Hadis Salat Arbain Di Madinah
Istilah ini dulu saya dengar dari jemaah haji saat di Madinah. Saya kira anjuran dari kitab-kitab fikih, tidak tahunya memiliki sumber riwayat hadis:
ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: " ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪﻱ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﻼﺓ، ﻻ ﻳﻔﻮﺗﻪ ﺻﻼﺓ، ﻛﺘﺒﺖ ﻟﻪ ﺑﺮاءﺓ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ، ﻭﻧﺠﺎﺓ ﻣﻦ اﻟﻌﺬاﺏ، ﻭﺑﺮﺉ ﻣﻦ اﻟﻨﻔﺎﻕ "
Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang salat di masjid saya sebanyak 40 kali Salat (8 hari), tanpa tertinggal satu salat maka ditulis baginya bebas dari neraka, selamat dari siksa dan terlepas dari sifat munafik"
Para ulama kalangan ahli hadis berbeda pendapat soal daif tidaknya. Al Hafizh Al Haitsami berkata:
ﺭﻭاﻩ ﺃﺣﻤﺪ، ﻭاﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ اﻷﻭﺳﻂ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺛﻘﺎﺕ
Hadis riwayat Ahmad dan Thabrani dalam Mu'jam Ausath, para perawinya terpercaya (Majma' Zawaid). Kecenderungan beliau memberi penilaian Hasan karena menjadikan hadis ini sebagai penguat pada hadis Tirmidzi yang akan disebutkan di bawah.
Akan tetapi para ulama Salafi menilai daif, dengan alasan ada perawi yang tidak diketahui, yaitu:
ﻧﺒﻴﻂ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﻓﻘﺪ ﺗﻔﺮﺩ ﺑﺎﻟﺮﻭاﻳﺔ ﻋﻨﻪ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ اﻟﺮﺟﺎﻝ، ﻭﺗﺴﺎﻫﻞ اﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻓﺄﻭﺭﺩﻩ ﻓﻲ "ﺛﻘﺎﺗﻪ" ٥/٤٨٣.
Nubaith bin Umar, hanya Abdurrahman bin Abi Rijal seorang diri yang meriwayatkan darinya. Dan Ibnu Hibban bersikap gampangan (tidak ketat). Ia memasukkan dalam kitab Tsiqatnya (5/483)
Apakah seandainya hadis ini daif boleh diamalkan? Tentu boleh, sebab sudah populer bahwa Imam Ahmad dan ulama Salaf lainnya membolehkan untuk mengamalkan hadis daif untuk memotivasi dalam melakukan kebaikan, dan salat berjamaah termasuk bab keutamaan;
قال أحمد بن حنبل إذا روينا عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: في الحلال والحرام شددنا في الأسانيد وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه وسلم في فضائل الأعمال ومالا يضع حكماً ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيد. (طبقات الحنابلة - ج ١ / ص ١٧١)
Ahmad bin Hambal berkata: “Bila kami meriwayatkan dari Nabi tentang hukum halal dan haram, maka kami sangat selektif dalam hal sanad. Jika kami meriwayatkan keutamaan amal dan selain hukum, maka kami bersikap gampangan dalam sanad” (Syekh Ibnu Abi Ya'la, Thabaqat Al Hanabilah, 1/171)
Adakah ulama otoritatif yang beristimbath dengan hadis tersebut? Ada, yaitu Fatwa Ulama Mesir:
ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻥ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﺣﺮا ﻓﻰ ﺇﻗﺎﻣﺘﻪ ﻭﻓﻰ ﺳﻔﺮﻩ ﻓﺎﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻫﺬا اﻟﻌﺪﺩ، ﺑﻞ ﻭﺃﻛﺜﺮ ﻣﻨﻪ ﻧﻈﺮا ﻟﻠﺜﻮاﺏ اﻟﻌﻈﻴﻢ، ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﻀﻄﺮا ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻔﺮ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ اﻝﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ، ﻓﻬﺬا ﺃﻣﺮ ﻣﻨﺪﻭﺏ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻮاﺟﺐ
"Jika seseorang secara leluasa menetap di Madinah dan bepergian maka yang utama adalah melakukan salat 40 berjamaah ini, bahkan lebih banyak, melihat agungnya pahala. Jika ia terpaksa bepergian sebelum salat 40 kali maka tidak apa-apa karena ini adalah anjuran, bukan kewajiban" (Fatawa Al Azhar, Bab Ahkamus Shalat Hal. 13)
Saya berharap setelah terbiasa salat jemaah 40 kali menjadi jembatan untuk berjamaah pada jumlah yang lebih berat yaitu 40 hari:
ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻟﻠﻪ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻓﻲ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻳﺪﺭﻙ اﻟﺘﻜﺒﻴﺮﺓ اﻷﻭﻟﻰ ﻛﺘﺐ ﻟﻪ ﺑﺮاءﺗﺎﻥ: ﺑﺮاءﺓ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ، ﻭﺑﺮاءﺓ ﻣﻦ اﻟﻨﻔﺎﻕ
Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa salat 40 hari berjamaah, menjumpai takbir pertama, maka ia dicatat 2 kebebasan, terbebas dari neraka dan bebas dari sifat munafik" (HR Tirmidzi, banyak ulama menilai sebagai hadis Hasan karena jalur riwayat yang banyak).
Kita tahu 40 hari adalah bagian dari proses pembiasaan sehingga diharapkan akan selalu melakukan salat secara berjamaah. Amin.
• Alhamdulillah, Allah memberi pertolongan dan kemudahan bersama jemaah umrah dari An-Namiroh dan merampungkan Arbain di Madinah
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin