"Apa yang tidak dimintakan untuk disebutkan dalam niat baik secara global maupun spesifik lalu ditentukan secara spesifik dan salah maka itu tidak akan membatalkan"
Kita tahu bahwa fungsi niat adalah untuk membedakan antara ibadah dan non ibadah dan membedakan satu ibadah dengan ibadah yang lain, dan agar fungsi itu tercapai maka perlu ada spesifikasi dalam niat hingga minimal yang harus dinyatakan secara spesifik dalam niat adalah 1) aktifitasnya, 2) hukumnya, dan 3) jenisnya seperti "ushalli fardha subhi". Selain dari tiga hal itu ada hal yang harus disebutkan secara global seperti status sebagai makmum (lihat #1.4), tapi ada juga hal yang sebenarnya ga diminta sama sekali untuk disebutkan di dalam niat. Kaidah ini berbicara tentang poin terakhir ini.
Tidak semua hal harus disebutkan dalam niat karena tidak berpengaruh pada fungsi niat tadi, dan jika kita mencoba untuk menyebutkannya secara spesifik namun ternyata salah maka kesalahan tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan ibadah kita. Contohnya penentuan waktu shalat atau tempat shalat dalam niat, pada dasarnya memang tidak diminta, kalo kita sebutkan dalam niat seperti tambahan kalimat "di masjid Al-Jabbar" dan ternyata itu bukan masjid al-Jabbar tetap ga akan mempengaruhi keabsahan shalat. Termasuk juga ketika kita niat shalat "qadha" karena mengira sudah di luar waktu namun ternyata masih di dalam waktu atau niat "ada" karena mengira masih di dalam waktu namun ternyata sudah di luar waktu, maka kesalahan itu tidak berpengaruh terhadap shalat.
Contoh lain adalah jika imam menentukan secara spesifik siapa yang menjadi makmum lalu salah maka ga ada pengaruhnya, karena pada dasarnya memasukkan status sebagai imam dalam niat shalat pun bukanlah keharusan tidak seperti menentukan status sebagai makmum yang memang harus agar mendapatkan ikatan hukum sebagai makmum, maka jika Imam tadi menentukan dalam niatnya bahwa dalam shalatnya ia berstatus sebagai imam bagi Umar, bagi Gubernur Jawa Barat atau bagi Presiden tapi ternyata orang yang dimaksud itu ga ada di antara makmumnya maka tambahan dalam niat itu ga berpengaruh apa-apa.
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho
Kaidah Fikih Utama I : Tentang Niat.