Shalat Imam dan Makmum Beda
Dalam madzhab Syafi'i shalat imam boleh berbeda dengan makmum, semisal imam shalat dzuhur makmum shalat ashar, imam shalat ada’ makmum shalat qodho', imam shalat sunah makmum shalat wajib.
Begitu juga kebalikan contoh² itu. Maksudnya seperti imam shalat sunah makmum shalat wajib hukumnya boleh, berarti imam shalat wajib makmum shalat sunah juga boleh.
Bahkan semisal beda raka'at juga tetap boleh, semisal imam shalat dzuhur makmum shalat subuh, imam shalat subuh makmum shalat dzuhur, yang memang rakaatnya beda, imam shalat ashar makmum shalat maghrib, ataupun kebalikannya, juga tetap sah.
Kalau misal imam shalat isya' makmum shalat Maghrib, maka pas udah 3 rakaat, si makmum mufaroqoh alias memisahkan diri.
Kalau misal imam shalat qobliyah 2 rakaat, makmum shalat Dzuhur, maka imam salam si makmum nerusin 2 raka'at.
Kalau misal imam shalat id atau istisqa' yang ada banyak takbirnya, makmum misal shalat dzuhur, apa tetep sah berjamaah? Iya tetep sah, saat imam takbir banyak itu, makmum disunahkan untuk diam alias tidak ikut takbir, dan jikalaupun ikut takbir, shalatnya tetep sah.
Alasan semua ini sah karena gerakan shalat imam dan makmum secara dzahirnya sama, perbedaannya dinilai hanya lemah.
Yang tidak sah hanya shalat jenazah dan shalat gerhana. Seorang yang shalat 5 waktu atau shalat sunah, tidak boleh bermakmum pada orang shalat jenazah, karena berbeda banget. Shalat jenazah hanya berdiri, tidak ada ruku', sujud dll. Begitu juga tidak sah bermakmum pada shalat gerhana, karena shalat gerhana ruku' 2 kali setiap rakaat, berdiri untuk fatihah juga 2 kali.
Satu lagi yang ga boleh, yaitu orang shalat qoshor bermakmum pada orang shalat sempurna.
Ini masalah sah tidaknya, kalau masalah lebih utama jama'ah atau tidak, dapat pahala jama'ah atau tidak, beda lagi..
Wallahu ta'ala a'lam
Fikih Shalat
Sumber FB Ustadz : M Syihabuddin Dimyathi