BOIKOT HAK ULIL AMRI ??
Saya heran betul betul heran saat sebagian besar saudara islam bergelora membela saudara muslim di Palestina kok ada akun-akun berkedok "komunitas sunnah" (saya katakan akun karena bisa jadi itu bukan jamaah "sunnah" tapi akun fake peliharaan zionis) yang rajin memojokkan saudara muslim Palestina.
Salah satunya dalam gerakan pemboikotan ini, akun-akun bodong tersebut menyebarkan pendapat seolah dalam syariat yang berhak melakukan boikot adalah ulil amri bukan masyarakat perorangan, benarkah demikian ??
Untuk menjawabnya mari kita kaji Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim di bawah ini:
فَبَشَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَمِرَ، فَلَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ، قَالَ لَهُ قَائِلٌ: صَبَوْتَ، قَالَ: لَا، وَلَكِنْ أَسْلَمْتُ مَعَ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا وَاللَّهِ لَا يَأْتِيكُمْ مِنْ الْيَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ حَتَّى يَأْذَنَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“(Setelah ia masuk Islam) Rasulullah ﷺ memberikan kabar gembira kepada Tsumamah dan memerintahkannya untuk melaksanakan umrah. Ketika Tsumamah sampai di Makkah (untuk umrah), ada seseorang yang berkata kepadanya: “Apakah engkau telah murtad (dari agama nenek moyangmu)?”. Tsumamah mengatakan : “Tidak, justru aku telah masuk agama Islam bersama Muhammad Rasulullah ﷺ. Demi Allah, engkau tidak akan mendapatkan gandum dari Yamamah (sampai kepada kaum Quraisy), kecuali diizinkan masuk oleh Nabi ﷺ” (HR. Bukhari no.4372, Muslim no.1764).
Untuk memperjelas latar belakang hadits di atas maka akan saya jelaskan, bahwa sebelumnya Rasulullah ﷺ mengirimkan rombongan pasukan ke arah Najd lalu di perjalanan mereka berhasil menawan seorang anggota Bani Hanif bernama Tsumamah (mereka petani penghasil biji-bijian yang diekspor ke makkah), lalu dibawa tawanan itu ke Rasulullah ﷺ oleh beliau Tsumamah diperlakukan baik dan setelah 3 hari ia bersedia masuk Islam.
Setelah masuk islam Rasulullah ﷺ perintahkan ia untuk umrah ke makkah lantas di Makkah ini keluarlah "inisiatif" Tsumamah untuk melarang kaumnya mengirim hasil bumi ke makkah alias pemboikotan.
Dari Hadist ini dapat kita pahami :
1. Tsumamah memboikot atas inisiatif sendiri tanpa izin dari Rasulullah ﷺ selaku Ulil Amri saat itu dan kalau saja perbuatan Tsumamah salah tentu Rasulullah ﷺ akan mengingatkannya "Hai Tsumamah itu hakku ngapain kamu ikut campur" misalkan.
2. Artinya boikot memboikot bukan hak Ulil Amri tapi hak inisiatif masing-masing, kalau memang boikot Kafir Harbi (Dulu Kafir Quraisy sekarang Kafir Zionis) dianggap dapat melemahkan mereka tentu itu pilihan yang dapat dibenarkan.
Nah berkaitan dengan link yang dikutip oleh akun fake di bawah ini (Link di Komentar) sungguh itu framing yang jahat terhadap penulisnya, padahal kalau kita lihat secara lengkap pada tulisannya menyimpulkan bahwa "Boikot produk kafir boleh asal ada maslahah".
Sedangkan fatwa Syaikh Al Fauzan yang dikutin akun fake itu memang ada di tulisannya tapi itu hanya satu dari sekian fatwa lain yang dinukil dan fatwa lain tidak menyebut "Boikot hak ulil amri" jadi pendapat itu dinukil untuk mendukung framingnya menolak boikot.
Fatwa Syaikh Al Fauzan sendiri hanya pendapat ijtihad yang tidak berdalil (silahkan baca sendiri fatwanya) jadi aneh sekali "Jama'ah Sunnah" biasanya selalu meminta dalil tapi dalam perkara ini malah memilih fatwa Syaikh Al Fauzan yang tidak berdalil bahkan malah tidak sejalan dengan Hadist seperti disebutkan di awal.
Terakhir sekali lagi saya kutipkan nasihat Syaikh Mutawalli As Sya'rowi Rahimahullah :
إن لم تستطع قول الحق فلا تصفق للباطل
"Kalau tidak bisa mengatakan kebenaran minimal jangan tepuk tangan terhadap kebathilan"
Lebih luasnya lagi kalau tidak mampu bantu perjuangan minimal jangan bantu memerangi perjuangan.
Wallahua'lam.
Sumber FB Ustadz : Muhammad Salim Kholili