SUDUT PANDANG YANG HARUS DIAJARKAN KEPADA MASYARAKAT
Kenapa koq kesannya guru ngaji kampung jika diberi upah atau tidak mau ngajar jika tidak diberi upah kesannya tercela di masyarakat.? Padahal dosen yang mengajar ilmu syar'iy hakikatnya sama saja dengan guru ngaji yang mengajar ilmu syar'iy di tengah-tengah masyarakat di sisi Allah, karena yang membedakan kemuliaan bukan titelnya, melainkan ilmu dan amalnya. Allah tidak melihat titel seseorang, tapi melihat ketaqwaannya.
إن أكرمكم عند الله أتقاكم
"Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling taqwa."
Jika dosen mendapat upah tidak tercela, maka sama halnya guru ngaji pun tidak tercela.
Ketika dosen mogok ngajar apabila tidak digaji dianggap hal yang lumrah.
Maka sama hal nya guru ngaji yang mogok ngajar ketika tidak diberi upah, itu pun sesuatu yang lumrah. Tidak tercela.
Uang dari mengajar ilmu syar'iy dengan menentukan upah atau tidak, hukumnya sama-sama halal.
Hanya saja ulama berbeda pendapat apakah akan mendapat pahala diakhirat dari proses mengajarnya jika sudah meminta upah di dunia.
Sebenarnya itu bukan persoalan.
Karena sekalipun tidak mendapat pahala diakhirat, namun ketika upah dari mengajar ngaji digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat seperti menafkahi anak Isteri tentu akan mendapat pahala juga diakhirat dari upah tersebut.
Diksi menjual ayat ayat Allah tidak tepat jika dikaitkan dengan proses belajar dan mengajar.
Menjual ayat-ayat Allah yang tercela contohnya adalah mengutip ayat ayat al Quran bukan dengan tujuan mengajar al Quran, tapi hanya untuk kepentingan bisnis semata, misalkan supaya dagangannya laku.
Lain halnya jika dia mengutip ayat-ayat Allah dengan niat yang dihimpun. Untuk mengajar disertai tujuan supaya dagangannya laku.
Itu masih boleh.
Bahkan para fuqoha mengatur siapa saja yang wajib menanggung biaya mengajar al Quran.
Itu menandakan menetapkan upah mengajar ilmu syar'iy tidak dipandang tercela oleh syariat.
Itu jelas sesuai fitrah manusia. Karena jika waktunya habis untuk mengajar, lantas kapan guru ngaji itu usaha untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻣﺮ ﻧﻬﻴﻪ ﻋﻦ اﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻭتعليمه اﻟﻮاﺟﺒﺎﺕ ﻭﺳﺎﺋﺮ اﻟﺸﺮاﺋﻊ ﻛﺎﻟﺴﻮاﻙ ﻭﺣﻀﻮﺭ اﻟﺠﻤﺎﻋﺎﺕ ﺛﻢ ﺇﻥ ﺑﻠﻎ ﺭﺷﻴﺪا اﻧﺘﻔﻰ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ اﻷﻭﻟﻴﺎء ﺃﻭ ﺳﻔﻴﻬﺎ ﻓﻮﻻﻳﺔ اﻷﺏ ﻣﺴﺘﻤﺮﺓ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻛﺎﻟﺼﺒﻲ
Wajib bagi orang yang sudah disebutkan, melarang anak yang sudah tamyiz dari hal-hal yang diharamkan dan mengajarkannya perkara-perkara yang wajib serta syari'at-syari'at lainnya, seperti bersiwak dan menghadiri shalat berjama'ah, kemudian apabila dia sudah baligh dalam keadaan sudah pintar, selesailah kewajiban yang demikian dari para wali, atau ketika sudah baligh masih bebal, maka kewajiban bapak terus berlanjut, orang bebal tadi dianggap seperti anak kecil
ﻭﺃﺟﺮﺓ تعليمه اﻟﻮاﺟﺒﺎﺕ ﻓﻲ ﻣﺎﻟﻪ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻌﻠﻰ اﻷﺏ ﺛﻢ اﻷﻡ ﻭﻳﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﻣﺎﻟﻪ ﺃﺟﺮﺓ ﺗﻌﻠﻴﻢ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭاﻵﺩاﺏ
dan BIAYA mengajarkannya perkara-perkara wajib menggunakan hartanya, jika tidak punya maka menjadi tanggungan Bapak, kemudian Ibu, dia mengeluarkan dari hartanya biaya mengajar al Quran dan ilmu adab.
Sunber : Kitab Nihayatuz zain. Fiqih madzhab syafi'iy
Abdurrachman asy Syafi'iy
Sumber FB Ustadz : Abdurrahman Asy-Syafi'iy