"Tak Ada Ganjaran Kecuali Dengan Niat"
Rasulullah bersabda:
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرء ما نوى
Sesungguhnya amal perbuatan itu bergantung pada niatnya dan "setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan"
Penggalan yang di dalam kutipan itulah yang menjadikan niat menjadi faktor penentu karena kita hanya akan dapat apa yang kita niatkan, jika mandi dengan niat mandi wajib maka kita dapat pahala mandi wajib dan kewajiban itu jadi gugur, jika kita mandi dengan niat mandi sunnah maka ga akan menggugurkan kewajiban tapi membuat kita dapat pahala mandi sunnah, jika kita mandi tanpa niat apapun maka hanya dapat mandi tapi tidak dapat pahala sunnah, pahala wajib ataupun menggugurkan kewajiban. Contoh lain, beli emas dengan niat investasi maka akan kena zakat tapi kalo dengan niat untuk perhiasan maka ga kena zakat. Sebagaimana yang ditulis di postingan sebelumnya (#1.1) urusan niat ini masuk ke dalam 70 masalah fikih, maka contohnya bisa banyak banget.
Karena di antara fungsi niat adalah "membedakan antara ibadah dengan non ibadah" maka ganjaran dari suatu perbuatan itu ditentukan oleh niatnya. Sederhananya, jika diniatkan untuk ibadah maka akan dapat ganjaran dan jika tidak diniatkan ibadah maka ga dapat ganjaran. Pakai baju putih bisa jadi hanya melaksanakan kewajiban perusahaan, tapi bisa dapat pahala sunnah kalo diiringi juga dengan niat ikut Rasulullah karena beliau senang pakai baju putih, begitu pula makan dengan tangan kanan, pakai sendal dari kanan dan melepas dari kiri, minum sambil duduk, dan hal-hal lain yang masuk ke dalam kategori aktifitas biasa tapi ada sunnah Rasulullah di dalamnya.
Dari penjelasan di atas dipahami bahwa maksud dari "ganjaran" di sini ada dua bentuk: 1) ganjaran di akhirat berupa pahala, dan 2) ganjaran di dunia berupa keabsahan yang berdampak pada gugurnya kewajiban atau terlaksananya sunnah. Shalat diniatkan untuk shalat dzuhur maka dapat pahala shalat dzuhur dan kewajiban dzuhur jadi gugur jika telah sah dilaksanakan, menyerahkan harta dengan niat zakat maka dapat pahala zakat dan gugur kewajiban zakatnya, jika dua hal itu ga diniatkan maka ganjarannya ga akan didapat (baik separuh atau keduanya).
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho
Kaidah Fikih Utama I : Tentang Niat.