Bolehkah Negara Melakukan Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi?
Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis. Yang dimaksud aset tindak pidana di sini tidak hanya aset yang diperoleh dari hasil korupsi namun juga aset hasil tindak pidana lainnya seperti aset yang berasal dari pendanaan terorisme, penyelundupan, perdagangan manusia, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Bolehkah negara melakukan Perampasan Aset hasil Tindak Pidana baik Pidana korupsi maupun pidana lainnya?
Hukum negara melakukan perampasan aset hasil tindak pidana baik pidana korupsi maupun pidana lainnya adalah wajib karena termasuk roddul madholim (mengembalikan harta hasil tindak pidana) kepada pemiliknya.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #aset #korupsi #pidana #negara
Sumber FB : NU Online