Meneruskan Makan Setelah Fajar Puasanya Batal. Menurut Kesepakatan Ulama

Meneruskan Makan Setelah Fajar Puasanya Batal. Menurut Kesepakatan Ulama

MENERUSKAN MAKAN SETELAH FAJAR PUASANYA BATAL MENURUT KESEPAKATAN ULAMA'

Oleh : Abdul Wahid Al-Faizin

Yang perlu kita sepakati di awal adalah waktu puasa dimulai ketika terbitnya fajar shadiq bukan adzan Subuh karena adzan Subuh bisa jadi lebih awal atau lebih akhir dari fajar tersebut. Hal ini berdasarkan ayat 

... وَكُلُوا۟ وَٱشۡرَبُوا۟ حَتَّىٰ یَتَبَیَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَیۡطُ ٱلۡأَبۡیَضُ مِنَ ٱلۡخَیۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّیَامَ إِلَى ٱلَّیۡلِۚ ...

"... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam..." (QS. Al-Baqarah, Ayat 187)

Berdasarkan hal tersebut orang yang sedang makan atau minum kemudian terbit fajar, maka dia wajib menghentikan makan dan minumnya. Jika tidak maka ulama' sepakat puasanya batal. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh imam Nawawi 

ذَكَرْنَا أَنَّ مَنْ طَلَعَ الْفَجْرُ وَفِي فِيهِ طَعَامٌ فَلْيَلْفِظْهُ وَيُتِمَّ صَوْمُهُ فَإِنْ ابْتَلَعَهُ بَعْدَ عِلْمِهِ بِالْفَجْرِ بَطَلَ صَوْمُهُ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ

[النووي، المجموع شرح المهذب، ٣١١/٦]

"Telah kami sebutkan bahwa orang yang di dalam mulutnya ada makanan sedang fajar telah terbit, maka dia harus mengeluarkan makanan tersebut dan menyempurnakan puasanya. Jika dia menelan makanan tersebut setelah tahu bahwa fajar telah terbit, maka puasanya batal. Ini adalah hukum yang tidak ada perbedaan ulama' di dalamnya".

Lalu bagaimana dengan hadits yang sering digunakan oleh para ustadz yang menyatakan tidak batal meneruskan makan setelah adzan Subuh berikut ini?

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ  عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ 

“Kalau salah seorang diantara kamu semua mendengarkan azan, sementara gelas berada ditangannya. Jangan ditaruhnya sampai menyelesaikan keperluannya.” (HR. Abu Dawud no. 2350)

Untuk memahami sebuah hadits kita tidak bisa memahaminya secara mandiri tapi harus difahami dengan hadits lain yang senada. Hal ini sebagimana ditegaskan oleh Al-Khaththabi sebagaimana dinukil oleh Imam Suyuthi

قال الخطابي: هذا على قوله: "إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ".

[الجَلَال السُّيُوطي، مرقاة الصعود إلى سنن أبي داود، ٦٠٣/٢]

"Al-Khaththabi berkata: hadits tersebut harus diarahkan pada hadits "Sesungguhnya Bilal itu adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." (HR. Muslim no. 1829)

Senada dengan al-Khaththabi pensyarah Sunan Abu Dawud lainnya juga menegaskan maksud hadits tersebut dengan menyatakan

أى الأذان الأول للصبح وهو أذان بلال فإنه كان يؤذن قبل طلوع الفجر ليرجع القائم ويتنبه النائم كما تقدم

[السبكي، محمود خطاب، المنهل العذب المورود شرح سنن أبي داود، ٧٣/١٠]

"Yang dimaksud adzan dalam hadits tersebut adalah adzan pertama yaitu adzannya Bilal. Karena sesungguhnya Bilal melakukan adzan sebelum terbitnya fajar agar orang yang ibadah malam pulang dan orang yang tidur terjaga"

Pertanyaan mendasarnya adalah adzan di Indonesia itu apakah adzan pertama seperti Bilal atau adzan penanda terbitnya fajar yang menjadi tanda masuknya waktu subuh? Tentu kita sepakat jawabannya adalah adzah penanda fajar dan masuknya waktu subuh. Dengan begitu melanjutkan makan dan minum setelah adzan berkumandang menyebabkan puasa batal sebagaimana kesepakatan ulama' yang disebutkan oleh imam Nawawi.

Lalu bagaimana hukum makan dan minum pada waktu imsak? Untuk menjawab ini kita harus menggunakan pendekatan ilmu Falak. Karena sekarang kita tidak melihat langsung fajar shadiq untuk mengetahui waktu shubuh namun menggunakan jam dan melihat kalender yang merupakan produk ilmu falak.

Dalam perhitungan waktu shalat ulama' falak akan menambah beberapa menit dari hasil perhitungan mereka sebagai bentuk kehati-hatian. Standar kehati-hatian ini berbeda-beda ada yang 1, 2, 3 atau bahkan 5 menit. Sebagai contoh aplikasi Digital Falak, pembuatnya menggunakan standar kehati-hatian 3 menit. Sebagai contoh pada hari ini 7 Mei 2020 waktu shubuh di aplikasi Digital Falak adalah 04.15. Hal ini artinya pada hakikatnya secara perhitungan waktu Subuh (terbitnya fajar) adalah 04.12 namun ditulis lebih 3 menit menjadi 04.15 sebagai bentuk kehati-hatian.

Berdasarkan hal tersebut kalau kita makan pada pukul 04.12 (masih imsak) secara perhitungan Falak sebenarnya kita makan saat fajar shadiq sudah keluar (masuk waktu subuh). Hal ini bisa beresiko puasa kita batal. Oleh karena itulah pada saat waktu imsak kita dianjurkan untuk tidak makan dan minum sebagai bentuk kehati-hatian. Adanya jarak antara makan sahur dengan subuh ini juga dijelaskan dalam hadits shahih berikut

 «تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ»، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ " قَالَ: «قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً»

“Kami makan Sahur bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kemudian beliau berdiri untuk shalat. Aku (Anas bin Malik) bertanya : Berapa kadar waktu antara adzan dan (selesai) makan sahur ? Dia menjawab : Sekitar lima puluh ayat”. (HR. Bukhari : 1921).

Berdasarkan hadits tersebut imam Nawawi menegaskan

وَفِيهِ الْحَثُّ عَلَى تَأْخِيرِ السُّحُورِ إِلَى قُبَيْلِ الْفَجْرِ

[النووي، شرح النووي على مسلم، ٢٠٨/٧]

“Dalam hadits ini terdapat anjuran mengakhirkan sahur sampai mendekati fajar (muncul)”

Bahkan imam Ramli yang menulis Hasyiyah atas kitab Asnal Mathalib menegaskan

وَالسُّنَّةُ أَنْ يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْفَجْرِ قَدْرَ خَمْسِينَ آيَةً

[الأنصاري، زكريا، أسنى المطالب في شرح روض الطالب، ٤٢٠/١]

"Yang sunnah jarak antara sahur dan fajar (subuh) adalah perkiraan 50 ayat"

baca juga kajian tentang ulama berikut :

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin

7 Mei 2020

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Meneruskan Makan Setelah Fajar Puasanya Batal. Menurut Kesepakatan Ulama - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®