Makna dzahir Yad adalah tangan anggota badan atau dzat yang menjadi bagian dari dzat.
Makna dzahir Rijl adalah kaki anggota badan atau dzat yang menjadi bagian dari dzat.
Begitu pula dengan Wajh (wajah muka), 'Ain (mata), Saq (betis), dan semacamnya berdasarkan makna dzahirnya adalah anggota badan atau dzat-dzat yang menjadi bagian dari dzat.
Yad manusia adalah dzat yang menjadi bagian dari dzat manusia. Rijl manusia adalah dzat yang menjadi bagian dari dzat manusia. Dan seterusnya.
Jika Yad Allah diyakini dengan makna dzahir berarti Yad Allah adalah anggota badan atau dzat yang menjadi bagian dari Dzat Allah.
Jika Rijl Allah diyakini dengan makna dzahir KAKI berarti Rijl Allah adalah anggota badan atau dzat yang menjadi bagian dari Dzat Allah.
Begitu pula dengan Wajh (wajah muka), 'Ain (mata), Saq (betis), dan semacamnya bagi Allah jika berdasarkan makna dzahir maka semua itu adalah anggota badan atau dzat-dzat yang menjadi bagian dari dzat Allah. Na'udzu billah dari aqidah semacam ini.
Berarti, jika mengikuti makna dzahir tersebut maka Dzat Allah tersusun dari dzat-dzat yang menjadi bagian dari Dzat Allah. Aqidah ini disepakati oleh seluruh ulama sebagai aqidah yang sesat karena masuk dalam aqidah TAQSIM yang meyakini bahwa Dzat Allah tersusun dari bagian-bagian berupa dzat-dzat.
Aqidah taqsim ini dinyatakan sesat oleh seluruh ulama Ahlussunah, bahkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri.
Kemudian setelah menggabungkan beberapa dalil yang apabila dipahami sesuai makna dzahirnya bahwa Dzat Allah bertempat di arah atas Arys, Kaki Allah bertempat di Kursi di bawah Arys, Kaki Allah masuk ke neraka maka kesimpulan akhirnya adalah mengarah pada aqidah Hululiyyah seperti dijelaskan dalam gambar ini.
Sehingga menurut makna dzahirnya, berarti Dzat Allah bertempat di arah atas Arsy, sedangkan sebagian dari Dzat Allah yang lain bertempat di bawah Arsy. Inilah aqidah Hululiyyah.
Aqidah Hululiyyah adalah aqidah yang meyakini bahwa Dzat Allah bercampur dengan dzat-dzat makhluk, atau Dzat Allah bertempat didalam makhluk, atau makhluk bertempat di dalam Dzat Allah. Dan, aqidah Hululiyyah ini dinyatakan sesat oleh seluruh ulama Ahlussunah, bahkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri.
✅ Sedangkan ulama' ahlussunnah ketika sampai pada dalil-dalil adanya Wajh bagi Allah, Yad bagi Allah, Rijl bagi Allah, dan semacamnya, mereka meyakini semua itu adalah SIFAT-SIFAT BAGI DZAT ALLAH, bukan dzat-dzat yang menjadi bagian dari Dzat Allah. Karena semua itu adalah sifat, sedangkan makna dzahirnya adalah dzat, berarti dalil-dalil itu tidak menggunakan makna dzahir yang kita pahami sehari-hari.
Tidak perlu jauh-jauh mengutip fatwa dari ulama Asya'irah, berikut saya kutipkan fatwa dari Imam Al Khallal dari kalangan hanabilah:
كَانَ يَقُول إِن لله تَعَالَى يدان وهما صفة لَهُ فِي ذَاته ليستا بجارحتين وليستا بمركبتين وَلَا جسم وَلَا جنس من الْأَجْسَام وَلَا من جنس الْمَحْدُود والتركيب والأبعاض والجوارح وَلَا يُقَاس على ذَلِك لَا مرفق وَلَا عضد وَلَا فِيمَا يَقْتَضِي ذَلِك من إِطْلَاق قَوْلهم يَد إِلَّا مَا نطق الْقُرْآن بِهِ أَو صحت عَن رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم السّنة فِيهِ
“Imam Ahmad berkata: Sesungguhnya Allah Ta’ala mempunyai yadâni (”dua tangan”) dan keduanya adalah sifat bagi-Nya dalam Dzat-Nya. Keduanya bukan organ tubuh untuk bekerja (tangan/kaki), bukan susunan, bukan jism atau pun jenis dari jism, bukan kategori sesuatu yang bisa diukur, tersusun, fragmen atau anggota tubuh untuk bekerja (jawârih). “Tangan” itu tak bisa dikiaskan dengan apa pun, bukan siku, bukan lengan, dan bukan pula apa yang dipahami dari kata “tangan” secara umum, kecuali [yang boleh adalah mengatakan] apa yang diucapkan oleh al-Qur’an atau apa yang sahih dari hadits Rasulullah ﷺﷺ.”
(Al-Khallal, Al-‘Aqîdah, 104)
Wallahu a'lam...
Baca juga kajian ulama tentang mazhab berikut :
- Mazhab Pokoknya Haram
- Kenapa Belain Mazhab Syafi'i Melulu?
- Hanabilah Atsariyyah dan Klaim Tafwidh Madzhab Salaf
- Lagi, Berbohong Atas Nama Imam Mazhab Syafi'i Untuk Melarang Pelafalan Niat
- Mazhab Cuma Pendapat Manusia, Buang Saja Cukup Quran dan Sunnah
Sumber FB Ustadz : Saiful Anwar