"Siapa yang yakin sudah melakukan suatu hal tapi ragu terkait banyak atau sedikit yang telah dilakukan itu, maka dikembalikan kepada yang paling sedikit karena itu lebih diyakini"
Orang sedang shalat tapi ragu sudah ada di rakaat ketiga atau kedua maka anggap baru melaksanakan dua rakaat dan lakukan rakaat ketiga karena yang sedikit itu yang lebih diyakini. Inilah yang dipahami dari hadis Rasulullah:
إذا شك أحدكم في صلاته فلم يدر كم صلى ثلاثا أو أربعا فليطرح الشك وليبن على ما استيقن
Kalimat "hendaklah ia menghilangkan keraguan dan bersandar atas keyakinan" yang Rasulullah ucapkan kemudian ditafsirkan sebagai anjuran mengambil yang paling sedikit karena ia lebih diyakini, istilahnya jika ia mengambil 2 maka rakaat ketiga yang tadinya ragu tetap akan dikerjakan, adapun jika ia memilih 3 rakaat dan ternyata seharusnya masih 2 maka akan ada satu yang tertinggal.
Dalam kasus makan gorengan, ragu apa sudah makan empat atau lima, sebenarnya bisa saja kaidah ini diterapkan khususnya jika terjadi sengketa antara pemilik warung dengan anda berkaitan dengan berapa gorengan yang telah anda makan, pemilik warung menyatakan anda sudah makan lima tapi anda tetap mengklaim baru makan empat, dalam kasus ini jika pemilik warung tidak bisa menghadirkan bukti yang menguatkan dakwanya maka yang menang adalah anda, tapi jika pemilik warung bisa menghadirkan bukti maka anda yang kalah. Tapi ya masa sih urusan gorengan saja harus ke pengadilan, anggap saja anda sudah makan lima dari pada mengira makan empat trus akhirnya ada satu gorengan yang belum terbayar dan masih menjadi tanggungan di akhirat. Ga enak kan ditanya di akhirat cuma gara2 satu gorengan saja?
Kaidah Fiqih Utama II : Tentang Hukum Asal
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho