Pak Haji Masih Bingung ( 11 )
Oleh Ustadz : Rahmat Taufik Tambusai
Pak haji, kami masih bingung, mohon penjelasan berkaitan dengan tawaf sai haji, apakah harus mandi ihram atau niat lagi, apakah boleh pakai baju atau peci sewaktu tawaf sai haji ? apakah setelah tawaf sai haji harus potong rambut? bagaimana tawaf wada / perpisahan bagi yang sakit dan uzur, apakah wajib tawaf wada ? kalau tidak tawaf wada apakah hajinya sah ?
Yang pertama, bingung tanda masih ingat tetapi ragu, atau ingat tetapi tinggal separoh, jika ada orang tidak ingat sama sekali pertanda pikun, maka bersyukurlah masih bingung karena masih ingat hehe
Yang kedua, tidak ada lagi mandi ihram bagi yang mau melaksanakan tawaf sai haji, karena mandi ihram untuk orang yang mau melaksanakan ibadah haji sewaktu akan ke arafah, sedangkan tawaf ifadah dan sai bagian dari ibadah haji itu sendiri.
Bagi yang mau mandi boleh niat mandi sunnah taubat agar pada saat melaksanakan tawaf sai haji dalam keadaan bersih luar dalam.
Dan pada saat tawaf harus dalam keadaan suci berwudhu, bagi perempuan haid ditunda sampai suci, jika telah suci baru melaksanakan tawaf dan dilanjutkan sai.
Yang ketiga, tidak ada lagi niat ihram atau niat tawaf sai karena niat sudah dilafazkan sewaktu akan ke arafah, sebab tawaf ifadah dan sai bagian dari ibadah haji itu sendiri, yang sudah tergabung di niat ihram pada saat ke arafah.
Yang keempat, waktu pelaksanaan tawaf ifadah dan sai sudah boleh memakai baju berjahit dan peci bagi laki - laki, bagi perempuan boleh pakai cadar dan sarung tangan, karena larangan ihram sudah terangkat dari jamaah setelah potong rambut pada tanggal 10 zulhijah di mina, kecuali berhubungan suami istri.
Jika telah dilaksanakan tawaf ifadah dan sai maka semua larangan ihram tidak berlaku lagi termasuk sudah boleh hubungan suami istri.
Yang kelima, setelah tawaf ifadah dan sai tidak ada lagi memotong rambut, karena memotong rambut sudah dilaksanakan di mina pada tanggal 10 zulhijah setelah melontar jumroh.
Yang keenam, tawaf wad' merupakan tawaf pamitan bagi yang mau meninggalkan kota suci mekah.
Adapun ketentuan tawaf wada' :
1. Tawaf wada' sama dengan tawaf yang lain mengelilingi kabah tujuh kali putaran tanpa ada sai
2. Tidak ada niat khusus pada saat melaksanakan tawaf wada, karena masih bagian rangkaian ibadah haji, masuk dalam wajib haji.
3. Tawaf wada boleh memakai pakaian bebas rapi, dan tidak ada lagi larangan ihram.
4. Tawaf harus dalam keadaan berwudhu, termasuk tawaf wada', jika batal wudhunya maka harus wudhu kembali, dan melanjutkan tawaf dari tempat batal wudhu.
5. Bagi yang sakit / uzur dan perempuan haid tidak wajib tawaf wada', cukup datang ke pintu masjid dan melambai tangan ke arah kabah maka itu sudah cukup dan hajinya sah dan sempurna.
6. Bagi yang sehat dan kuat wajib tawaf wada' jika tidak dilaksanakan, hajinya tetap sah tetapi wajib bayar dam seekor kambing yang dibayar di tanah suci.
Kota Mekah, Minggu 2 Juli 2023
Yuk umroh abis musim haji yang minat hubungi kami AZKIA GROUP #PembimbingBersertifikat
#BanggaMenjadiPelayanTamuAllah
#PetugasHajiIndonesia2023
#HajiRamahLansia
Sumber FB Ustadz : Abee Syareefa