Dalam syariat Islam dikenal berbagai keringanan hukum (rukhsah) untuk tidak berpuasa Ramadhan bagi orang-orang tertentu yang tidak mampu secara fisik atau mengalami kesulitan dan kepayahan dalam menjalankan puasa. Di antara orang yang mendapatkan keringanan itu adalah mereka yang sudah berusia lanjut. Mengenai hal ini, Al-Qur’an menjelaskan:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيِنٍ
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184)
Berdasarkan ayat di atas, hal yang wajib bagi orang berusia lanjut dan tidak mampu menjalankan puasa bukanlah melaksanakan ibadah puasa, tapi membayar fidyah satu mud makanan pokok (675 gram/6,75 ons) untuk tiap hari puasa yang ditinggalkannya.
Lantas, apa kriteria orang lanjut usia yang boleh tidak berpuasa lalu cukup menggantinya dengan membayar satu mud?
Tentang ayat di atas, Syekh Zakaria al-Anshari menjelaskan bahwa maksud dari kata “orang yang berat menjalankan puasa” adalah orang tua yang sudah berupaya mencoba untuk berpuasa tapi ia tidak lagi kuat untuk menyelesaikan puasanya hingga waktu maghrib” (Syekh Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahhab, juz 1, hal. 213).
Lebih spesifik lagi, yang dikehendaki dari orang lanjut usia adalah orang yang sudah berusia di atas 40 tahun yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa—sekiranya tatkala berpuasa maka ia akan mengalami tekanan fisik yang amat berat (masyaqqah syadidah) atau tekanan fisik yang tidak dapat ditanggung menurut standar umumnya masyarakat (la tuhtamalu adatan). Berbeda halnya jika tekanannya sebatas rasa lapar dan lemahnya fisik yang masih dapat ditahan sebagaimana umumnya masyarakat, maka dalam kondisi demikian tidak boleh meninggalkan puasanya.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #hukumislam #puasa #ramadhan #ramadhanbarengnuonline #lansia
Sumber FB : NU Online