Mayat Diazab Karena Tangisan Keluarganya
Dalam hadits sahih diterangkan sesungguhnya mayat diazab karena tangisan keluarganya (ان الميت يعذب ببكاء اهله عليه)
Kalau kita pahami secara zahir saja hadits ini maka orang yang menangisi jenazah hal itu dapat membuat jenazah tersebut terkena azab. Akan tetapi hadits ini tidak bisa dipahami secara zahir, karena akan bertentangan dengan hadits yang lain.
Rasulullah juga pernah menangis saat wafatnya anak beliau, beliau mengeluarkan air mata (menangis) dan bersedih. Beliau juga memberikan keterangan sesungguhnya Allah tidak mengazab karena sebab air mata dan hati yang bersedih akan tetapi ia akan diazab dan dirahmati lantaran ini beliau memberi isyarat kepada lidahnya.
Lantas tangisan yang bagaimana yang membuat mayat terkena azab? tangisan dengan suara tinggi (melolong-lolong, bakurai, meratap) hal ini memang ada dasarnya, dalam hadits Abdullah bin Mas'ud riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabada :
ليس منا من لطم الخدود وشق الجيوب ودعا بدعوى الجاهلية
Tidak termasuk ke dalam golongan kami orang yang menampar-nampar pipinya, merobek-robek pakaiannya, dan berteriak dengan teriakan orang-orang jahiliyah.
Maka tangisan, mengeluarkan air mata, sedih hati saat ditimpah musibah (kematian) tidak termasuk ke dalam kandungan hadits di atas. Dengan kata lain "la ba'sa bihi" tidak mengapa (ndak baa do) falaisa biharamin (maka itu tidak dihukumi haram).
Jadi tidak semua tangisan itu dilarang, jika tangisan itu berisi ratapan, bahasa kampungnya "maratok/bakurai" serta semua disebut tentang mayat yang tidak pantas keluar semua pada waktu itu, ini baru mengakibatkan simayat tersebut diazab.
Maka hal terbaik yang perlu kita lakukan terhadap jenazah adalah mendoakannya, semoga Allah mengampuninya. Wallahu A'lam.
Yang terlarang adalah niyahah, sebab kalau sekedar menangis, Nabi shallallahu alaihi wasallam pun menangis. Ini manusiawi.
Termasuk mengadakan acara manaqib dan peringatan jasa-jasa tokoh, itu semua bukanlah niyahah. Jadi jangan dipakai dalil beda untuk kasus beda, seperti kelompok bodoh yang tak paham istidlal dan ijtihad, tak belajar iu ushul fiqh.
Btw, akun Tuangku Pardi Syahri ini silakan difollow. Banyak manfaat insyaallah.
By Ustadz Fakhry Emil Habib
Sumber FB Ustadz : Pardi Syahri