KENAPA ZAKAT UANG DAN DAGANG MENGACU NILAI EMAS BUKAN PERAK?
Abdul Wahid Al-Faizin
Salah satu hikmah adanya nishab menurut Al-Dahlawi adalah sebagai berikut
وَإِنَّمَا قدر من الْوَرق خمس أوراق لِأَنَّهَا مِقْدَار يَكْفِي أقل أهل بَيت سنة كَامِلَة
[الدهلوي، شاه ولي الله، حجة الله البالغة، ٦٦/٢]
"“Nishab perak dihitung 5 uqiyah dikarenakan hal tersebut adalah kadar di mana sebuah keluarga paling kecil mampu mencukupi kebutuhannya selama satu tahun"
Harga perak hari ini sekitar 12.471 per gram (dibulatkan 14.000). 5 uqiyah setara 595 gram x 13.000 = 7.735.000. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah nilai nishab perak sekarang 7.735.000,- cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama satu
tahun? Di Surabaya nilai uang sebesar itu mungkin hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama dua bulan.
Selain itu mengacu pada nishab zakat peternakan yang juga disyaratkan
adanya haul (melewati satu tahun), maka dapat kita lihat bahwa pemilik nishab dapat
dikategorikan orang kaya atau mampu seperti pemilik 5 unta, 30 sapi, dan 40
kambing. Pertanyaan mendasar selanjutnya adalah apakah pemilik komoditas dagang
dengan nilai nishab perak 7.735.000,- bisa dikatakan orang kaya atau mampu?
Karena itu, mayoritas ulama' kontemporer menjadikan emas sebagai acuan nishab zakat uang dan perdagangan. Pendapat ini pula yang diambil oleh BAZNAS dalam menentukan nishab zakat uang dan perdagangan.
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin
9 Mei 2021