"Suatu hal yang dilandasi atas keyakinan tak bisa digugurkan kecuali dengan keyakinan juga"
Kaidah ini masih merupakan kaidah turunan dari kaidah kedua yakni "Keyakinan tak bisa digugurkan dengan keraguan" karena suatu hal yang dilandasi atas keyakinan tak bisa digugurkan kecuali dengan keyakinan juga.
Contohnya sama dengan ragam contoh yang telah disebutkan pada kaidah-kaidah sebelumnya, seperti anda yakin sudah berhadats karena telah keluar dari wc dan ragu apakah sudah wudhu atau belum maka status berhadats yang dilandasi atas keyakinan ini tak bisa hilang dengan wudhu yang statusnya masih diragukan, kecuali jika jelas anda telah berwudhu barulah status hadats itu bisa gugur.
Contoh lain untuk kasus wudhu yang ragu apakah sudah batal atau belum, jika anda yakin telah berwudhu seperti karena baru shalat maghrib atau ingat suatu kondisi yang mengingatkan anda telah melaksanakan wudhu namun anda ragu apakah sudah ada yang membatalkan wudhu itu atau belum, maka status wudhu yang dilandasi keyakinan ini tak akan gugur hanya karena hadats yang diragukan, jika hadats itu dapat dipastikan dengan faktor penguat maka barulah status wudhu tadi bisa digugurkan dengan hadats ini.
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho