Shalat Imam dan Makmum Beda (III)
Sekarang khusus untuk praktek subuh, maghrib dan tarawih. Masih pembahasan shalat imam dan makmum beda.
Semisal imamnya subuh, makmumnya isya’, intinya yg rakaatnya lebih banyak. Maka saat imam qunut, makmum ikut qunut boleh saja. Atau kalau mau mufaroqoh juga boleh. Dan mufaroqoh ini tidak sampai menghilangkan pahala jama'ah ketika mengikuti pendapat yang bilang dapat pahala jama'ah walau beda shalat, karena memang ma'dzur..
Secara mudahnya, mufaroqoh yang tidak sampai menghilangkan pahala jama'ah adalah mufaroqoh yang kita ada pilihan, pilihan untuk mufaroqoh atau nungguin imam..
Kemudian misal imamnya isya' makmumnya subuh. Maka saat rakaat kedua jika imamnya berhenti sebentar kadar bisa qunut, makmum sunah qunut, bisa dengan kadar minimal qunut yaitu doa + pujian aja, misal..
اللَّهُمَّ اغْفِر لي يَا غَفُور
Boleh juga mufaroqoh dan qunut sendiri dengan lebih sempurna.. mufaroqoh ini juga tidak menghilangkan pahala jama'ah karena alasan tadi..
Dan ketika tidak mufaroqoh, sudah dapat 2 raka'at, si imam masih berdiri lagi karena dia shalat isya', maka si makmum yang shalat subuh jangan sampai ikut berdiri, kalau berdiri sengaja malah batal, pilihannya dua, yaitu mufaroqoh lanjut bacaan tasyahud akhir terus salam, dan pilihan kedua baca tasyahud akhir dan tunggu imam sampai selesai shalat isya'nya, imam salam baru kita salam, ini lebih utama..
Kemudian, misal.. imam Maghrib makmumnya isya', maka saat tasyahud akhir di rakaat ketiganya si imam, makmum juga ada pilihan, ikut tasyahud boleh, mufaroqoh langsung berdiri rakaat keempat juga boleh..
Terus misal imamnya isya' makmumnya Maghrib. Ini yang agak beda, perhatikan. Maka saat imam berdiri untuk rakaat keempat, makmum “wajib” mufaroqoh dan melanjutkan tasyahud akhir sendiri. Dalam praktek ini makmum tidak boleh ga mufaroqoh, ga boleh tasyahud sendiri nungguin imam sampai akhir terus salam habis imam salam, kenapa? Karena jadinya makmum ngadain tasyahud sendiri yang tidak dilakukan imam sama sekali.. Praktek ini beda dengan praktek makmum shalat subuh dan si imam Dzuhur, karena saat tasyahud akhir di rakaat keduanya si makmum, secara bersamaan imam juga tasyahud..
Terus kalau misal makmum shalat isya' imamnya shalat tarawih, gimana? juga boleh saja, imam salam setelah 2 rakaat, maka makmum yg shalat isya' meneruskan sendiri. Kalau misal imam shalat tarawih lagi 2 rakaat, dan kita niat makmum lagi, juga sah, tapi makruh. Karena hukumnya makruh jama'ah di tengah² melaksanakan shalat..
Dan untuk cara mufaroqoh, cukup dihati bilang “saya niat mufaroqoh, misahin diri dari bermakmum pada si imam..”
10 Des.
02.03 wib
Sumber FB Ustadz : M Syihabuddin Dimyathi