Air-air yang Boleh Digunakan Bersuci

Air-air yang Boleh Digunakan Bersuci

Air-air yang Boleh Digunakan Bersuci 

Dalam kitab-kitab fiqh kita mengenalnya sebagai air thohir muthohir, thohur dan air muthlaq. 

Apa pengertian air muthlaq? Apakah air yang jernih? Tidak. Air jernih bisa saja tidak muthlaq dan tidak sah digunakan bersuci. Sebaliknya, air yang berubah sifatnya bisa saja dikatakan sebagai air muthlaq dan sah digunakan bersuci.

Air muthlaq dalam keterangan ulama' kita mencakup berbagai kondisi, ada banyak banget : 

1- Air yang sesuai asal kejadiannya, tidak berubah sebab sesuatu apapun. Baik asal kejadian itu airnya jernih biasa, atau memiliki sifat, misal air hujan berwarna merah, ketika memang aslinya demikian, maka suci mensucikan. Atau sumur yang asin, atau manis, atau berbau, jika memang dari asalnya demikian, tidak disebabkan perkara lain yang mencampurinya, maka suci mensucikan. 

2- Air yang berubah sebab suatu mujawir yang suci, walaupun perubahannya banyak. 

Mujawir : sesuatu yang bisa dibedakan dari air dan bisa dipisahkan. Misal kayu wangi dimasukkan ke air, walaupun air sampai berubah wangi, airnya tetap suci mensucikan. Karena penyebab berubahnya adalah mujawir. 

3- Air yang berubah sebab mukholith yang la yastaghni al-ma’ ‘anhu. Dalam artian sulit dihindarkan dari air. Seperti tanah, lumut, daun yang jatuh sendiri. Walaupun air berubah banyak sebab perkara-perkara ini, tetap suci mensucikan. 

4- Air yang berubah sebab lama berdiam. Walaupun perubahannya banyak, tetap suci mensucikan. 

5- Air yang berubah sebab mukholith yang yastaghni al-ma' 'anhu. Ketika berubahnya hanya sedikit. 

Dalam artian :

Mukholith : tercampur ke air dan tidak bisa dipisah lagi. Seperti serbuk kopi yang di aduk, serbuk minuman saset, dan lainnya.

Yastaghni al-ma' 'anhu : yang mudah dihindarkan dari air. 

Jadi misal air berubah sedikit sebab serbuk minuman, atau bekas adonan, maka tetap suci mensucikan. 

6- Air yang berubah sebab mukholith suci, yang yastaghni al-ma' 'anhu, dengan perubahan banyak, tapi kemudian hilang perubahan tersebut, baik hilang sendiri atau ditambah air, atau dikurangi. 

Maka ketika sudah hilang perubahannya seperti demikian, menjadi suci mensucikan. 

7- Air yang digunakan membasuh anggota wajib saat wudhu atau mandi pada basuhan kedua dan ketiga, dalam wudhu maupun mandi wajib. Karena yang menjadikan musta'mal hanya basuhan pertama. 

Yang dimaksud basuhan pertama : basuhan sampai seluruh anggota wajib rata dengan air. 

8- Air yang digunakan untuk kesunahan-kesunahan wudhu seperti mencuci tangan, berkumur, memasukkan air ke hidung (istinsyaq), mengusap telinga, dan mengusap leher. 

9- Air yang digunakan untuk wudhu sunah maupun mandi sunah, walaupun setelah di nadzari. 

10- Air yang digunakan untuk mandi biasa, atau sekedar membasuh muka, atau membasuh anggota wudhu tapi tidak niat wudhu. 

11- Air basuhan pertama pada wudhu wajib maupun mandi wajib, ketika sudah berkumpul menjadi dua qullah atau lebih. Karena hukum musta'mal tidak berlaku ketika airnya mencapai dua qullah. 

12- Air yang digunakan untuk menghilangkan najis yang sudah terkumpul menjadi dua qullah atau lebih, dan airnya tidak berubah sifat walaupun sedikit. 

13- Air yang terkena najis kemudian di tambahi air lain, sampai mencapai dua qullah atau lebih. Selama tidak ada perubahan sifat, walaupun sedikit. Walaupun air yang digunakan untuk menambah adalah air musta'mal, atau air yang terkena najis (mutanajjis). 

14- Air yang terkena atau kemasukan bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir, dengan syarat hewan tersebut masuk sendiri dan tidak sampai merubah sifat air. 

15- Air yang berubah sebab sesuatu yang berada dipinggirnya, dalam artian tidak mengenai air secara langsung. Misal ada air di baskom, dan di sampingnya ada bangkai, kemudian tertiup angin sehingga airnya berbau bangkai. 

16- Air mutanajjis (terkena najis) misal air selokan yang terdiri dari air dan najis, ketika sudah berubah menjadi jernih kembali dan tidak ada sifat najis. Karena penyebab najis adalah perubahan, ketika perubahan itu hilang maka kembali suci, selama ada dua qullah. 

Dan ketika sudah menjadi dua qullah, tidak ada najisnya, kemudian dipisah-pisah misal diambil satu gayung satu gayung, tidak masalah.

17- Air musyammas menurut Imam Nawawi suci mensucikan dan tidak makruh sama sekali digunakan. 

18- Air yang digunakan untuk basuhan pertama dalam wudhu atau mandi wajib suci mensucikan menurut Imam Ibnul Mundzir. Karena dalam pendapat beliau air musta'mal wudhu maupun mandi, hukumnya suci mensucikan secara mutlak.

19- Air yang terkena atau kemasukkan bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir, baik masuk sendiri, di masukkan sengaja, masuknya dalam kondisi sudah mati atau masih hidup, ketika mengikuti pendapat Imam Qaffal yang menyatakan bangkai hewan tersebut suci. Tapi dengan ketentuan airnya tidak berubah banyak. Sebagaimana permasalahan perubahan air sebab sesuatu yang suci lainnya.

Hewan yang tidak memiliki darah mengalir diantaranya cicak.

20- Air yang terkena kotoran hewan yang tidak memiliki darah mengalir, kotoran ikan, dan kotoran belalang tetap suci mensucikan, ketika mengikuti pendapat kotoran hewan-hewan ini suci. Dengan ketentuan air tidak berubah banyak, sebagaimana permasalahan perubahan air sebab sesuatu yang suci lainnya.

21- Air yang terkena kotoran hewan yang halal dimakan, ketika mengikuti pendapat yang menyatakan kotoran hewan-hewan ini suci. Dengan ketentuan air tidak berubah banyak, sebagaimana permasalahan perubahan air sebab sesuatu yang suci lainnya.

22- Air yang berubah banyak sebab mujawir, walaupun sampai punya sebutan sendiri seperti "air sayuran", tetap suci mensucikan menurut sebagian ulama selama tidak yakin ada sesuatu yang mukholith di air.

23- Air yang berubah sebab suatu perkara suci yang ada di anggota yang sedang disucikan, selama belum terpisah dari anggota itu. Seperti yg kami bahas beberapa waktu lalu.

Dari nomor 17 sampai akhir, pendapat sebagian ulama Syafi'iyah. Semua dari nomor 1 sampai akhir, pendapat dari ulama madzhab Syafi'i. 

Sumber FB Ustadz : M Syihabuddin Dimyathi

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Air-air yang Boleh Digunakan Bersuci - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®