Seputar Qunut subuh, Qunut Sholat Witr dan Qunut Nazilah
✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar
1. Pengertian Qunut :
Qunut secara Bahasa bisa diartikan beberapa ma’na :
• Keta’atan
• Sholat
• Qiyam atau berdiri yang lama diwaktu sholat
• Diam
• Doa, dan ini adalah ma’na yang paling masyhur (terkenal)
2. Macam-macam Qunut didalam sholat:
Qunut hanya ada 3 :
- Qunut di sholat subuh
- Qunut di sholat witr
- Qunut nazilah
• Macam Pertama: Qunut di sholat subuh:
Ulama’ 4 madzhab berbeda pendapat dalam hukum qunut didalam sholat subuh menjadi 3 pendapat :
- Madzhab Syafi’i : Mengatakan bahwa qunut didalam sholat subuh hukumnya adalah sunnah,
Al Imam An Nawawi mengatakan : bahwa doa qunut itu disunnahkan didalam sholat subuh dan termasuk dari kesunnahan yang ditekankan (masuk dalam ab’adh sholat, yang disunnahkan untuk sujud sahwi jika ditinggalkan)
Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang meninggalkan qunut disholat subuh nya maka sholatnya tidak batal namun disunnahkan untuk sujud sahwi, baik meninggalkannya karena sengaja ataupun karena lupa
> Untuk pelaksanakan qunut dalam madzhab syafi’i :
waktu pelaksanakan doa qunut adalah setelah ruku’ (diwaktu i’tidal setelah membaca bacaan i’tidal, kemudian baca doa qunut),
Dan jika ada orang yang membaca doa qunut sebelum ruku’ maka tidak dianggap qunutnya yang artinya tidak gugur kesunnahannya dan jika ingin mendapat kesunnahannya maka diulang untuk membaca qunut diwaktu setelah membaca bacaan i’tidal dan nanti disunnahkan untuk sujud sahwi
> Apakah disunnahkan untuk mengangkat tangan dan mengusapkan tangan ke wajah?
Dalam madzhab syafi’i terdapat dua pendapat :
Pendapat yang mu’tamad (yang dikukuhkan) mengatakan disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan saat membaca doa qunut,
Dan juga tidak disunnahkan untuk mengusapkan tangan ke wajah setelah membaca doa qunut,
Lalu apakah disunnahkan untuk dibaca keras sampai orang yang disekitarnya dengar atau dibaca pelan?
Jika dia menjadi imam maka disunnahkan untuk dibaca keras,
Dari awal doa sampai akhir disunnahkan dibaca keras termasuk pujian dan sholawat
jika dia sholat sendiri maka disunnahkan untuk membacanya pelan,
jika dia menjadi makmum :
- jika imam membacanya pelan maka si makmum membaca qunutnya juga pelan,
- Dan jika imamnya membacanya keras :
jika makmum mendengarkannya, maka cukup baginya untuk membaca amiin saja dalam doa qunut dan membarengi imam disaat membaca pujian sampai akhir qunut
(Dari “Allahumma ihdina sampai “wa qina syarro ma qodhoita” : makmum hanya mengamini saja,
dan dari “faa innaka” sampai selesai beserta sholawatnya, makmum membarengi imam dalam bacaannya),
Dan jika tidak mendengarkan bacaan imam maka makmum membaca qunutnya pelan saja
- Madzhab Malik : Mengatakan bahwa qunut didalam sholat subuh itu hukumnya sunnah,
Adapun waktu pelaksanakan doa qunut diwaktu sholat subuh menurut madzhab malik :
Boleh dilakukan sebelum ruku’ (setelah membaca surat) dan boleh dilakukan setelah ruku’ (waktu i’tidal), dan Afdholnya dilakukan sebelum Ruku’ setelah membaca surat tanpa takbir (jadi setelah membaca surat langsung baca doa qunut),
Dalam madzhab malik, tidak disunnahkan bagi yang membaca doa qunut untuk mengangkat kedua tangannya, disamakan dengan disaat membaca Amiiin dan doa tasyahhud yang tidak disunnahkan untuk mengangkat tangan,
Dan juga disunnahkannya membaca doa qunut dengan pelan (tidak dikeraskan), baik untuk imam, makmum ataupun orang yang sholat sendiri,
Dalam madzhab malik juga, jika seseorang meninggalkan qunut baik disengaja ataupun karena lupa maka tidak ada tanggungan yang artinya tidak ada kesunnahan untuk sujud sahwi baginya, bahkan jika dia sujud sahwi sebelum salam karena tidak melaksanakan qunut maka batal sholatnya
