"Menyimpan Daging Kurban Dalam Tempo Yang Lama"
Dahulu Baginda Rasulullah SAW pernah melarang para sahabat agar tidak menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari dirumahnya. Dan riwayat tentang ini secara jelas dapat kita temukan dalam kitab Shahih Muslim sebagaimana riwayat Jabir bin Abdullah RA. Namun kemudian Baginda Rasulullah SAW menghapuskan pelarangan tersebut melalui riwayat Abdullah bin Buraidah RA yang juga dapat kita baca di dalam kitab Shahih Muslim. Maka inilah yang disebut "Naskhus Sunnah Bis Sunnah" (menghapus satu hukum yang bersumber dari sebuah hadits dengan hadits yang lain). Sehingga kemudian hukum menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari itu diperbolehkan menurut jumhur ulama (mayoritas ulama).
Adapun lebih jelas berikut hal yang mendasari pelarangan Baginda Rasulullah SAW tersebut :
Sebab saat hadits itu disampaikan, Madinah sedang mengalami masa paceklik banyak terjadi kelaparan. Hadits yang mencabut larangan tersebut juga dapat kita baca dalam riwayat Al Bukhari.
“Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”(HR Al Bukhari).
Dalam hadits lain pula disebutkan sebagai berikut :
“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR Tirmizi).
Ternyata larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari itu sifatnya sementara saja, dan kemudian larangan itu pun dihapus. Jadi jelas bahwa ‘illat (alasan) kenapa Rasulullah SAW pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari. Ternyata saat itu terjadi paceklik dan kelaparan dimana-mana. Beliau ingin para sahabat berbagi daging itu dengan orang-orang, maka beliau melarang mereka menyimpan daging, maksudnya agar daging-daging itu segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Tetapi ketika tahun berikutnya mereka menyimpan daging lebih dari tiga hari, Rasulullah SAW membolehkannya karena tidak adanya paceklik lagi yang mengharuskan mereka berbagi daging.
Jadi kesimpulan silahkan saja menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, bahkan hukumnya boleh dimakan kapan saja, selagi masih sehat untuk dimakan.
والله أعلم بالصواب
14 Juni 2023,
Ba'dal Maghrib
Penyuluh KUA Kec Sukarami Palembang,
Amrullah Pandu Sariawan
Sumber FB Ustadz : Muhibbus Sanad