BENARKAH ADZAN INDONESIA TIDAK SESUAI MADZHAB SYAFI'I ??
Pada kajian yang dishare Golongan Kanan di bawah ini, Pak ustadz tersebut ingin menjelaskan bahwa mengikuti Madzhab Syafi'i tidak wajib dengan dalih bahwa kata beliau praktek adzan yang ada di Indonesia sebenarnya tidak sesuai dengan Madzhab Syafi'i, beliau juga berkata "Adzan bilal dipakai oleh Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Ahmad".
Di sini izinkan kami sedikit memberi 2 masukan terkait ungkapan beliau:
1. Soal klaim wajib bermadzhab Syafi'i, saya jamin tidak ada yang mewajibkan seseorang harus bermadzhab Syafi'i, yang ada anjuran untuk bermadzhab dan terserah mau ikut Madzhab yang mana diantara yang 4.
2. Soal klaim adzan di Indonesia tidak sesuai Madzhab Syafi'i dan bahwa adzan Bilal dipilih oleh 3 Madzhab.
Terkait lafadz adzan dalam 4 Madzhab bisa dikelompokkan menjadi 3 model :
A. Adzan Abdullah bin Zaid: ini yang oleh ustadz itu disebut adzan bilal dan dipraktekkan di sebagian masyarakat Indonesia, para Ulama' Fiqih menyebutnya dengan adzan Abdullah bin Zaid, sebab sahabat inilah yang pertama kali oleh Allah diberi ilham dalam mimpinya perihal lafadz adzan yang kemudian disampaikan kepada Baginda Rasulullah ﷺ, adzan ini dipilih oleh 2 Madzhab yaitu Hanbali dan Hanafi (bukan 3 seperti disebut Pak Ustadz itu dalam video).
B. Adzan Penduduk Madinah: yaitu lafadznya dengan mengurangi bacaan takbir menjadi hanya dua kali (di adzan sebelumnya 4 kali), lalu sunnah ditambah TARJI' yaitu pengucapan syahadat 2 kali secara lirih sebelum diulang dua kali secara keras (seperti praktek Tarji' oleh pak ustadz di video).
Ibnu Abdill Barr berkata dalam Al Istidzkar 4/8:
وذهب مالك وأصحابه إلى أن التكبير في أول الأذان مرتين ... والعمل عندهم بالمدينة على ذلك في آل سعد القرظ إلى زمانهم .
واتفق مالك والشافعي على الترجيع في الأذان ; وذلك رجوع المؤذن إذا قال : أشهد أن لا إله إلا الله ، مرتين ، أشهد أن محمدا رسول الله ، مرتين ، رجع ، فمد صوته جهرة بالشهادتين ، مرتين .
"Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa takbir di awal adzan dilakukan dua kali... Mereka penduduk Madinah berpegang pada praktik ini di keluarga Sa'ad al-Qaradh hingga masa mereka.
Malik dan Syafi'i sepakat mengenai tarji’ dalam adzan; yaitu muadzin mengulangi ketika dia mengucapkan: "Asyhadu an la ilaha illallah," dua kali, "Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah," dua kali, kemudian kembali, dan memperpanjang suaranya dengan keras dalam dua kalimat syahadat, dua kali".
C. Adzan Abu Mahdzuroh: yaitu seperti adzan Abdullah bin Zaid (Adzan bilal) tapi ditambahi TARJI', adzan ini dipilih oleh Madzhab Syafi'i, namun yang perlu digarisbawahi bahwa tambahan tarji' dalam madzhab Syafi'i hukumnya SUNNAH tidak wajib, artinya kalau tidak dilakukan sehingga adzannya menjadi seperti adzan bilal (madzhab hanbali/hanafi) hukumnya tetap SAH.
Imam Nawawi dalam Al Majmu' 3/106 berkata:
فمذهبنا أن الأذان تسع عشرة كلمة كما ذكر بإثبات الترجيع وهو ذكر الشهادتين مرتين سرا قبل الجهر ، وهذا الترجيع سنة على المذهب الصحيح الذي قاله الأكثرون ، فلو تركه سهوا أو عمدا صح أذانه وفاته الفضيلة
"Pendapat Madzhab kita bahwa adzan terdiri dari sembilan belas kata sebagaimana disebutkan dengan menetapkan tarji’, yaitu menyebutkan dua kalimat syahadat secara pelan dua kali sebelum mengucapkannya dengan keras. Tarji’ ini hukumnya SUNNAH menurut pendapat shohih Madzhab yang dikatakan oleh mayoritas (Ulama' Madzhab). Jadi, jika seseorang meninggalkannya baik karena lupa atau sengaja, adzannya TETAP SAH namun dia telah meninggalkan Fadhilah".
KESIMPULAN: Dari sini dapat kita simpulkan bahwa adzan umumnya masyarakat Indonesia (yang tanpa tarji') tetap sesuai koridor Madzhab Syafi'i tidak seperti kesimpulan Ustadz di video itu yang menyebut tidak sesuai Madzhab Syafi'i, hanya saja adzan yang tanpa tarji' kurang Fadhilahnya.
Wallahu'alam.
Baca juga kajian ulama tentang mazhab berikut :
- Syarat Tayammum Menurut Mazhab Syafi’i
- Mazhab Sejarah
- Perbandingan Mazhab
- Tafsir Takfiri ala Mazhab Khawarij
- Terlalu Kepedean Menandingi Imam Mazhab
Sumber FB Ustadz : Muhammad Salim Kholili