- Madzhab Hanafi Dan Hanbali : Mengatakan bahwa qunut di dalam sholat subuh tidak disunnahkan, Bahkan hukumnya Makruh menurut madzhab Hanbali
• Macam kedua : Qunut di dalam sholat Witr :
Ulama’ 4 madzhab berbeda pendapat dalam hukum qunut di sholat witr menjadi 4 pendapat :
- Madzhab Syafi’i :
Menurut pendapat yang ashoh (yang kuat) Mengatakan bahwa qunut disholat witr khusus disunnahkan hanya diseparuh akhir bulan romadhon (malam 16 romadhon keatas),
Jika hanya melaksanakan witr 1 rokaat maka baca qunut dirokaat tersebut diwaktu i’tidal setelah membaca bacaan i’tidal,
Jika lebih dari 1 rokaat (3/5/7/9/11) Maka dibaca qunutnya di rokaat terakhir,
Dalam pendapat kedua dalam madzhab syafi’i mengatakan disunnahkan qunut di sholat witr selama satu bulan penuh dalam bulan romadhon (dari malam 1 romadhon sampai akhir),
Dan Menurut Al Imam rowyani dalam madzhab syafi’i mengatakan diperbolehkan untuk membaca doa qunut sepanjang tahun dengan tanpa kemakruhan, Namun kesunnahan sujud sahwi hanya disaat meninggalkan qunut dalam separuh akhir bulan romadhon
Maka dalam madzhab syafi’i terdapat 3 pendapat dalam qunut sholat witr :
1. Pendapat pertama : Disunnahkan hanya diseparuh terakhir bulan romadhon
2. Pendapat kedua : Disunnahkan diseluruh bulan romadhon
3. Pendapat ketiga : Disunnahkan disepanjang tahun
- Madzhab Malik : Mengatakan bahwa tidak disunnahkan untuk qunut didalam sholat witr dalam setahun secara keseluruhan,
Dalam riwayat madzhab malik disebutkan bahwa hukum qunut disholat witr adalah makruh,
Namun juga ada riwayat yang mengatakan bahwa Imam Malik pernah qunut disholat witr di separuh romadhon terakhir (malam 16 keatas)
- Madzhab Hanafi : Mengatakan bahwa qunut di sholat witr hukumnya wajib disepanjang tahun yang dilakukan sebelum ruku’,
Namun menurut dua teman beliau, Abu Yusuf dan muhammad bin hasan mengatakan hukumnya adalah sunnah
- Madzhab Hanbali : Mengatakan bahwa membaca doa qunut disunnahkan disepanjang tahun didalam satu rokaat terakhir dari sholat witr yang dibaca setelah ruku’
• Macam Ketiga : Qunut Nazilah :
Ma’na nazilah :
- Musibah yang terjadi pada orang-orang muslim secara umum seperti bencana, penjajahan di palestina dll,
- Atau musibah secara khusus kepada satu orang muslim namun manfaatnya bisa menyeluruh seperti satu ulama’ yang memiliki pengaruh kepada kaum muslimin, yang lagi di intimidasi atau didzolimi
Ulama’ 4 madzhab berbeda pendapat dalam hukum qunut nazilah menjadi 4 pendapat :
- Madzhab Syafi’i : Mengatakan bahwa jika terjadi “nazilah” terhadap kaum muslimin seperti terkena wabah penyakit, hujan deras yang bisa mengakibatkan longsor, banjir dan lain sebagainya maka disunnahkan untuk membaca doa qunut didalam sholat fardhu 5 waktu, dibaca di roka’at terakhir setelah membaca bacaan i’tidal (dengan tata cara yang sama seperti diatas)
- Madzhab Malik : Mengatakan bahwa tidak disunnahkan untuk qunut diselain sholat subuh, baik dalam sholat witr ataupun sholat lainnya, karena qunut hanya disunnahkan dalam sholat subuh saja
- Madzhab Hanafi : Mengatakan bahwa tidak disunnahkan untuk qunut diselain sholat witr, kecuali jika terjadi “nazilah” maka disunnahkan untuk qunut bagi Imam dalam sholat-sholat yang disunnahkan untuk dikeraskan bacaannya (Subuh, maghrib dan isya’)
- Madzhab Hanbali : Mengatakan bahwa dimakruhkan untuk qunut diselain sholat witr, kecuali jika terjadi “nazilah” dalam kaum muslimin maka disunnahkan untuk qunut bagi pemimpin (seperti presiden) diselain sholat jum’at daripada sholat fardhu 5 waktu
Catatan :
Lafadz qunut subuh dan witr sama, yang sudah ma’ruf diketahui dan dihafal semua orang
Namun untuk qunut nazilah, maka boleh membacanya dengan bacaan qunut yang dibaca disholat subuh atau witr atau juga boleh membaca doa yang sesuai dengan “nazilah” nya, dengan menggunakan bahasa arab
Sumber FB Ustadz : Amang Muthohar