HUKUM MENULIS "Muhammad Saw."
Fatwa para ulama dalam masalah tersebut, diantaranya:
1. Al-Hafidz Ibnu Ash-Shalah rahimahullah menerangkan:
“Hendaknya dijauhi dua kekurangan dalam penulisan صلى الله عليه وسلم Shallallahu ‘alaih wasallam berikut:
PERTAMA: mengurangi bentuk kalimatnya, atau menyingkat doa tersebut dengan dua huruf, dan semisalnya (baca: SAW).”
KEDUA: mengurangi makna. Yaitu, tanpa wasallam (hanya: shallallahu ‘alaih).” (Lihat: Muqaddimah Ibnu Ash-Shalah, hal. 189)
2. Al-Hafidz As-Sakhawi rahimahullah dalam kitab Fathu al-Mughits, 3/72):
"Wahai penulis, hindarilah dalam tulisanmu SHALLALLAHU ALAIHI) "صلى الله عليه وسلم" WASALLAM) dengan menyingkat doa tersebut dengan dua huruf atau semisalnya. Sebab, doa tersebut dinilai tidak sesuai bentuk (asli) nya, sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Kittani dan orang-orang bodoh dari kebanyakan bangsa ajam, serta penuntut ilmu yang masih awam. Mereka merubah bentuk doa "SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM" dengan singkatan : ,ص, صم صلم, صلعم demikian juga dalam penulisan bahasa Indonesia "SAW." -pent.)."
3. Al-Hafidz Imam As-Suyuthi rahimahullah dalam kitab Tadrib ar-Rawi 1/507):
“Dimakruhkan menyingkat doa صلى الله عليه وسلم “shallallahu ’alaihi wasallam” dengan satu atau dua huruf. Seperti menuliskannya dengan صَلْعَمْ (baca: SAW). Hendaklah ia tulis doa tersebut secara sempurna.
Ada yang mengkisahkan, bahwa tangan orang yang petama kali melambangkan صلعم itu dipotong (kualat, red).” (Tadrib ar-Rawi 1/507)
Wallahu A'lam Bisshawab.
Sumber FB Ustadz : Abu Qornie