"Kondisi asal itu gak ada beban"
Maksud dari kaidah ini adalah bahwa pada dasarnya kondisi asal manusia itu ga punya beban, jika hal yang mengubah kondisi asal ini masih diragukan maka yang berlaku adalah kondisi asal ini. Agar kondisi asal ini bisa berubah maka diperlukan penguat semisal bukti atau sumpah karena jika bukti itu tidak kuat maka akan kembali kepada asalnya yaitu tak ada beban.
Contohnya, A mendakwa B telah melakukan tindakan kejahatan, A diwajibkan menghadirkan bukti yang cukup kuat agar bisa mengubah status B yang asalnya tak bersalah, jika tidak ada bukti yang kuat maka yang berlaku adalah hukum asal bahwa ia asalnya tak bersalah. Mirip dengan ini jika A menyatakan bahwa B memiliki hutang kepadanya namun B tidak merasa punya hutang, maka yang berlaku adalah bahwa B tidak memiliki hutang kecuali jika A memiliki bukti bahwa B memang berhutang maka yang diakui adalah pernyataan A. Kaidah ini mirip dengan asas praduga tak bersalah karena sama-sama menyatakan bahwa pada dasarnya orang dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang kuat yang menunjukkan kesalahannya.
Kaidah ini beririsan dengan dalil ushul fiqh yakni al-Istishhab khususnya konsep al-bara'ah al-ashliyyah yakni kondisi asal manusia yang tak punya beban, selama tak ada dalil yang memerintahkan suatu hal maka manusia tak perlu melakukan hal itu, contohnya seperti Siti Khadijah yang tak akan diminta tanggungjawab terkait shalat lima waktu karena beliau wafat sebelum perintahnya turun (Isra' Mi'raj) atau seperti kita tidak harus melakukan sesajen karena sama sekali tak ada dalil yang memerintahkan kita untuk melakukannya.
Contoh lain, seperti jika syarat taklif tidak terpenuhi maka tidak ada beban taklif bagi orang tersebut karena pada dasarnya manusia tidak memiliki beban taklif sampai syarat taklif itu terpenuhi, bahkan kondisi akan tetap seperti itu meski tidak terpenuhinya syarat taklif itu terjadi dalam waktu yang lama seperti orang yang gila selama bertahun-tahun atau orang yang tertutup secara total dari akses sampainya dakwah kepadanya..
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho
Kaidah Fikih Utama II : Tentang Hukum Asal