Hukum Menggunakan Air Banjir Untuk Bersuci?

Hukum Menggunakan Air Banjir Untuk Bersuci?

Ditanya seorang teman : “bagaimana hukum menggunakan air banjir untuk bersuci? Warnanya berubah keruh dan baunya agak gimana gitu. Dan dirumah ada ternak ayam, kambing dll.. otomatis banyak kotoran.”

Kalau keruh saja tanpa bau, maka boleh. Karena keruhnya air itu sebab tanah. Dua alat bersuci bercampur, maka tetap suci mensucikan.

Terus untuk perubahan bau, kalau bau yang dimaksud itu bau khas air yang bercampur tanah, maka boleh. Kalau baunya itu bau kotoran ternak, maka tidak boleh.

Namanya banjir itu pasti airnya sangat banyak, maka selama tidak nyata² ada perubahan bau sebab najis, atau misal mukholit yang suci; detergen atau apa,  maka boleh saja digunakan bersuci.

Kalau ragu perubahannya sebab najis, atau mukholit, atau hanya sebab tanah, maka boleh juga digunakan bersuci. Karena asal air itu suci mensucikan, maka gabisa dihukumi berubah dari hukum asal tersebut kecuali dengan yakin.

Dan ada juga Imam Ruyani dan Imam Istokhri dari madzhab Syafi'i yang menilai kotoran hewan ternak (hewan yang halal dimakan) adalah suci. Jadi kalau misal nyata² ada kotoran ternak, tapi air tidak sampai berubah sifat (bau, warna, rasa) sebab kotoran itu, maka boleh saja digunakan bersuci. Kan keruh? Kan bisa saja keruhnya sebab tanah yang bercampur air, ga karena kotoran itu.

Mukholit disini yang dimaksud : sesuatu yang suci, yang bercampur dengan air dan menyebabkan perubahan sifat air; baik bau, warna atau rasa.

Semoga yang kebanjiran diberi ketabahan dan lekas pulih normal kondisinya 

Sumber FB Ustadz : M Syihabuddin Dimyati

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Menggunakan Air Banjir Untuk Bersuci? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®