Shalat Tarawih Kilat
M. Syihabuddin Dimyathi
1. Haram shalat secara kilat tanpa memperhatikan bacaan Fatihah dengan benar dan tanpa memperdulikan tumakninah.
2. Shalat yang demikian tidak sah, baik imam maupun makmumnya.
3. Shalat yang demikian haram, ga sah, berdosa, dapat bonus lelah juga.
4. Imam yang bacaannya cepat yang masih bisa ditoleransi (panjang pendek bacaan dan lainnya), dan menjaga tumakninah, maka shalatnya sah. Dan bagi makmum yang ikut imam seperti ini maka baca Fatihahnya bareng dengan imam baca Fatihah.
5. Untuk kadar bacaan cepat yang ditoleransi bisa mengambil faidah ke Habib Zulkifli Baraqbah hafidzahullah (beliau guru saya, semoga diakui sebagai muridnya).
6. Ketika imamnya cepet (yang masih bisa ditoleransi), makmum gausah baca doa iftitah maupun taawudz, langsung Fatihah. Dan bismillah dulu, karena bismillah termasuk Fatihah.
7. Misal udah bareng langsung baca Fatihah, tanpa iftitah dan taawudz, tapi tetep ga sempet nyelesaiin bacaan Fatihahnya, maka langsung ruku' ikut imam, kekurangan Fatihahnya ditanggung imam.
8. Bacaan ruku', i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud hukumnya sunah. Yang terpenting ada kadar tumakninah.
9. Tumakninah : berhenti setelah pergerakan, misal dari duduk ke sujud kan gerak, maka setelah sampai posisi sujud dengan menempelkan 7 anggota, maka berhenti dulu di posisi sujud itu sekadar bacaan ‘subhanallah’, dengan memperhatikan panjang pendeknya.
10. Maksudnya berhenti bukan berarti diem banget juga sampai ga gerak ga nafas sama sekali.
11. Bacaan tasyahud akhir / tahiyat akhir bisa sampai ‘Allahumma sholli ‘ala Sayyidina Muhammad’, ini paling minimal. Setelah itu langsung salam, sah.
12. Misal belum sampai kadar minimal tersebut imam sudah salam, maka lanjutkan sendiri sampai kadar itu baru salam.
Jangan lupa sahur dan niat.
baca juga : Meninjau Hukum Sholat Kilat Di Sholat Tarawih dan Shalat Tarawih Ngebut
Sumber FB Ustadz : M Syihabuddin Dimyathi