Hukum puasa bagi ibu hamil pada dasarnya adalah wajib. Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan bagi ibu hamil diberlakukan selama tidak menimbulkan bahaya untuk dirinya sendiri dan janinnya.
Sebaliknya, ibu hamil boleh meninggalkan puasa jika itu dapat membahayakan dirinya atau janinnya. Namun demikian, kebolehan tidak berpuasa bagi ibu hamil tetap mendatangkan kewajiban mengganti puasa (qadha) sejumlah hari yang ia tinggalkan.
Seorang ibu hamil yang meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan keadaan dirinya maupun bayinya memiliki kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa yang telah ia tinggalkan. Tentu saja, hal itu berlaku setelah keadaannya sudah membaik dan kondusif.
Di samping kewajiban mengganti puasa, ada juga kewajiban lain yang harus ditanggung oleh ibu hamil, yaitu membayar fidyah. Fidyah adalah harta yang dibayarkan sebagai bentuk ganti dari ibadah yang ditinggalkan.
Selanjutnya, timbul pertanyaan perihal hukum puasa ibu hamil, kapan ia wajib mengganti puasanya saja? Dan kapan ia wajib menggabungkan keduanya, yaitu mengganti puasa dan membayar fidyah?
Pertanyaan dari permasalahan ini sudah dijawab oleh ulama-ulama terdahulu, mereka merinci hukumnya sebagai berikut:
1. Ibu Hamil Wajib Qadha Puasa dan Membayar Fidyah
Pertama, apabila ibu hamil tidak berpuasa dikarenakan rasa takut terhadap janinnya, seperti keguguran, maka diwajibkan atas ibu tadi dua perkara, yakni mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah.
2. Ibu Hamil Wajib Qadha Puasa Saja
Kedua, jika ibu hamil khawatir atas kondisi dirinya sendiri atau ia khawatir atas kondisi fisiknya dan juga janin dalam kandungannya, maka yang diwajibkan hanya satu perkara saja, yaitu mengganti (mengqadha) puasa.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #puasa #ramadhan #ibu #hamil #fidyah #hukumislam
Sumber FB : NU Online