Mengenalkan Toleransi Dan Rambu-rambunya
Destinasi kami bersama mahasiswa Poso, Ambon dan Bima, selanjutnya adalah Balaikota Surabaya. Apa foto-foto di taman? Bukan, melainkan destinasi ilmu tentang memelihara kerukunan umat beragama.
Alhamdulillah kami langsung ditemui oleh Ketua FKUB Kota Surabaya, KH Dr Muhammad Yazid bersama Suhu Liem dari Klenteng Bon Bio, Pendeta dari Protestan dan beberapa Kiai, seperti Kiai Lutfi, Kiai Muhaimin dan Lowyer Ust Imam Rohli Mubin .
Pada sajian teori, saya menyampaikan bahwa dalam Agama sudah diatur pola hubungan kita dengan non muslim. Ada ranah ibadah, ranah sosial dan selanjutnya saya istilahkan "ruang tengah".
- Ranah Ibadah. Sudah jelas, Lakum Dinukum wa liya Din. Bagi kalian agama kalian, bagiku agamaku. Mereka beribadah sesuai keyakinan mereka dan kita beribadah sesuai keyakinan kita dari Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam.
- Ranah Sosial, juga jelas sekali ayatnya:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِين
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi-mu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Al Mumtahanah 8).
Di tataran prakteknya kami bawa mereka ke FKUB yang semua agama saling menjaga dan menghormati. Saya juga jelaskan bahwa non muslim di Indonesia ini tetap memilih bertetangga dengan kita, bersahabat, bertransaksi jual beli, bekerja sama dan bentuk interaksi sosial lainnya. Mereka tidak menggangu umat Islam, tidak berbuat keburukan dan sebagainya, maka sudah selayaknya seperti di ayat tersebut kita berbuat baik pada mereka.
- "Ruang Tengah". Inilah yang selalu jadi perdebatan tiap tahun (kecuali Desember kemarin, kalah ramai sama debat pilpres). Yakni soal ucapan selamat ke perayaan agama lain, ucapan salam lintas agama, menghadiri pemakaman agama lain dan sejenisnya.
Bagi pihak yang menganggap ruang tengah ini sebagai bagian ranah ibadah maka tentu menghukumi haram. Sementara kelompok yang menyeretnya ke ranah sosial tentu akan membolehkan. Perdebatan tak ada akhirnya, yang penting tetap jaga kerukunan baik sesama muslim dan non muslim.
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin