Bid'ah Hasanah = Maslahat
Beberapa informasi terkait wacana bid'ah di dalam kitab Itqan al-Shun'ah fi Tahqiq Ma'na al-Bid'ah karya al-'Allamah al-Hafizh Abdullah bin al-Shiddiq al-Gumari;
1. Para ulama yang diakui sebagai rujukan otoritatif dalam beragama sepakat bahwa bid'ah dibagi menjadi MAHMUDAH dan MADZMUMAH. Dan Sayyidina Umar bin Khattab adalah orang pertama yang berstatement demikian.
2. Para ulama juga bersepakat bahwa redaksi hadis كل بدعة ضلالة adalah redaksi umum yang bisa dikhususkan.
3. Tidak ada yang menyimpang dari kesepakatan ulama tentang pembagian bid'ah menjadi bid'ah hasanah dan sayyi'ah, kecuali Imam Syatibi, pengarang kitab al-I'tisham, yang mengklaim bahwa semua bid'ah tercela. Tetapi beliau mengakui adanya perkara baru yang dituntut/diharuskan oleh syariat atau dianjurkan, tetapi namanya "maslahat". Maka perbedaan para ulama yang otoritatif dirujuk umat dan Imam Syatibi hanya pada penggunaan redaksi antara "bid'ah hasanah" dan "maslahah" untuk menyebut perkara baru yang boleh dibuat oleh umat.
4. Kata Imam Syafi'i: "Setiap perbuatan yang memiliki sandaran dalil-dalil syariat (umum atau khusus), tidaklah termasuk bid'ah, meskipun tidak dilakukan oleh para ulama Salaf, karena para ulama Salaf tidak melakukan suatu amal itu bisa disebabkan oleh adanya uzur (kendala/halangan) tertentu di saat itu, atau karena ada perbuatan yang lebih afdhal dilakukan, atau karena ilmunya belum sampai kepada semua mereka"
5. Kata Imam Ibnu al-'Arabi: "Istilah BID'AH dan MUHDATS tidak tercela karena redaksi keduanya atau makna keduanya, tetapi menjadi tercela karena sebagian BID'AH itu bertentangan dengan Sunnah dan sebagian MUHDATS itu membawa kepada kesesatan"
Kalau pikiran lelah, ngopi dulu. Kopinya buat agak pekat, agar tidak mudah kaget dalam beragama.
Sumber FB Ustadz : Alnofiandri Dinar