Hukum Wudhu Masih Pakai Makeup, Sahkah?

Hukum Wudhu Masih Pakai Makeup, Sahkah?

Hukum Wudhu Masih Pakai Makeup, Sahkah?

Wudhu atau bersuci dari hadats kecil merupakan syarat sah shalat. Tanpa bersuci dari hadats kecil, shalat yang dilakukan dalam situasi normal (bukan rukhsah) tidak sah karena tidak memenuhi syarat.

Namun,ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum berwudhu. Oleh karena syarat sah wudhu adalah harus sampainya air langsung ke permukaan kulit, maka usahakan wajah dan anggota wudhu lainnya sudah dibersihkan dari berbagai macam benda yang dapat menghalangi air ke permukaan kulit wajah atau benda yang dapat mengubah netralitas air. Di antara benda yang dapat menghalangi air sampai ke wajah adalah kotoran mata, make up water proof, eyeliner, pensil alis, tanah, cat, tipe x, minyak goreng, oli, dan sejenisnya. Adapun benda yang bisa merubah netralitas air adalah bedak, lotion wajah, cream wajah, dan benda sejenis.

Air yang masih netral, apabila langsung bertemu dengan bedak tabur, misalnya, kedua sifat benda tersebut akan larut, sehingga menghilangkan netralitas air. Cara yang paling tepat adalah, sebelum wudlu, bersihkan wajah dari benda-benda tersebut sampai bersih, baru kemudian melaksanakan wudlu.

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #fiqih #fiqihibadah #fiqihshalat

Sumber Instagram : @nuonline_id

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Wudhu Masih Pakai Makeup, Sahkah? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®