Sedekah Atas Nama Orang Sudah Meninggal di Bulan Rajab, Bolehkah?
Berdasarkan perspektif agama, Kenduri Apam merupakan bentuk syukur kepada Allah swt atas nikmat yang telah diberikan kepada umat-Nya. Tak bisa dipungkiri, bulan Rajab merupakan bulan yang penuh berkah dan di dalamnya terdapat berbagai peristiwa penting, seperti Isra Mi'raj. Oleh karena itu, masyarakat Aceh memaknai Tet Apam sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah, baik nikmat iman, nikmat Islam, maupun nikmat duniawi.
Kemudian yang menjadi persoalan, bagaimana hukum sedekah Rajab yang hadiah pahalanya diberikan kepada orang yang sudah wafat?
Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab, Jilid VI, halaman 328, bahwa sedekah untuk orang yang sudah meninggal adalah perbuatan yang diperbolehkan dan dianjurkan dalam Islam. Pahalanya pun akan sampai kepada orang yang telah meninggal, baik sedekah tersebut dilakukan di bulan Rajab maupun di bulan-bulan lainnya.
Sedekah di bulan Rajab dan waktu-waktu istimewa lainnya lebih diharapkan pahalanya. Namun sedekah di bulan-bulan lainnya pun tetap memiliki pahala yang besar. Simak penjelasan Imam Nawawi berikut;
أجمع المسلمون على أنَّ الصدقة عن الميِّت تنفعه وتصله
Artinya: “Para ulama sepakat bahwa sedekah yang dilakukan untuk orang yang sudah meninggal akan bermanfaat dan sampai kepadanya." [Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab, Jilid VI, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971] halaman 328]
Berdasarkan keterangan Imam Nawawi tersebut, secara keseluruhan bahwa para ulama sepakat bahwa sedekah yang dilakukan untuk orang yang sudah meninggal akan bermanfaat dan sampai kepadanya.
Terkait kebiasaan atau tradisi di masyarakat mengeluarkan sedekah pada waktu dan tempat tertentu, misalnya di bulan Rajab, termasuk perbuatan yang diperbolehkan dalam Islam. Pun, pahala sedekah tersebut sejatinya akan sampai kepada orang yang dituju, karena dalil-dalil yang ada tentang kebolehan sedekah untuk orang yang telah meninggal bersifat umum. Artinya, kebolehan tersebut mencakup semua waktu, tempat, orang, dan keadaan, selama tidak ada dalil yang membatasinya.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #sedekah #rajab #meninggal #tradisi #infografisnuonline
Sumber FB : NU Online