.
Karena Allah hanya akan menerima sedekah dari sumber yang halal, sebagaimana disebutkan dalam hadits :
إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبَاً
"Allah itu maha baik, dan hanya akan menerima dari yang baik-baik." (HR. Muslim)
Menurut pendapat ini, harta seperti itu sebaiknya dimusnahkan dengan cara dibuang ke laut atau di bakar.
Berkata al Imam Ghazali : "... Adalah untuk membangun sekolah, masjid dengan menggunakan harta yang haram dan niat berbuat baik, maka semua ini adalah kebodohan, dan niat yang baik itu tidaklah berdampak apa-apa pada cara yang dzalim, pelanggaran, dan maksiat.“ [1]
*2. Yang membolehkan.*
Pendapat yang kedua adalah yang dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian Syafi'iyyah yang menyatakan boleh untuk dimanfaatkan. [2]
Dalil pendapat ini adalah hadits-hadits berikut ini :
مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ – أَوْ ذَوَىْ عَدْلٍ – وَلاَ يَكْتُمْ وَلاَ يُغَيِّبْ فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ
“Barangsiapa yang menemukan harta tercecer maka saksikanlah pada orang yang baik, jangan sembunyikan dan menghilangkannya.
Jika ditemukan siapa pemiliknya, maka kembalikanlah padanya. Jika tidak, maka itu adalah harta Allah yang diberina kepada siapa yang Dia kehendaki.” (HR. Abu Daud)
من اصاب مالا من ماثم فوصل به رحما او تصدق به انفقه في سبيل الله جمع الله جميعه ثم قذفه فى النار
"Barangsiapa yang memperoleh harta dari pekerjaan dosa, kemudian ia pergunakan untuk menyambung kerabat atau disedekahkan di jalan Allah, maka Allah akan mengumpulkan semuanya dan melemparkannya ke neraka." (HR. Tirmidzi)
Dari mengkompromikan dalil diatas, mayoritas ulama menyatakan bahwa harta hasil riba memang tetap haram untuk dimanfaatkan secara pribadi oleh pemiliknya, namun bisa disalurkan ke proyek kepentingan umat, terutama pembangunan sarana umum yang sifatnya tidak terhormat. Seperti untuk membangun jalan, parit, WC umum dan yang semisalnya.
Pendapat jumhur ini dipandang oleh sebagian besar ulama sebagai pendapat yang lebih kuat dan maslahat. Karena jika harta itu dimusnahkan, tidak akan ada faidahnya dan justru menjerumuskan kepada perilaku membuang-buang harta.
📚Wallahu a'lam ©AST
___
1. Ihya ‘Ulumuddin (4/357)
2. Majmu' Syarh al Muhadzdzab (9/351)
*☑️ PENYALURAN DI SUBULANA*
_Ustadz, apakah Subulana menerima penyaluran harta yang mengandung riba tersebut ?_
✔️Jawaban
Subulana bisa untuk membantu menyalurkan harta yang bersumber dari ribawi dengan catatan :
1. Mengkonfirmasi terlebih dahulu, agar bisa disesuaikan dengan ada atau tidaknya proyek kemaslahatan umum yang sedang dikerjakan.
2. Dianjurkan langsung dalam bentuk material, agar penyalur meski swkalipun jika tidak dapat pahala dari harta yang dikeluarkannya, ia dapat pahala dari usahanya. Dan dengan itu diharapkan dia mendapatkan pahala, atau minimal diterima taubatnya.
3. Tidak meminta dokumentasi dalam bentuk apapun.
©️AST
Sumber WAG : SUBULANA I
3 Mei 2021